29 C
Medan
Sunday, November 24, 2024
spot_img

Gubsu Respon Protes Eks Kadis PUPR Sumut

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi angkat bicara terkait protes dilayangkan oleh mantan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut), Bambang Pardede terkait dengan penurunan golongan jabatan dari eselon II ke eselon III.

Mantan Pangkostrad itu, mengatakan penurunan jabatan itu, diklaim sudah mengantongi izin dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

“Silahkan aja, inikan juga atas izin KASN. Semua itu, ada aturannya. Saya katakan makanya di eselon II itu, kalau ditentara Jendral itu,” kata Edy Rahmayadi kepada wartawan di Kantor Gubernur Sumut, Kamis (22/2023).

Edy menjelaskan bahwa jabatan itu, bukan hak. Jabatan itu, adalah kepercayaan. Sehingga ada saat diganti dan dipertahankan. Hal tersebut, tidak lepas dengan penilaian kinerja.

“Mudah-mudahan taulah orang semua, tapi kalau gaji, itu hak,” tutur mantan Ketua Umum PSSI itu.

Gurbernur Edy tidak mau ambil pusing terkait dengan protes dilayangkan Bambang Pardede. Karena, apa yang diproses terhadap Kadis PUPR tersebut, sudah sesuai dengan prosedur.

“Ya boleh-boleh aja, protes sana sini boleh. Tapi, semua ini kan ada standart kinerja. Ada yang mengatur, saya inikan hanya sebagai pembina. Tapi, prosedur itu harus dilaksanakan,” sebut Gubernur Edy.

Gubernur Sumut mengungkapkan pembebastugasan Bambang dari Kadis PUPR Sumut, ada penilaian. Termasuk, kinerja dirinya melakukan manajemen mega proyek Rp 2,7 triliun itu.

“Soal kinerja, proyek 2,7 triliun salah satunya. Kalau tak bilang tidak, nanti tak bagus juga. Itu salah satunya, tapi kinerja inikan semua ada raportnya ini,” ucap Gurbernur Edy.

“Dia ada estetika, ada skil kemampuan, dia tuntuntannya disitu. Sehingga dinilai lah kinerja, siapa yang menilai, ada timnya. Semua ini dinilai, yang tak dinilaikan saya aja. Sama wagub, karena saya pejabat politik. Yang menilai saya siapa, rakyat,” jelas Edy.

Disinggung soal surat dilayangkan Bambang Pardede ke Gubernur Sumut. Edy mengungkapkan surat tersebut, belum ada diterimanya. Tapi, ia menjelaskan seharusnya, Bambang Pardede langsung bertemu dengan dirinya untuk mempertanyakan itu.

“Gak ada, katanya ada suratnya ke saya, ngapain pake surat-suratan. Kan dekat aja, orang satu medan sini, datang aja ketempat saya, kan dijawab,” jelas Gubernur Edy.

Gurbernur Edy menjelaskan sebelum dibebastugaskan sudah diperingatkan secara organisasi pemerintahan sebanyak tiga kali.

“Tiga kali sudah ada peringatan dari organisasi, semua berlaku sama, perkara dekat ya dekat sekali. Orang dia (Bambang) adek kelas saya di SMA 1,” kata mantan Pangdam I Bukit Barisan.

Terkait dengan penurunan golongan jabatan dari eselon II ke eselon III hendak digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Medan. Menyiapkan hal itu, Gubernur Sumut mengatakan kenapa digugat, seharusnya bisa mempertanyakan terkait tersebut, ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut.

“Ke PTUN, kalian aja yang menilai, saya ini kan komandannya. Kok digugat, harusnya dia datang aja, biar dijelasin,” tandas Gubernur Edy.

Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian (BKD) Sumut Safruddin mengatakan pembebastugasan Bambang sudah sesuai dengan mekanisme dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Pemberhentian Bambang Pardede sudah mengikuti mekanisme yang diatur dalam PP Nomor 11 tahun 2017 tengang Manajemen ASN,” katanya, saat diwawancarai wartawan melalui telepon seluler.

Mengenai informasi Bambang Pardede ke Polda Sumut tentang akun MySAPK miliknya yang dipalsukan, Safrudin akan menghormati proses hukum yang berlaku.

