LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Unit 2 Subdit 3 Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Ditreskrimum Polda Sumut) melakukan penyitaan terhadap Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Dewa Rencana Perangin-Angin, terkait dugaan perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dengan tersangka Terbit Rencana Perangin-Angin (TRP), Senin (5/6).
Penyitaan tersebut sesuai LP /A/189/II/2022, tanggal 1 Februari 2022, dengan Pelaksana AKP Zikkri Muamar, Surat Perintah Penyitaan Nomor: Sp Sita/149/V/2023/Ditreskrimum, tanggal 22 Mei 2023. Dan Penetapan Pengadilan Negeri Stabat Nomor: 440 / Pen.Pid.B-SITA/2023/PN. Stb, tanggal 29 Mei 2023.
Hal itu dibenarkan Direskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono melalui Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Selasa (6/6).
“Iya benar. Dalam penyitaan tersebut, tindakan yang dilakukan, yakni melakukan penyitaan tanah dan bangunan Pabrik Kelapa Sawit PT Dewa Rencana Perangin-Angin, yang beralamat di Dusun III Raja Tengah Jahe, Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat,” ujarnya.
Dijelaskannya, penyidik telah melakukan penyitaan Pabrik Kelapa Sawit PT Dewa Perangin-Angin dari Kuasa Hukum tersangka TRP, atas nama Anggun Rizal Pribadi SH dengan disaksikan oleh Kepala Dusun III, Minpim Sitepu dan Kepala Dusun IV, Serasi Sitepu.
Adapun, lanjut Hadi, proses pelaksanaan penyitaan telah dituangkan dalam Berita Acara Penyitaan, tertanggal 5 Juni 2023 yang ditandatangani oleh pihak kuasa hukum tersangka.
“Penyidik telah memasang plang penyitaan serta larangan untuk menjual, mengalihkan ataupun mempergunakan objek yang telah dilakukan penyitaan,” jelasnya.
Dikatakannya, selama proses penyitaan berjalan aman dan kondusif. Dan selanjutnya, penyidik melengkapi berkas perkara untuk dikirim kembali ke jaksa penuntut umum (JPU),” tandasnya. (dwi)