26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

54 Indomaret tak Berizin

Dibiarkan Beroperasi, Sanksi Hanya Teguran

MEDAN-Disperindag Medan memberikan sanksi teguran kepada 54 pengusaha Indomaret yang terbukti tidak memiliki izin.

Kepala Disperindag Medan, Syarizal Arief mengatakan ada 184 Indomaret berdiri di Kota Medan, 85 unit mendapat izin dari Disperindag Medan. Sedangkan 9 unit mendapat izin dari BPPT Medan yaitu izin usaha toko modern (IUTM), Ho, SIUP dan surat tanda daftar perusahaan (TDP).

“Jadi ada 54 unit Indomaret di Medan yang beroperasi tanpa izin usaha. Jumlah tersebut berdasarkan selisih antara izin yang dikeluarkan BPPT Medan dengan Disperindag Medan. Sampai saat ini, tindakan yang sudah kita berikan adalah teguran dan pemanggilan terhadap 54 pengusaha Indomaret secara tertulis,” jelasnya.

Sedangkan untuk penindakan tidak bisa langsung membongkar, karena harus melalui beberapa proses yaitu teguran, sanksi administrasi, peringatan hingga akhirnya bila tidak diindahkan akan dilakukan penindakan.

“Kami kan ada standar operasional prosedur (SOP) kalau mau melakukan penindakan. Jadi harus diikuti tahapannya dengan melakukan teguran terlebih dahulu sesuai dengan ketentuan pada peraturan wali kota (perwal) nomor 20 tahun 2011, tentang penataan dan pembinaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern,” ucapnya.

Dijelaskannya, dengan tim yang sudah dibentuk oleh Disperindag Medan untuk melakukan pengawasan dan pembinaan. Dari hasil pantauan di lapangan, pengelolanya terbukti tidak mampu menunjukkan surat izin usahanya kepada petugas.

Bagaimana dengan tim yang dibentuk Pemko Medan untuk melakukan pengawasan dan penataan? “Kalau itu merupakan tim gabungan untuk melakukan pembinaan dan penataan terhadap pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern. Sampai saat ini, tim sedang dibentuk dengan melibatkan beberapa pihak terkait,” jelasnya.

Branch Manajer Indomaret Medan, Najuri yang dikonfirmasi mengatakan pihaknya akan segera mengurus izin usaha seluruh Indomaret yang terbukti tidak memiliki izin. Seluruhnya akan diurus dalam waktu dekat.

“Kalau kami melihat ini hanya bentuk persaingan bisnis, tapi biar bagaimanapun kami akan mengurus izin sesuai ketentuan. Kemarin kita sudah memberi penjelasan kepada Komisi B dan Disperindag serta BPPT untuk mengurus izin secepatnya,” pungkasnya.

Kenapa Indomaret enggan mengurus izin? Najuri enggan memberikan komentar. “Kalau itu saya no comment, sekarang kita sudah mau mengurus izinya secara beriringan,” jelasnya.

Ketua Komisi C DPRD Medan, Jumadi meminta kepada Pemko Medan agara tak memberi kompensasi apapun terhadap usaha yang beroperasi tanpa izin. Disperindag harus tegas sesuai dengan tugasnya melakukan pengawasan. Dinas harus membekukan usaha Indomaret yang sudah berdiri.
“Setelah pengawasan dan terbukti ada yang menyalahi aturan tentu harus segera dilakukan penindakan. Tidak bisa usaha dibiarkan beroperasional tanpa izin,” ucapnya.

Berdasarkan perwal, lanjutnya, pusat perbelanjaan dengan pusat perbelanjaan lainnya harus berjarak 500 meter. Ini berlaku juga untuk toko modern, termasuk minimarket yang bersifat frandchise. Perwal ini juga menegaskan keharusan berjarak 100 meter dengan sekolah, rumah ibadah serta pasar tradisional. (adl)

Dibiarkan Beroperasi, Sanksi Hanya Teguran

MEDAN-Disperindag Medan memberikan sanksi teguran kepada 54 pengusaha Indomaret yang terbukti tidak memiliki izin.

Kepala Disperindag Medan, Syarizal Arief mengatakan ada 184 Indomaret berdiri di Kota Medan, 85 unit mendapat izin dari Disperindag Medan. Sedangkan 9 unit mendapat izin dari BPPT Medan yaitu izin usaha toko modern (IUTM), Ho, SIUP dan surat tanda daftar perusahaan (TDP).

“Jadi ada 54 unit Indomaret di Medan yang beroperasi tanpa izin usaha. Jumlah tersebut berdasarkan selisih antara izin yang dikeluarkan BPPT Medan dengan Disperindag Medan. Sampai saat ini, tindakan yang sudah kita berikan adalah teguran dan pemanggilan terhadap 54 pengusaha Indomaret secara tertulis,” jelasnya.

Sedangkan untuk penindakan tidak bisa langsung membongkar, karena harus melalui beberapa proses yaitu teguran, sanksi administrasi, peringatan hingga akhirnya bila tidak diindahkan akan dilakukan penindakan.

“Kami kan ada standar operasional prosedur (SOP) kalau mau melakukan penindakan. Jadi harus diikuti tahapannya dengan melakukan teguran terlebih dahulu sesuai dengan ketentuan pada peraturan wali kota (perwal) nomor 20 tahun 2011, tentang penataan dan pembinaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern,” ucapnya.

Dijelaskannya, dengan tim yang sudah dibentuk oleh Disperindag Medan untuk melakukan pengawasan dan pembinaan. Dari hasil pantauan di lapangan, pengelolanya terbukti tidak mampu menunjukkan surat izin usahanya kepada petugas.

Bagaimana dengan tim yang dibentuk Pemko Medan untuk melakukan pengawasan dan penataan? “Kalau itu merupakan tim gabungan untuk melakukan pembinaan dan penataan terhadap pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern. Sampai saat ini, tim sedang dibentuk dengan melibatkan beberapa pihak terkait,” jelasnya.

Branch Manajer Indomaret Medan, Najuri yang dikonfirmasi mengatakan pihaknya akan segera mengurus izin usaha seluruh Indomaret yang terbukti tidak memiliki izin. Seluruhnya akan diurus dalam waktu dekat.

“Kalau kami melihat ini hanya bentuk persaingan bisnis, tapi biar bagaimanapun kami akan mengurus izin sesuai ketentuan. Kemarin kita sudah memberi penjelasan kepada Komisi B dan Disperindag serta BPPT untuk mengurus izin secepatnya,” pungkasnya.

Kenapa Indomaret enggan mengurus izin? Najuri enggan memberikan komentar. “Kalau itu saya no comment, sekarang kita sudah mau mengurus izinya secara beriringan,” jelasnya.

Ketua Komisi C DPRD Medan, Jumadi meminta kepada Pemko Medan agara tak memberi kompensasi apapun terhadap usaha yang beroperasi tanpa izin. Disperindag harus tegas sesuai dengan tugasnya melakukan pengawasan. Dinas harus membekukan usaha Indomaret yang sudah berdiri.
“Setelah pengawasan dan terbukti ada yang menyalahi aturan tentu harus segera dilakukan penindakan. Tidak bisa usaha dibiarkan beroperasional tanpa izin,” ucapnya.

Berdasarkan perwal, lanjutnya, pusat perbelanjaan dengan pusat perbelanjaan lainnya harus berjarak 500 meter. Ini berlaku juga untuk toko modern, termasuk minimarket yang bersifat frandchise. Perwal ini juga menegaskan keharusan berjarak 100 meter dengan sekolah, rumah ibadah serta pasar tradisional. (adl)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/