28 C
Medan
Sunday, September 29, 2024

Wali Kota Bekasi Dibekuk Bak Teroris

SEMINYAK- Setelah sembunyi beberapa hari di Bali, buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang juga Wali Kota Bekasi nonaktif Mochtar Mohamad ditangkap di persembunyiannya, Rabu (21/3) pukul 13.00 WIB. Diketahui, sejak kedatangannya di Bali pada Senin lalu (19/3), Mochtar menginap di sebuah villa di seputaran Seminyak, Badung, tepatnya di Villa Lalu, Jalan Pura Dalam Seminyak atau 200 meter arah timur Jalan Raya Seminyak, Badung.

Seperti diakui Sale and Marketing Villa Lalu, Suryadewi. Saat ditemui siang kemarin, ia menyebutkan jika pejabat nonaktif itu sudah menginap di villa tempatnya bekerja sejak tiga hari. “Sesuai catatan buku tamu, dia check-in Villa sejak Senin sekitar pukul 15.00,” akunya.

Dikatakannya, tamu dengan pemilik tubuh subur itu menginap di kamar 10 Tree Tops dengan didalamnya berfasilitaskan plang pool, one bad, dan ruang tamu. “Untuk per malamnya, kamar yang ditempati tamu itu seharga USD 100,” jelasnya.
Hanya saja, diduga untuk mengaburkan identitasnya, wali kota nonaktif itu menggunakan nama Yamin Muhamad. “Kalau wajahnya benar seperti ini (Mochtar Muhamad), tapi nama yang ditulis bukti check-in Yamin Muhamad,” jelas Suryadewi saat ditunjukkan foto wali kota nonaktif itu.

Lebih lanjut, ditanya tentang kronologi penangkapan Mochtar Muhammad di villanya, Suryadewi mengatakan jika, persiapan personel Polri yang diakui langsung dari Mabes Polri dengan bersenjata lengkap dan juga ada mobil gegana itu dimulai dari sejak pukul 10.00 WIB. “Namun waktu itu, polisi hanya mengecek ruang dan standby di beberapa lokasi di villa ini, baru sekitar pukul 13.00 WIB mereka masuk ke kamar 10 tempat tamu menginap,” terangnya.

Bahkan saat penangkapan, puluhan personel itu sempat membuat para tamu lain panik dan takut. “Namun saat saya tanya kepada petugas mengapa mereka menangkap tamu kami, petugas hanya bilang tidak bisa kasih tahu, dan hanya menyampaikan mau jemput seseorang karena tugas negara,” urainya.

Seperti diketahui, Mochtar Muhammad merupakan terdakwa empat kasus korupsi dana APBD Kota Bekasi Tahun 2009-2010 senilai Rp5,5 miliar. Sempat divonis bebas saat menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Bandung, Jawa Barat setahun lalu, namun Maret lalu, atas kasasi yang diajukan KPK, pihak MA akhirnya menjatuhkan vonis kepada Mochtar dengan hukuman penjara selama enam tahun dan denda sebesar Rp300 juta serta pidana uang pengganti sebesar Rp635 juta.(pra/kuh/jpnn)

SEMINYAK- Setelah sembunyi beberapa hari di Bali, buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang juga Wali Kota Bekasi nonaktif Mochtar Mohamad ditangkap di persembunyiannya, Rabu (21/3) pukul 13.00 WIB. Diketahui, sejak kedatangannya di Bali pada Senin lalu (19/3), Mochtar menginap di sebuah villa di seputaran Seminyak, Badung, tepatnya di Villa Lalu, Jalan Pura Dalam Seminyak atau 200 meter arah timur Jalan Raya Seminyak, Badung.

Seperti diakui Sale and Marketing Villa Lalu, Suryadewi. Saat ditemui siang kemarin, ia menyebutkan jika pejabat nonaktif itu sudah menginap di villa tempatnya bekerja sejak tiga hari. “Sesuai catatan buku tamu, dia check-in Villa sejak Senin sekitar pukul 15.00,” akunya.

Dikatakannya, tamu dengan pemilik tubuh subur itu menginap di kamar 10 Tree Tops dengan didalamnya berfasilitaskan plang pool, one bad, dan ruang tamu. “Untuk per malamnya, kamar yang ditempati tamu itu seharga USD 100,” jelasnya.
Hanya saja, diduga untuk mengaburkan identitasnya, wali kota nonaktif itu menggunakan nama Yamin Muhamad. “Kalau wajahnya benar seperti ini (Mochtar Muhamad), tapi nama yang ditulis bukti check-in Yamin Muhamad,” jelas Suryadewi saat ditunjukkan foto wali kota nonaktif itu.

Lebih lanjut, ditanya tentang kronologi penangkapan Mochtar Muhammad di villanya, Suryadewi mengatakan jika, persiapan personel Polri yang diakui langsung dari Mabes Polri dengan bersenjata lengkap dan juga ada mobil gegana itu dimulai dari sejak pukul 10.00 WIB. “Namun waktu itu, polisi hanya mengecek ruang dan standby di beberapa lokasi di villa ini, baru sekitar pukul 13.00 WIB mereka masuk ke kamar 10 tempat tamu menginap,” terangnya.

Bahkan saat penangkapan, puluhan personel itu sempat membuat para tamu lain panik dan takut. “Namun saat saya tanya kepada petugas mengapa mereka menangkap tamu kami, petugas hanya bilang tidak bisa kasih tahu, dan hanya menyampaikan mau jemput seseorang karena tugas negara,” urainya.

Seperti diketahui, Mochtar Muhammad merupakan terdakwa empat kasus korupsi dana APBD Kota Bekasi Tahun 2009-2010 senilai Rp5,5 miliar. Sempat divonis bebas saat menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Bandung, Jawa Barat setahun lalu, namun Maret lalu, atas kasasi yang diajukan KPK, pihak MA akhirnya menjatuhkan vonis kepada Mochtar dengan hukuman penjara selama enam tahun dan denda sebesar Rp300 juta serta pidana uang pengganti sebesar Rp635 juta.(pra/kuh/jpnn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/