29 C
Medan
Friday, May 17, 2024

Polres Asahan Gagalkan Penyelundupan 25 Ekor Trenggiling

ASAHAN- Polsek Airbatu menggagalkan penyelundupan 25 ekor trenggiling asal Muara Bungo Jambi yang dikirim melalui paket bus angkutan umun Sentosa BK 7045 RA bernomor dinding 45 jurusan Jambi-Medan, Senin siang ( 10/9) sekitar pukul 12.30 WIB persisnya di Dusun II Desa Air Teluk Kiri Kecamatan Airbatu Kabupaten  Asahan.

TRENGGILING: Raja Karson dari BBKSDA Sumut (kiri) didampingi Kanit Tipiter Iptu N Nainggolan memperlihatkan 1 dari 25 trenggiling  disita polisi kemarin.//susilawady/smg/metro asahan
TRENGGILING: Raja Karson dari BBKSDA Sumut (kiri) didampingi Kanit Tipiter Iptu N Nainggolan memperlihatkan 1 dari 25 trenggiling yang disita polisi kemarin.//susilawady/smg/metro asahan
Hal tersebut disampaikan Kapolres Asahan AKBP Yustan Alfiani didampingi Kasat Resrkim AKP Fahrizal dan Raja Karson dari Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam ( BBKSDA ) Sumut, Selasa ( 11/9 ).

Katanya, penangkapan itu berawal informasi yang diterima dari masyarakat bahwa ada barang yang mencurigakan dari bus angkutan umum Sentosa. Untuk mengetahui barang yang diangkut pihaknya melakukan pemeriksaan. Dalam pemeriksaan petugas menemukan keranjang warna orange berisikan 11 ekor trenggiling, satu keranjang warna biru berisikan 14 ekor trenggiling serta dua karung daging babi hutan. Menurut keterangan sopir bus, lanjut Yustan, barang itu hendak dikirim ke Tebingtinggi. “Untuk pemeriksaan lebih lanjut seluruh keranjang berisikan trenggiling dan daging babi hutan diamankan ke Polsek dan seterusnya dilimpah ke Polres, “ timpal Kasat Reskrim.

Sementara itu Raja Karson dari BBKSDA Sumut mengatakan renggiling merupakan hewan dilindungi sesuai Undang Undang No 5 tahun 1990, tentang sumber daya alam hayati dan ekositemnya. “Kondisi trenggiling dalam keadaan baik, setelah selesai diproses oleh penyidik, rencananya 25 ekor trenggiling tersebut akan dilepaskan ke habitnya,” tujar Raja Karson.

Dalam kasus ini, pelaku dipidana karena melanggar  UU No 5 Tahun 1990 tentang sumber daya alam hayati dan ekositemnya sesuai pasal 21 ayat 2 hurup (a). “Menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup bisa dihukum, sesuai ketentuan pidana pasal 40 ayat 2 paling lama 5 tahun denda Rp100 juta,” jelasnya. (sus/smg)

ASAHAN- Polsek Airbatu menggagalkan penyelundupan 25 ekor trenggiling asal Muara Bungo Jambi yang dikirim melalui paket bus angkutan umun Sentosa BK 7045 RA bernomor dinding 45 jurusan Jambi-Medan, Senin siang ( 10/9) sekitar pukul 12.30 WIB persisnya di Dusun II Desa Air Teluk Kiri Kecamatan Airbatu Kabupaten  Asahan.

TRENGGILING: Raja Karson dari BBKSDA Sumut (kiri) didampingi Kanit Tipiter Iptu N Nainggolan memperlihatkan 1 dari 25 trenggiling  disita polisi kemarin.//susilawady/smg/metro asahan
TRENGGILING: Raja Karson dari BBKSDA Sumut (kiri) didampingi Kanit Tipiter Iptu N Nainggolan memperlihatkan 1 dari 25 trenggiling yang disita polisi kemarin.//susilawady/smg/metro asahan
Hal tersebut disampaikan Kapolres Asahan AKBP Yustan Alfiani didampingi Kasat Resrkim AKP Fahrizal dan Raja Karson dari Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam ( BBKSDA ) Sumut, Selasa ( 11/9 ).

Katanya, penangkapan itu berawal informasi yang diterima dari masyarakat bahwa ada barang yang mencurigakan dari bus angkutan umum Sentosa. Untuk mengetahui barang yang diangkut pihaknya melakukan pemeriksaan. Dalam pemeriksaan petugas menemukan keranjang warna orange berisikan 11 ekor trenggiling, satu keranjang warna biru berisikan 14 ekor trenggiling serta dua karung daging babi hutan. Menurut keterangan sopir bus, lanjut Yustan, barang itu hendak dikirim ke Tebingtinggi. “Untuk pemeriksaan lebih lanjut seluruh keranjang berisikan trenggiling dan daging babi hutan diamankan ke Polsek dan seterusnya dilimpah ke Polres, “ timpal Kasat Reskrim.

Sementara itu Raja Karson dari BBKSDA Sumut mengatakan renggiling merupakan hewan dilindungi sesuai Undang Undang No 5 tahun 1990, tentang sumber daya alam hayati dan ekositemnya. “Kondisi trenggiling dalam keadaan baik, setelah selesai diproses oleh penyidik, rencananya 25 ekor trenggiling tersebut akan dilepaskan ke habitnya,” tujar Raja Karson.

Dalam kasus ini, pelaku dipidana karena melanggar  UU No 5 Tahun 1990 tentang sumber daya alam hayati dan ekositemnya sesuai pasal 21 ayat 2 hurup (a). “Menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup bisa dihukum, sesuai ketentuan pidana pasal 40 ayat 2 paling lama 5 tahun denda Rp100 juta,” jelasnya. (sus/smg)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/