29 C
Medan
Sunday, April 28, 2024

Korupsi Dana BOS Rp1,8 Miliar, Kejari Medan Tahan Mantan Kepsek SMK Pencawan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menetapkan Restu selaku mantan Kepala Sekolah (Kepsek) SMK Swasta Pencawan sebagai tersangka, dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1.889.640.000 atau Rp1,8 miliar lebih.

Selain Restu, Pidsus Kejari Medan juga menetapkan Ismail Tarigan selaku mantan Bendahara SMK Pencawan sebagai tersangka. Keduanya saat ini dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjunggusta Medan.

“Benar. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan dana BOS pada SMK Pencawan Medan Tahun 2018 dan Tahun 2019,” kata Kasi Intelijen Kejari Medan Simon didampingi Kasi Pidsus Mochamad Ali Rizza kepada wartawan, Selasa (13/6/2023).

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, sambung Simon, Pidsus Kejari Medan melakukan penahan terhadap kedua tersangka di Rutan Tanjunggusta Medan.

“Kedua tersangka ditahan di Rutan Tanjunggusta Medan untuk 20 hari kedepan, sembari menunggu berkas dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan untuk disidangkan,” ujarnya.

Dijelaskan Simon, kasus bermula SMK Swasta Pencawan Medan mendapatkan Dana BOS Tahun 2018 sebesar Rp1.139.880.000 dan Dana BOS Tahun 2019 sebesar Rp749.760.000.

“Dalam penyaluran dan pengeluaran Dana BOS itu melalui rekening Bank BRI atas nama SMK Swasta Pencawan yang tidak diyakini kebenarannya pada Penggunaan dana BOS SMK Swasta Pencawan Medan TA 2018 dan Triwulan I dan Triwulan II TA 2019 sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp1.889.640.000 berdasarkan audit Inspektorat,” katanya.

Akibat perbuatannya, sambung Simon, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (I) Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Korupsi Jo UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

“Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Korupsi Jo UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana,” pungkasnya. (man/ram)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menetapkan Restu selaku mantan Kepala Sekolah (Kepsek) SMK Swasta Pencawan sebagai tersangka, dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1.889.640.000 atau Rp1,8 miliar lebih.

Selain Restu, Pidsus Kejari Medan juga menetapkan Ismail Tarigan selaku mantan Bendahara SMK Pencawan sebagai tersangka. Keduanya saat ini dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjunggusta Medan.

“Benar. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan dana BOS pada SMK Pencawan Medan Tahun 2018 dan Tahun 2019,” kata Kasi Intelijen Kejari Medan Simon didampingi Kasi Pidsus Mochamad Ali Rizza kepada wartawan, Selasa (13/6/2023).

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, sambung Simon, Pidsus Kejari Medan melakukan penahan terhadap kedua tersangka di Rutan Tanjunggusta Medan.

“Kedua tersangka ditahan di Rutan Tanjunggusta Medan untuk 20 hari kedepan, sembari menunggu berkas dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan untuk disidangkan,” ujarnya.

Dijelaskan Simon, kasus bermula SMK Swasta Pencawan Medan mendapatkan Dana BOS Tahun 2018 sebesar Rp1.139.880.000 dan Dana BOS Tahun 2019 sebesar Rp749.760.000.

“Dalam penyaluran dan pengeluaran Dana BOS itu melalui rekening Bank BRI atas nama SMK Swasta Pencawan yang tidak diyakini kebenarannya pada Penggunaan dana BOS SMK Swasta Pencawan Medan TA 2018 dan Triwulan I dan Triwulan II TA 2019 sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp1.889.640.000 berdasarkan audit Inspektorat,” katanya.

Akibat perbuatannya, sambung Simon, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (I) Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Korupsi Jo UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

“Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Korupsi Jo UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana,” pungkasnya. (man/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/