“Kami belum dapat konfirmasi, namun prinsipnya kami menghormati proses hukum dan akan koperatif mengikuti proses hukum,” ucap Safruddin.(gus/ram)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi angkat bicara terkait protes dilayangkan oleh mantan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut), Bambang Pardede terkait dengan penurunan golongan jabatan dari eselon II ke eselon III.

Mantan Pangkostrad itu, mengatakan penurunan jabatan itu, diklaim sudah mengantongi izin dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

“Silahkan aja, inikan juga atas izin KASN. Semua itu, ada aturannya. Saya katakan makanya di eselon II itu, kalau ditentara Jendral itu,” kata Edy Rahmayadi kepada wartawan di Kantor Gubernur Sumut, Kamis (22/2023).

Edy menjelaskan bahwa jabatan itu, bukan hak. Jabatan itu, adalah kepercayaan. Sehingga ada saat diganti dan dipertahankan. Hal tersebut, tidak lepas dengan penilaian kinerja.

“Mudah-mudahan taulah orang semua, tapi kalau gaji, itu hak,” tutur mantan Ketua Umum PSSI itu.

Gurbernur Edy tidak mau ambil pusing terkait dengan protes dilayangkan Bambang Pardede. Karena, apa yang diproses terhadap Kadis PUPR tersebut, sudah sesuai dengan prosedur.

“Ya boleh-boleh aja, protes sana sini boleh. Tapi, semua ini kan ada standart kinerja. Ada yang mengatur, saya inikan hanya sebagai pembina. Tapi, prosedur itu harus dilaksanakan,” sebut Gubernur Edy.

Gubernur Sumut mengungkapkan pembebastugasan Bambang dari Kadis PUPR Sumut, ada penilaian. Termasuk, kinerja dirinya melakukan manajemen mega proyek Rp 2,7 triliun itu.

“Soal kinerja, proyek 2,7 triliun salah satunya. Kalau tak bilang tidak, nanti tak bagus juga. Itu salah satunya, tapi kinerja inikan semua ada raportnya ini,” ucap Gurbernur Edy.

“Dia ada estetika, ada skil kemampuan, dia tuntuntannya disitu. Sehingga dinilai lah kinerja, siapa yang menilai, ada timnya. Semua ini dinilai, yang tak dinilaikan saya aja. Sama wagub, karena saya pejabat politik. Yang menilai saya siapa, rakyat,” jelas Edy.

Disinggung soal surat dilayangkan Bambang Pardede ke Gubernur Sumut. Edy mengungkapkan surat tersebut, belum ada diterimanya. Tapi, ia menjelaskan seharusnya, Bambang Pardede langsung bertemu dengan dirinya untuk mempertanyakan itu.

“Gak ada, katanya ada suratnya ke saya, ngapain pake surat-suratan. Kan dekat aja, orang satu medan sini, datang aja ketempat saya, kan dijawab,” jelas Gubernur Edy.

Gurbernur Edy menjelaskan sebelum dibebastugaskan sudah diperingatkan secara organisasi pemerintahan sebanyak tiga kali.

“Tiga kali sudah ada peringatan dari organisasi, semua berlaku sama, perkara dekat ya dekat sekali. Orang dia (Bambang) adek kelas saya di SMA 1,” kata mantan Pangdam I Bukit Barisan.

Terkait dengan penurunan golongan jabatan dari eselon II ke eselon III hendak digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Medan. Menyiapkan hal itu, Gubernur Sumut mengatakan kenapa digugat, seharusnya bisa mempertanyakan terkait tersebut, ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut.

“Ke PTUN, kalian aja yang menilai, saya ini kan komandannya. Kok digugat, harusnya dia datang aja, biar dijelasin,” tandas Gubernur Edy.

Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian (BKD) Sumut Safruddin mengatakan pembebastugasan Bambang sudah sesuai dengan mekanisme dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Pemberhentian Bambang Pardede sudah mengikuti mekanisme yang diatur dalam PP Nomor 11 tahun 2017 tengang Manajemen ASN,” katanya, saat diwawancarai wartawan melalui telepon seluler.

Mengenai informasi Bambang Pardede ke Polda Sumut tentang akun MySAPK miliknya yang dipalsukan, Safrudin akan menghormati proses hukum yang berlaku.

“Kami belum dapat konfirmasi, namun prinsipnya kami menghormati proses hukum dan akan koperatif mengikuti proses hukum,” ucap Safruddin.(gus/ram)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/