29.4 C
Medan
Sunday, January 19, 2025

333 Narapidana Dapat Remisi Nyepi

JAKARTA – Kemenkum HAM terus konsisten tidak memberikan diskon hukuman terhadap para narapinda tindak pidana korupsi. Kemarin (23/3), Dirjen Lembaga Pemasyarakatan mengumumkan pihaknya memberikan remisi khusus peringatan hari raya Nyepi kepada 333 narapidana beragama Hindu.

Tapi yang dapat remisi itu adalah para pelaku tinda pidana umum. “Kepada narapidana yang melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 seperti terorisme, narkotika, dan psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara dan kejahatan HAM berat,tidak diberi remisi,” kata Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Sihabuddin.

Menurut Sihaduddin, tidak diberikannya remisi kepada pelaku extra ordinary crime itu adalah kebijakan dari Kemenkum HAM yang memang menghendaki pengetakan remisi khusus kepada para koruptor dan teroris.

Mantan Kakanwil Kemenkum HAM Jatim itu menambahkan pengetatan pemberian remisi itu tidak bertentangan atursan. Sebab, semuanya berdasarkan pada Keputusan Presiden RI Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Soal jumlah penerima remisi tersebut, Sihabuddin menerangkan bahwa penerima remisi terbanyak merupakan narapidana di Bali dengan jumlah 235 narapinda. Kedua Kalimantan Tengah sebanyak 32 narapidana, NTB 15 dan Sumatera Utara sebanyak delapan orang.

Nah, dari 333 itu lima orang diantaranya memperoleh remisi khusus II dimana setelah dikurangi, masa tahanannya telah habis dan bisa langsung bebas. Dia menjelaskan bahwa pemberian remisi itu tetap berdasarkan aturan yang berlaku. Yaitu narapidana yang memperoleh remisi beragama Hindu yang sudah menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan. Berkelakuan baik, dan tidak pernah tercatat di dalam buku register buku register F atau buku catatan pelanggaran disiplin. (kuh/jpnn)

JAKARTA – Kemenkum HAM terus konsisten tidak memberikan diskon hukuman terhadap para narapinda tindak pidana korupsi. Kemarin (23/3), Dirjen Lembaga Pemasyarakatan mengumumkan pihaknya memberikan remisi khusus peringatan hari raya Nyepi kepada 333 narapidana beragama Hindu.

Tapi yang dapat remisi itu adalah para pelaku tinda pidana umum. “Kepada narapidana yang melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 seperti terorisme, narkotika, dan psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara dan kejahatan HAM berat,tidak diberi remisi,” kata Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Sihabuddin.

Menurut Sihaduddin, tidak diberikannya remisi kepada pelaku extra ordinary crime itu adalah kebijakan dari Kemenkum HAM yang memang menghendaki pengetakan remisi khusus kepada para koruptor dan teroris.

Mantan Kakanwil Kemenkum HAM Jatim itu menambahkan pengetatan pemberian remisi itu tidak bertentangan atursan. Sebab, semuanya berdasarkan pada Keputusan Presiden RI Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Soal jumlah penerima remisi tersebut, Sihabuddin menerangkan bahwa penerima remisi terbanyak merupakan narapidana di Bali dengan jumlah 235 narapinda. Kedua Kalimantan Tengah sebanyak 32 narapidana, NTB 15 dan Sumatera Utara sebanyak delapan orang.

Nah, dari 333 itu lima orang diantaranya memperoleh remisi khusus II dimana setelah dikurangi, masa tahanannya telah habis dan bisa langsung bebas. Dia menjelaskan bahwa pemberian remisi itu tetap berdasarkan aturan yang berlaku. Yaitu narapidana yang memperoleh remisi beragama Hindu yang sudah menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan. Berkelakuan baik, dan tidak pernah tercatat di dalam buku register buku register F atau buku catatan pelanggaran disiplin. (kuh/jpnn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/