25 C
Medan
Tuesday, November 26, 2024
spot_img

Pemborong Lakukan Kelalaian, YUU Contempo Siap Patuhi Aturan Melalui Penyesuaian Bangunan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pengembang komplek perumahan Yuu Contempo yang beralamat di Jalan Brigjen Zein Hamid, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor, membantah semua tudingan yang mengatakan bahwa bagunan perumahan Yuu Contempo tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Dengan tegas, pihak Perumahan Yuu Contempo menyebutkan bahwa informasi tersebut sama sekali tidak benar. Mereka pun memastikan, bahwa semua pembangunan yang dilakukan di dalam areal komplek perumahan Yuu Contempo sudah mengantongi IMB.

“Kami pertegas disini, bahwa komplek perumahan Yuu Contempo yang saat ini dalam proses pembangunan, memiliki Izin Mendirikan Bangunan. Bila ada yang menyebutkan tidak memiliki IMB, maka kami pastikan tudingan itu sama sekali tidak benar,” ucap Legal Coroporate Yuu Contempo, Ferik didampingi Helendri kepada wartawan, Jumat (9/6/23).

Hanya saja, kata Ferik, pada proses pembangunan, terdapat sedikit kesalahan akibat kelalaian yang dilakukan pihak pemborong. Kelalaian itu berupa tinggi tembok bangunan yang melebihi dari tinggi yang tercantum di dalam izin.

“Sebenarnya permasalahannya hanya ada di tembok bangunan, pihak kontraktor mendirikan tembok dengan tinggi 5 meter, sementara seharusnya tingginya itu 3 meter. Jadi bukan tidak ada izin, hanya ada sedikit kesalahan berupa ketidaksamaan antara tinggi bangunan dengan izin yang ada. Kita juga mengakui adanya kesalahan akibat kelalaian pihak pemborong tersebut,” ujarnya.

Tak hanya mengakui adanya kesalahan berupa tinggi tembok yang melebihi izin, pihaknya selaku pengembang komplek perumahan Yuu Contempo juga siap mematuhi aturan melalui penyesuaian bangunan.

Dalam artian, pihaknya siap melakukan pembongkaran terhadap tinggi tembok yang menyalah tersebut. Dengan kata lain, pengembang komplek perumahan Yuu Contempo bersedia membongkar kelebihan tinggi tembok, yakni dari 5 meter menjadi 3 meter agar sesuai dengan izin yang ada.

“Dan pembongkaran (kelebihan tinggi tembok) itu sudah kita lakukan dengan disaksikan pihak Satpol PP dan Dinas Perkim Kota Medan. Jadi sebenarnya permasalahannya itu hanya pada tinggi tembok, tapi kita (Yuu Contempo) justru dituding tidak memiliki IMB. Jelas kita bantah tudingan itu, dan kita pertegas bahwa Yuu Contempo memiliki IMB,” katanya.

Dengan adanya informasi yang menyesatkan tersebut, jelas Ferik, pihaknya merasa sangat dirugikan. Lantaran, konsumen yang telah membeli rumah di Komplek Yuu Contempo merasa resah.

“Oleh sebab itu harus kita luruskan, agar konsumen yang sudah membeli unit (rumah) kepada kita tidak lagi merasa resah. Sebab rencananya kita akan membangun 119 unit rumah di komplek Yuu Contempo, dan saat ini yang sudah dibangun sebanyak 41 unit,” jelasnya.

Ferik pun menduga, melebarnya informasi Yuu Contempo yang dituding tidak memiliki IMB adalah karena permasalahan tembok yang dibangun di bagian belakang komplek. Padahal, tembok tersebut didirikan di atas tanah pihak pengembang komplek perumahan Yuu Contempo.

“Namun ada pihak yang merasa dirugikan atas berdirinya tembok itu, sehingga saat ini permasalahan tembok itu sedang dalam perkara di Pengadilan,” pungkasnya.
(map)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pengembang komplek perumahan Yuu Contempo yang beralamat di Jalan Brigjen Zein Hamid, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor, membantah semua tudingan yang mengatakan bahwa bagunan perumahan Yuu Contempo tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Dengan tegas, pihak Perumahan Yuu Contempo menyebutkan bahwa informasi tersebut sama sekali tidak benar. Mereka pun memastikan, bahwa semua pembangunan yang dilakukan di dalam areal komplek perumahan Yuu Contempo sudah mengantongi IMB.

“Kami pertegas disini, bahwa komplek perumahan Yuu Contempo yang saat ini dalam proses pembangunan, memiliki Izin Mendirikan Bangunan. Bila ada yang menyebutkan tidak memiliki IMB, maka kami pastikan tudingan itu sama sekali tidak benar,” ucap Legal Coroporate Yuu Contempo, Ferik didampingi Helendri kepada wartawan, Jumat (9/6/23).

Hanya saja, kata Ferik, pada proses pembangunan, terdapat sedikit kesalahan akibat kelalaian yang dilakukan pihak pemborong. Kelalaian itu berupa tinggi tembok bangunan yang melebihi dari tinggi yang tercantum di dalam izin.

“Sebenarnya permasalahannya hanya ada di tembok bangunan, pihak kontraktor mendirikan tembok dengan tinggi 5 meter, sementara seharusnya tingginya itu 3 meter. Jadi bukan tidak ada izin, hanya ada sedikit kesalahan berupa ketidaksamaan antara tinggi bangunan dengan izin yang ada. Kita juga mengakui adanya kesalahan akibat kelalaian pihak pemborong tersebut,” ujarnya.

Tak hanya mengakui adanya kesalahan berupa tinggi tembok yang melebihi izin, pihaknya selaku pengembang komplek perumahan Yuu Contempo juga siap mematuhi aturan melalui penyesuaian bangunan.

Dalam artian, pihaknya siap melakukan pembongkaran terhadap tinggi tembok yang menyalah tersebut. Dengan kata lain, pengembang komplek perumahan Yuu Contempo bersedia membongkar kelebihan tinggi tembok, yakni dari 5 meter menjadi 3 meter agar sesuai dengan izin yang ada.

“Dan pembongkaran (kelebihan tinggi tembok) itu sudah kita lakukan dengan disaksikan pihak Satpol PP dan Dinas Perkim Kota Medan. Jadi sebenarnya permasalahannya itu hanya pada tinggi tembok, tapi kita (Yuu Contempo) justru dituding tidak memiliki IMB. Jelas kita bantah tudingan itu, dan kita pertegas bahwa Yuu Contempo memiliki IMB,” katanya.

Dengan adanya informasi yang menyesatkan tersebut, jelas Ferik, pihaknya merasa sangat dirugikan. Lantaran, konsumen yang telah membeli rumah di Komplek Yuu Contempo merasa resah.

“Oleh sebab itu harus kita luruskan, agar konsumen yang sudah membeli unit (rumah) kepada kita tidak lagi merasa resah. Sebab rencananya kita akan membangun 119 unit rumah di komplek Yuu Contempo, dan saat ini yang sudah dibangun sebanyak 41 unit,” jelasnya.

Ferik pun menduga, melebarnya informasi Yuu Contempo yang dituding tidak memiliki IMB adalah karena permasalahan tembok yang dibangun di bagian belakang komplek. Padahal, tembok tersebut didirikan di atas tanah pihak pengembang komplek perumahan Yuu Contempo.

“Namun ada pihak yang merasa dirugikan atas berdirinya tembok itu, sehingga saat ini permasalahan tembok itu sedang dalam perkara di Pengadilan,” pungkasnya.
(map)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/