30 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Eka Korban Api Cemburu

Kasus Biduan Tewas Dibakar Saat Tidur

LUBUKPAKAM- Kurang dari delapan jam, tiga tersangka pembakar biduan keyboard, Deny Friska Lase alias Eka (27), warga Dusun Blora Desa Sidodadi Kecamatan Beringin, berhasil ditangkap petugas kepolisian sektor Beringin, Polres Deliserdang.

Dua tersangka yakni Jhony Syahputra, suami korban dan Jomen Syahputra, ditangkap di Lingkungan IV, Kelurahan Paluh Kemiri, Lubukpakam, Senin (19/3) pukul 12.00 WIB. Sedangkan tersangka lainnya Fujiono ditangkap di Desa Tumpatan, Kecamatan Beringin, dihari yang sama, sekira pukul 15.00 WIB.

Demikian dikatakan Kapolres Deli Serdang AKBP Wawan Munawar, dalam keterangan persnya, Selasa (20/3) di hadapan wartawan. Menurutnya, motif dibalik peristiwa pembakaran tersebut adalah kecemburuan.

Jhony yang merupakan mantan suami korban, berulangkali mengajak istrinya untuk rujuk kembali. Tetapi, korban tidak bersedia, malah korban telah memiliki pacar. Hal itulah, yang membuat Jhony berniat membuat korban cacat. Sehingga, tersangka mengatur strategi untuk membakar korban bersama kedua rekannya, Jomen dan Fujiono.

Kemudian, Sabtu (17/3) sekira pukul 22.00 Wib, ketiga tersangka mengatur rencana di sebuah lokasi kolam pancing di Desa Tumpatan, Beringin, tempat Fujiono bekerja. Kemudian, Jhony dan kawan-kawan memulai rencananya, Minggu (18/3) pukul 21.00 WIB.

Lantas ketiganya berbonceng tiga mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter Z BK 2575 MAD, menuju Kota Lubuk Pakam. Ketiganya sempat berkeliling hingga akhirnya pada Senin (19/3) dini hari pukul 01.00 WIB, Jhony membeli tiga liter bensin eceran di daerah Bakaran Batu.

Selanjutnya, pada pukul 02.30 WIB, ketiganya mendatangi rumah kontrakan korban. Jhony melancarkan aksinya dengan melilitkan kain yang dilumuri bensin kemudian membakarnya, dan memasukanya ke dalam kamar korban melalui jendela. Sedangkan, Jomen dan Dujiono menyiram bensin dalam wadah plastik tadi ke dalam kamar korban.

Dari olah TKP dan penyelidikan, kepolisian menyita sejumlah barang bukti, di antaranya tiga botol air mineral, beberapa potongan kasur yang terbakar berikut kayu tempat tidur, serta sepeda motor yang digunakan ketiga terdakwa.

Sementara, suasana duka terpancar dari keluarga Eka. Pasalnya, sang biduan ini menghembuskan nafas terakhirnya di RSUP H Adam Malik Medan setelah sempat mendapat perawatan 24 jam.

Jenazah Eka disemayamkan di rumah neneknya di Jalan Bersama Gang Amal Medan Tembung, Selasa (20/3) pagi pukul 10.00 WIB. Usai salat zuhur, jenazah eka dikebumikan di Taman Pemakaman Muslim tak jauh dari rumah neneknya.(btr/gus/jon)

Kasus Biduan Tewas Dibakar Saat Tidur

LUBUKPAKAM- Kurang dari delapan jam, tiga tersangka pembakar biduan keyboard, Deny Friska Lase alias Eka (27), warga Dusun Blora Desa Sidodadi Kecamatan Beringin, berhasil ditangkap petugas kepolisian sektor Beringin, Polres Deliserdang.

Dua tersangka yakni Jhony Syahputra, suami korban dan Jomen Syahputra, ditangkap di Lingkungan IV, Kelurahan Paluh Kemiri, Lubukpakam, Senin (19/3) pukul 12.00 WIB. Sedangkan tersangka lainnya Fujiono ditangkap di Desa Tumpatan, Kecamatan Beringin, dihari yang sama, sekira pukul 15.00 WIB.

Demikian dikatakan Kapolres Deli Serdang AKBP Wawan Munawar, dalam keterangan persnya, Selasa (20/3) di hadapan wartawan. Menurutnya, motif dibalik peristiwa pembakaran tersebut adalah kecemburuan.

Jhony yang merupakan mantan suami korban, berulangkali mengajak istrinya untuk rujuk kembali. Tetapi, korban tidak bersedia, malah korban telah memiliki pacar. Hal itulah, yang membuat Jhony berniat membuat korban cacat. Sehingga, tersangka mengatur strategi untuk membakar korban bersama kedua rekannya, Jomen dan Fujiono.

Kemudian, Sabtu (17/3) sekira pukul 22.00 Wib, ketiga tersangka mengatur rencana di sebuah lokasi kolam pancing di Desa Tumpatan, Beringin, tempat Fujiono bekerja. Kemudian, Jhony dan kawan-kawan memulai rencananya, Minggu (18/3) pukul 21.00 WIB.

Lantas ketiganya berbonceng tiga mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter Z BK 2575 MAD, menuju Kota Lubuk Pakam. Ketiganya sempat berkeliling hingga akhirnya pada Senin (19/3) dini hari pukul 01.00 WIB, Jhony membeli tiga liter bensin eceran di daerah Bakaran Batu.

Selanjutnya, pada pukul 02.30 WIB, ketiganya mendatangi rumah kontrakan korban. Jhony melancarkan aksinya dengan melilitkan kain yang dilumuri bensin kemudian membakarnya, dan memasukanya ke dalam kamar korban melalui jendela. Sedangkan, Jomen dan Dujiono menyiram bensin dalam wadah plastik tadi ke dalam kamar korban.

Dari olah TKP dan penyelidikan, kepolisian menyita sejumlah barang bukti, di antaranya tiga botol air mineral, beberapa potongan kasur yang terbakar berikut kayu tempat tidur, serta sepeda motor yang digunakan ketiga terdakwa.

Sementara, suasana duka terpancar dari keluarga Eka. Pasalnya, sang biduan ini menghembuskan nafas terakhirnya di RSUP H Adam Malik Medan setelah sempat mendapat perawatan 24 jam.

Jenazah Eka disemayamkan di rumah neneknya di Jalan Bersama Gang Amal Medan Tembung, Selasa (20/3) pagi pukul 10.00 WIB. Usai salat zuhur, jenazah eka dikebumikan di Taman Pemakaman Muslim tak jauh dari rumah neneknya.(btr/gus/jon)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/