30 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Terkait Larangan 19 Jabatan Bagi Orang Asing

Disnakertrans Belum Temukan Ekspatriat Jadi Personalia

MEDAN- Ada 19 jabatan di bagian personalia yang dilarang ditempati oleh tenaga kerja asing, atau lebih dikenal dengan istilah ekspatriat.

Pelarangan itu berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kepmenakertrans) No. 40 Tahun 2012 tentang jabatan-jabatan tertentu yang dilarang diduduki tenaga kerja asing.
Bagaimana pelaksanaan Kepmenakertrans tersebut di Sumut?

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Sumut, Bobt Sihombing, Rabu (14/3), mengatakan, sejauh ini pihaknya belum menemukan ekspatriat-ekspatriat yang bekerja di Sumut di bagian personalia “Kami belum menemukannya,” sebut Bobt Sihobing kepada wartawan di Medan.

Dijelaskannya, kendati ada aturan itu, namun dalam hal ini kewenangan Disnakertrans Sumut memiliki keterbatasan dalam penentuan dan penetapan tenaga kerja asing yang dianggap melanggar.
Karena sesuai dengan sektor ketenagakerjaan, pihaknya hanya terfokus pada posisi personalia atau Human Resources Development (HRD).

Sementara itu, untuk jabatan lainnya misalnya, penasehat tenaga kerja, pembimbing atau konseling, sedangkan manajer hubungan, bukan kewenangan Disnakertrans dalam penetapannya. Mengenai jabatan itu, kata Bobt, diserahkan ke masing-masing sektor usaha yang memiliki tenaga kerja asing, seperti sektor perkebunan. Maka dari itu, Dinas Perkebunan yang menetapkan siapa saja ekspatriat memenuhi dan yang tidak memenuhi syarat. Begitu halnya dengan bidang kesehatan, pendidikan, industri dan sebagainya.

Guna mengetahui total keseluruhan ekspatriat yang dinilai tidak sesuai jabatan dan posisinya di perusahaan, dijelaskannya, baru bisa diketahui setelah para ekspatriat tersebut memperpanjang izin bekerjanya. Perpanjangan izin baru akan dilakukan setahun sekali.

Justru, menurutnya, total keseluruhan tenaga kerja asing di Sumut, mengalami pengurangan dalam setahun terakhir, dimana di 2010 lalu, ekspatriat di Sumut mencapai 326 orang. Sedangkan saat ini hanya tinggal 223 orang.
“Mungkin karena investasi dari asing menurun selama 2011 lalu,” duganya.
Sebagian besar tenaga kerja asing di Sumut didominasi warga negara Malaysia yaitu 84 orang. Umumnya bekerja di perkebunan sawit dan industri. (ari)

Disnakertrans Belum Temukan Ekspatriat Jadi Personalia

MEDAN- Ada 19 jabatan di bagian personalia yang dilarang ditempati oleh tenaga kerja asing, atau lebih dikenal dengan istilah ekspatriat.

Pelarangan itu berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kepmenakertrans) No. 40 Tahun 2012 tentang jabatan-jabatan tertentu yang dilarang diduduki tenaga kerja asing.
Bagaimana pelaksanaan Kepmenakertrans tersebut di Sumut?

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Sumut, Bobt Sihombing, Rabu (14/3), mengatakan, sejauh ini pihaknya belum menemukan ekspatriat-ekspatriat yang bekerja di Sumut di bagian personalia “Kami belum menemukannya,” sebut Bobt Sihobing kepada wartawan di Medan.

Dijelaskannya, kendati ada aturan itu, namun dalam hal ini kewenangan Disnakertrans Sumut memiliki keterbatasan dalam penentuan dan penetapan tenaga kerja asing yang dianggap melanggar.
Karena sesuai dengan sektor ketenagakerjaan, pihaknya hanya terfokus pada posisi personalia atau Human Resources Development (HRD).

Sementara itu, untuk jabatan lainnya misalnya, penasehat tenaga kerja, pembimbing atau konseling, sedangkan manajer hubungan, bukan kewenangan Disnakertrans dalam penetapannya. Mengenai jabatan itu, kata Bobt, diserahkan ke masing-masing sektor usaha yang memiliki tenaga kerja asing, seperti sektor perkebunan. Maka dari itu, Dinas Perkebunan yang menetapkan siapa saja ekspatriat memenuhi dan yang tidak memenuhi syarat. Begitu halnya dengan bidang kesehatan, pendidikan, industri dan sebagainya.

Guna mengetahui total keseluruhan ekspatriat yang dinilai tidak sesuai jabatan dan posisinya di perusahaan, dijelaskannya, baru bisa diketahui setelah para ekspatriat tersebut memperpanjang izin bekerjanya. Perpanjangan izin baru akan dilakukan setahun sekali.

Justru, menurutnya, total keseluruhan tenaga kerja asing di Sumut, mengalami pengurangan dalam setahun terakhir, dimana di 2010 lalu, ekspatriat di Sumut mencapai 326 orang. Sedangkan saat ini hanya tinggal 223 orang.
“Mungkin karena investasi dari asing menurun selama 2011 lalu,” duganya.
Sebagian besar tenaga kerja asing di Sumut didominasi warga negara Malaysia yaitu 84 orang. Umumnya bekerja di perkebunan sawit dan industri. (ari)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/