MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisi IV DPRD Kota Medan mengaku akan segera memanggil pengelola Rumah Sakit Umum (RSU) swasta Bunda Thamrin Medan dalam waktu dekat untuk hadir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Pasalnya, proses pembangunan ataupun renovasi RS yang berada di Jalan Sei Batang Hari No.52, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Sunggal tersebut diduga melanggar aturan karena bangunan yang berdiri dinilai telah melanggar roilen.
Dengan demikian, bangunan renovasi yang berdiri saat ini diduga telah menyalahi izin yang telah dikelurkan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan.
“Kita bukan mengatakan bahwa RS Bunda Thamrin Medan tidak ada izin, namun dilapangan diketahui bahwa bangunan yang dibangun berbeda dengan izin yang dikeluarkan Dinas PKPCKTR Kota Medan,” ucap Anggota Komisi IV DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, Senin (1/5/2023).
Politisi Fraksi PDI-P ini mengaku, pelanggaran roilen, jumlah unit bangunan, serta peruntukan gedung rumah sakit dan gedung lainnya kerap menjadi temuan komisi IV DPRD Kota Medan di lapangan.
Terkhusus bangunan RS Bunda Thamrin, Komisi IV DPRD Medan telah meminta Dinas PKPCKTR Kota Medan untuk segera mengecek ke lapangan. Selanjutnya, Dinas PKPCKTR Medan juga diminta untuk melakukan penindakan apabila ditemukan adanya pelanggaran.
“Banyak bangunan izin yang diurus tidak sesuai dengan fakta dilapangan dan ini menjadi temuan kita. Terkait RS Bunda Thamrin Medan, kami melihat ada melanggar roilen jalan sehingga kami meminta agar dinas PKPCKTR Kota Medan untuk segera turun dan mengecek ke lokasi rumah sakit tersebut. Jika ditemukan izin bangunan tidak sesuai peruntukan, agar segera dilakukan penindakan,” tegasnya.
Untuk itu dalam RDP dengan pihak pengelola RS Bunda Thamrin nanti, sambung Paul, Komisi IV DPRD Medan juga akan menghadirkan Dinas PKPCKTR Kota Medan.
“Selain pihak RS Bunda Thamrin dan Dinas PKPCKTR Medan, kita juga akan memanggil SatPol PP Kota Medan, Kecamatan Medan Sunggal, dan Kelurahan Babura,” pungkasnya. (map)