MEDAN, SUMUTPOS.CO – Jai Sanker alias Rakes (29) warga Dusun II Jalan Sei Mencirim, Kelurahan Paya Geli, Kecamatan Sunggal, Deliserdang, jalani sidang perdana di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (13/6). Dia didakwa jaksa atas kasus dugaan pengancaman terhadap jurnalis.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Septian Napitupulu dalam dakwaannya mengatakan, perkara tersebut bermula pada hari pada hari Senin tanggal 27 Februari 2023 Saksi Suriyanto bekerja sebagai Wartawan mendapatkan informasi tentang prarekontruksi yang digelar oleh Polrestabes Medan di Jalan Abdulah Lubis Kelurahan Babura tepatnya di pinggir Jalan depan Hive 5.
“Selanjutnya Saksi Suriyanto pergi menuju ke lokasi tempat prarekontruksi, dimana di tempat lokasi prarekontruksi yang digelar oleh Polrestabes Medan juga datang Saksi Goklas Wiesly, Saksi Bahana Syah Alam Situmorang, Saksi Alfiansyah, saksi Donny Atmiral dan saksi Tuti Alawiyah Lubis,” kata JPU.
Kemudian, saksi korban Suriyanto setelah tiba lokasi tempat prarekontruksi, hendak melakukan kegiatan jurnalistik, mengambil video sekaligus meliput kegiatan prarekontruksi yang digelar oleh Polrestabes Medan. Kemudian, tidak lama datang Terdakwa Jai Sanker yang pada saat itu memperkenalkan diri bernama Rakes menghampiri Saksi Suriyanto dan teman – temannya.
Terdakwa Jai Sanker mengatakan kepada jurnalis yang meliput, melarang perekaman hingga terjadi adu mulut dan kekerasan fisik.
“Selanjutnya saksi Bahana Syah Alam Situmorang mengeluarkan handphone hendak merekam, yang mana kemudian teman Terdakwa Jai Sanker sambil menunjuk kearah Saksi Bahana Syah Alam Situmorang berkata mau ngapain abang, jangan abang rekam-rekam ini, kemudian terjadi cekcok mulut antara Saksi Alfiansyah dengan Terdakwa Jai Sanker,” ucap Jaksa.
Kemudian, lanjut JPU, terdakwa Hai Sanker mengaku-ngaku kenal orang PWI kepada para jurnalis dan tetap memaksa wartawan melarang peliputan.
“Selanjutnya saksi Bahana Syah Alam Situmorang berkata bang kami disini mau meliput, jangan abang halang-halangi, kemudian Terdakwa Jai Sanker berkata gak bisa bang, kemudian Saksi Bahana Syah Alam Situmorang mengatakan emang abang siapa yang dijawab Terdakwa Jai Sanker aku Rakes dari AMPI, selanjutnya Terdakwa Jai Sanker mendorong badan Saksi Bahana Syah Alam Situmorang sambil berkata sini kau sini kau,” kata JPU.
Kemudian, Terdakwa menepis handphone saksi Bahana yang pada saat itu sedang merekam hingga handphone saksi Bahana terjatuh. Pada saat itu, saksi Suriyanto merekam kejadian tersebut, kemudian Terdakwa Jai Sanker mengatakan kepada saksi Suriyanto melarang perekaman dan menendang paha saksi Suriyanto.
Selanjutnya, datang polisi dan melerai kejadian tersebut, terdakwa Jai Sanker malah mengintimidasi jurnalis dengan ancaman mematikan.
Kemudian, setelah dilerai oleh Polisi, Terdakwa Jai Sanker pergi meninggalkan tempat kejadian. Akibat perbuatan Terdakwa, menyebabkan kegiatan jurnalistik yang dilakukan oleh saksi Suriyanto terhambat, terhalang dan terhenti dan saksi Suriyanto merasa ketakutan dan terancam atas perbuatan Terdakwa Jai Sanker
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 18 ayat (1) UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers atau Pasal 335 ayat 1 KUHPidana,” tegas JPU. Usai mendengar dakwaan dari JPU, sidang kemudian dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi. (man)