22.7 C
Medan
Monday, January 20, 2025

Buru Pelaku Narkoba ke Asahan, Polresta Deliserdang Amankan 18 Kg Sabu dan 9.550 Ekstasi

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Satres Narkoba Polresta Deliserdang membekuk Asral alias Acal (32), bersama barang bukti sabu-sabu seberat 18 kilogram dan 9.550 butir pil ekstasi. Acal merupakan warga Dusun III Desa Bagan Asahan Baru, Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.

Penangkapan Acal ini merupakan hasil pengembangan dari perkara AS yang sudah menjalani hukuman. Saat itu, petugas mendapatkan informasi jika FT yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), akan menjemput sabu-sabu ke laut Tanjungbalai.

Selanjutnya personel Satres Narkoba Polresta Deliserdang melakukan penyelidikan ke Dusun III, Desa Sei Agung Jaya, Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan, Kamis (25/5) malam sekira pukul 23.30 WIB. Di sana, petugas menemukan lima pria berada di atas boat kayu yang sedang bersandar di tepi bagan seperti ciri-ciri yang disebutkan informan.

Ketika petugas hendak melakukan penangkapan, empat dari lima pria tersebut melarikan diri dengan melompat ke muara sungai bagan. Dua pria diketahui berinisial FN dan FR, sedangkan dua pria lainnya belum diketahui identitasnya. Sedangkan satu pria lainnya bernama Asral alias Acal, berhasil dibekuk tanpa perlawanan.

Saat dilakukan pemeriksaan, di atas boat kayu tersebut ditemukan 18 bungkus sabu-sabu seberat 18 kg yang dikemas dalam plastik warna hijau kuning. Selain itu, ditemukan juga 2 bungkus pil ekstasi sebanyak 9.550 butir yang dikemas dalam plastik transparan.

“Dari keterangan Asral, FN dan FR yang bertransaksi ke Malaysia dan ada seorang pria lagi berinisial IB yang belum tertangkap. Dia lebih dulu meninggalkan boat sebelum petugas melakukan penangkapan. IB berperan sebagai penghubung antara Asral dengan FN dan FR untuk kerjasama peredaran gelap narkotika,” jelas Kapolresta Deliserdang Kombes Irsan Sinuhaji SIk MH didampingi Wakapolresta AKBP Agus Sugiyarso SIk, Kasatres Narkoba Kompol Zulkarnain SH MH, Kanit Idik I Iptu David Erikson SH MH saat temu pers di Aula Terbuka Polresta Deliserdang Rabu (31/5) siang.

Guna pemeriksaan lebih lanjut, Asral berikut barang bukti sabu-sabu seberat 18 kg, pil ekstasi 9.550 butir, satu unit perahu boat kayu, dan satu buah handphone android merk Oppo A57, diangkut ke komando. “Tersangka Asral dijerat pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah sepertiga,” pungkas Kapolresta Deli Serdang. (btr/adz)

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Satres Narkoba Polresta Deliserdang membekuk Asral alias Acal (32), bersama barang bukti sabu-sabu seberat 18 kilogram dan 9.550 butir pil ekstasi. Acal merupakan warga Dusun III Desa Bagan Asahan Baru, Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.

Penangkapan Acal ini merupakan hasil pengembangan dari perkara AS yang sudah menjalani hukuman. Saat itu, petugas mendapatkan informasi jika FT yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), akan menjemput sabu-sabu ke laut Tanjungbalai.

Selanjutnya personel Satres Narkoba Polresta Deliserdang melakukan penyelidikan ke Dusun III, Desa Sei Agung Jaya, Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan, Kamis (25/5) malam sekira pukul 23.30 WIB. Di sana, petugas menemukan lima pria berada di atas boat kayu yang sedang bersandar di tepi bagan seperti ciri-ciri yang disebutkan informan.

Ketika petugas hendak melakukan penangkapan, empat dari lima pria tersebut melarikan diri dengan melompat ke muara sungai bagan. Dua pria diketahui berinisial FN dan FR, sedangkan dua pria lainnya belum diketahui identitasnya. Sedangkan satu pria lainnya bernama Asral alias Acal, berhasil dibekuk tanpa perlawanan.

Saat dilakukan pemeriksaan, di atas boat kayu tersebut ditemukan 18 bungkus sabu-sabu seberat 18 kg yang dikemas dalam plastik warna hijau kuning. Selain itu, ditemukan juga 2 bungkus pil ekstasi sebanyak 9.550 butir yang dikemas dalam plastik transparan.

“Dari keterangan Asral, FN dan FR yang bertransaksi ke Malaysia dan ada seorang pria lagi berinisial IB yang belum tertangkap. Dia lebih dulu meninggalkan boat sebelum petugas melakukan penangkapan. IB berperan sebagai penghubung antara Asral dengan FN dan FR untuk kerjasama peredaran gelap narkotika,” jelas Kapolresta Deliserdang Kombes Irsan Sinuhaji SIk MH didampingi Wakapolresta AKBP Agus Sugiyarso SIk, Kasatres Narkoba Kompol Zulkarnain SH MH, Kanit Idik I Iptu David Erikson SH MH saat temu pers di Aula Terbuka Polresta Deliserdang Rabu (31/5) siang.

Guna pemeriksaan lebih lanjut, Asral berikut barang bukti sabu-sabu seberat 18 kg, pil ekstasi 9.550 butir, satu unit perahu boat kayu, dan satu buah handphone android merk Oppo A57, diangkut ke komando. “Tersangka Asral dijerat pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah sepertiga,” pungkas Kapolresta Deli Serdang. (btr/adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/