MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisi D DPRD Sumut menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan menghadirkan perwakilan PT Latexindo Toba Perkasa dan masyarakat Dusun I, II, dan III Desa Muliorejo, Kecamatan Sunggal, Deliserdang, Rabu (12/07/2023).
Dalam kesempatan itu, Ketua Komisi D DPRD Sumut, Benny Harianto Sihotang (Gerindra) didampingi Sugianto Makmur (PDI-P), Drs Tuani Lumban Tobing dan Delpin Barus (PDI-P), Roni Situmorang (Nasdem), Abdurrahim (PKS), serta Ari Wibowo (Gerindra), mengatakan bahwa kegiatan RDP tersebut digelar karena adanya pengaduan masyarakat terkait limbah cair dan abu pembakaran cangkang sawit hasil aktifitas atau operasional PT Latexindo Toba Perkasa yang berada di Dusun II Desa Muliorejo Kecamatan Sunggal Deliserdang,
Dalam RDP itu, Suwarno AW sebagai perwakilan warga Dusun II Desa Muliorejo mengungkapkan, bahwa limbah cair milik PT Latexindo tersebut dibuang langsung ke parit warga.
“Air sumur kami tidak bisa lagi dipakai untuk kebutuhan rumah tangga dan ikan di kolam milik warga banyak yang mati imbas dari limbah mereka. Termasuk limbah abu pembakaran cangkang sawit yang mencemari udara sekitar. Serbuknya itu telah merusak seng rumah warga dan udaranya saat dihirup terasa sakit dihidung. Untuk itu, kami meminta agar PT Latexindo ditutup,” ucapnya.
Menjawab hal itu, Kepala Produksi PT Latexindo Toba Perkasa, Sartono menerangkan bahwa perusahaan yang bergerak di bidang produksi sarung tangan karet yang telah beroperasi sejak tahun 1991 itu selalu melaporkan hasil pengolahan limbahnya kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Deliserdang.
“Limbah cair yang ada sudah melewati proses yang sudah dianjurkan oleh dinas LH Deliserdang. Setiap bulannya, limbah cair kita uji ke laboratorium dan dikirim kepada DLH Deliserdang,” jawabnya.
Hal itu pun dibenarkan perwakilan DLH Deliserdang. Mereka menyatakan bahwa PT Latexindo memang telah memiliki izin lingkilugan terbaru pada tahun 2015.
“Hasil pemeriksaan kami, PT Latexindo sudah memiliki mesin pengolahan limbah. Sehingga Per 6 bulan, mereka juga melakukan pengujian,” ujarnya.
Menanggapi uraian Sartono, Suwarno selaku warga menyebutkan bahwa selama beroperasinya PT Latexindo Toba Perkasa, masyarakat tidak pernah menerima manfaat apapun.
“Bantuan dana CSR tidak pernah disalurkan kepada masyarakat. Jadi kami menilai, PT Latexindo Toba Perkasa itu arogan. Kami meminta agar PT Latexindo dihentikan operasionalnya,” tegasnya.
Pada RDP tersebut, perwakilan DLH Sumut yang hadir pada kesempatan itu menilai bahwa sesuai kewenangan yang ada, fungsi pengawasan harus dilakukan oleh pihak yang menerbitkan izin.
“Pengawasan dan pembinaan harus dilakukan oleh Dinas LH Deliserdang, karena mereka yang menerbitkan suratnya, baru tembusannya diteruskan kepada Dinas LH Sumut. Perlu diketahui, tahun 2022 hingga 2023 pihak PT Latexindo belum melaporkan hasil uji laboratorium. Dan ternyata, limbah B3 yang dihasilkan berjumlah 2,24 ton selama 2023,” ujarnya.
Sementara itu, Anggota Komisi D, Delpin Barus mengungkapkan, bahwa pengeroposan seng rumah warga akibat Zat Nitrat dan Amoniak milik PT Latexindo tidak terkendali.
“Makanya limbah cair dan limbah cangkang sawit yang dibuang oleh PT Latexindo dapat mencemari sumur, merusak seng dan kolam ikan milik warga. Kalau limbahnya mau dibuang ke air permukaan umum, harus melewati sistem yang benar dan air limbah nya itu bisa diminum,” terangnya.
Di kesempatan yang sama, Abdurrahim juga menegaskan bahwa perusahaan itu harus duduk berdampingan dengan masyarakat. Ia meminta, perusahaan tidak menindas dan mengabaikan hak masyarakat sekitar.
“Keberadaan perusahaan itu harus berdampak positif kepada masyarakat, jangan hanya memikirkan keuntungannya saja. Perusahaan jangan arogan kepada masyarakat, dana CSR nya salurkanlah kepada masyarakat sekitar,” tuturnya.
Oleh karenanya, Abdurrahim juga merekomendasikan agar PT Latexindo Toba Perkasa di Stanvaskan atau dihentikan operasionalnya untuk sementara waktu.
“Sebab, PT Latexindo sudah zolim terhadap warga sekitar selama puluhan tahun,” bebernya.
Kemudian, Benny Sihotang menceritakan bahwa beberapa waktu yang lalu, dirinya ditemani perwakilan masyarakat Dusun II sempat melakukan sidak guna meninjau lokasi limbah milik PT Latexindo. Akan tetapi, tidak ada satupun pihak manajemen yang bersedia menemuinya.
“Disitu dapat kita lihat, betapa sombong dan angkuhnya perusahaan tersebut,” sebut Benny.
Selanjutnya, Roni Situmorang mengusulkan agar Komisi D DPRD Sumut merekomendasikan Dinas Lingkungan Hidup Deliserdang dan Dinas Lingkungan Hidup Sumut untuk segera melakukan pengecekan limbah industri ke lapangan secepatnya.
“Komisi D memberikan waktu 10 hari untuk hasil laporan uji laboratorium yang dilakukan oleh Dinas LH Deliserdang dan Dinas LH Sumut, sembari menekankan bahwa DPRD Sumut akan merekomendasikan stanvas untuk PT Latexindo apabila hasil investigasi uji lapangan dan laboratorium terbukti bermasalah,” tegasnya disambut aplus perwakilan masyarakat yang hadir.
Setelah mendengar penjelasan dari utusan pihak manajemen PT Latexindo Toba Perkasa, Ketua Komisi D Benny Sihotang akhirnya menskors RDP tersebut.
“Melihat masukkan dari rekan dewan lainnya, Komisi D akan melakukan rapat bersama Kadis LH Sumut untuk menentukan langkah tedas apa yang akan diambil. Apakah menutup operasional PT Latexindo sementara atau selamanya,” pungkasnya.
(map/ram)