JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Perilaku tidak pantas dilakukan anggota DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Bukhori Yusuf. Anggota Komisi VIII tersebut diketahui kerap melakukan tindakan kekerasan dan sadis kepada istri keduanya. Bahkan disaat keadaan hamil sekalipun.
Atas tindakannya, Bukhori dilaporkan ke Majelis Kehormatan Dewan (MKD) dan Partai. Selain itu, dia juga terancam hukuman pidana setelah kasusnya dilaporkan polisi.
Ketua DPP PKS Bidang Humas Ahmad Mabruri mengatakan, pihaknya telah merespon laporan dari publik terkait dugaan pelanggaran disiplin. Meskipun, itu urusan pribadi.
Mabruri menegaskan, PKS tidak menoleransi pelanggaran disiplin yang dilakukan anggota partai. Baik berupa dugaan pelanggaran etika maupun secara hukum. Saat ini, lanjut dia, Bukhori sudah bukan anggota DPR RI lagi setelah menandatangani surat pengunduran diri
Dalam waktu dekat, DPP juga akan segera memproses penggantinya. “DPP sedang menyiapkan yang bersangkutan agar dillakukan Penggantian Antar Waktu (PAW),” jelasnya.
Soal nasibnya di partai, dia belum bisa memastikan. Saat ini, proses penyelidikan internal tentang dugaan pelanggaran disiplin sudah berjalan oleh DPP PKS.
Sementara itu, Ketua MKD DPR RI Adang Daradjatun mengatakan, proses penanganan di MKD diberhentikan. Sebab sesuai peraturan, MKD hanya melakukan pemeriksaan kepada anggota DPR RI. Di sisi lain, Bukhori sudah mengundurkan diri. “Jadi secara hukumnya, sesuai dengan peraturan atau ketentuan DPR, bahwa proses pemeriksaan itu dilakukan kepada anggota DPR,” ujarnya.
Dengan demikian, lanjutnya, pihaknya menyerahkan kelanjutannya pada DPP PKS. Yakni untuk menetapkan penggantinya di DPR. “Pasti akan ada PAW gitu,” tuturnya.
Adang Daradjatun yang juga anggota Dewan Penasihat DPP PKS menyatakan, DPP PKS sendiri telah melakukan investigasi internal terkait kasus itu. “Maksudnya beliau sudah mengundurkan diri beberapa bulan yang lalu. Karena di PKS ada komisi disiplin ketika tahu ada masalah itu ya komisi disiplin yang melakukan proses, akhirnya beliau mengundurkan diri,” jelas Adang.
Dia pun menyebutkan, Bukhori kini tidak lagi menjadi kader PKS. Ia menyebut, Bukhori Yusuf kini hanya masyarakat biasa. “Dia sudah masyarakat biasa, sudah bukan menjadi anggota partai lagi,” tegasnya.
Sementara dari sisi pidana, kasus dugaan KDRT Bukhori Yusuf diambilalih Bareskrim. Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadan mengatakan, setelah dicek kasus KDRT dengan terlapor anggota DPR tersebut diambilalih Unit PPA Dittipidum Bareskrim. “Perkara Pak Bukhori ini dilimpahkan dari Polrestabes Bandung ke Bareskrim kemarin sore,” jelasnya.
Saat ini posisinya, Bareskrim tengah mempelajari berkas perkara dugaan KDRT tersebut. Setelah itu baru akan ditindaklanjuti bagaimana perkaranya. “Kan baru datang berkasnya,” ujarnya.
Sementara itu, pengacara Bukhori, Maharani Siti Sophia mengungkapkan kronologi versi Bukhori Yusuf (BY). Maharani mengatakan Bukhori sudah menceraikan istrinya dari pernikahan siri yang hanya berlangsung 9 bulan. “Justru BY-lah yang menjadi korban dari MY. Karena BY dan MY pernah menikah secara siri dan pernikahannya hanya berlangsung kurang lebih 9 bulan,” kata Maharani dalam keterangannya.
Sebagai informasi, Bukhori Yusuf menjadi anggota Komisi VIII yang menangani masalah agama dan sosial. Pada Pemilu 2019, Bukhori memperoleh 52.790 suara dari dapil Jawa Tengah I, menjadikannya satu dari lima kader PKS asal Jawa Tengah yang terpilih menjadi anggota DPR periode 2019-2024.
Bukhori adalah seorang cendekiawan dan akademisi Islam yang pernah belajar di universitas-universitas di Indonesia, Arab Saudi, dan Pakistan. Beliau meraih gelar Sarjana Syariah dari Institut Sains Islam dan Bahasa Arab (LIPIA) dan Gelar Sarjana Hadits dan Kajian Islam dari Universitas Islam Madinah, Arab Saudi.
Setelah menyelesaikan studi sarjananya, ia melanjutkan studi pascasarjana di Wifaq Madaris Salafiyah di Pakistan dan Universitas Muhammadiyah Jakarta, di mana ia berkonsentrasi pada ilmu Islam. Selain sebagai anggota DPR RI, Bukhori Yusuf juga pernah menjabat beberapa posisi di PKS. Dia mengawali jabatan kepengurusannya di PKS sebagai Sekretaris Dewan Syariah Pusat PKS pada periode 2005-2010. (far/Idr/jpg)