28.9 C
Medan
Sunday, May 26, 2024

Antisipasi Penyebaran Covid-19, PN Medan Berlakukan Sidang Online

Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pengadilan Negeri (PN) Medan segera memberlakukan sidang online, untuk mengantisipasi penyebaran virus corona (Covid-19) semakin meluas. Keputusan pemberlakuan sidang online setelah melalui rapat kordinasi dengan jajaran Kemenkumham Sumut, Kejari Medan, Polda Sumut dan Polrestabes Medan, yang berlangsung di Rutan Kelas I Medan, Kamis (26/3).

“Sidang online sudah kita rencanakan. Mudah-mudahan saja bisa terwujud. Tim IT PN, Polda, Polres, Kejari dan Rutan sekarang sedang menggodok untuk mengconikan masing-masing supaya kita bisa melaksanakannya,” kata Ketua PN Medan, Sutio Jumagi Akhirno kepada wartawan.

Sutio menjelaskan, pelaksanaan persidangan online sifatnya terbatas, tidak bisa untuk semua perkara. Hanya perkara tertentu, seperti kasus pencurian dan narkotika yang bisa dilakukan sidang online.

“Itu bisa dilakukan juga terbatas. Tidak bisa semua. Pertama perkara tipikor tentu sulit untuk dilaksanakan, karena jadi perhatian masyarakat. Perkara yang tetap korbannya menuntut, artinya dia belum ikhlas tentu itu tidak akan bisa,” ujarnya.

“Yang kita bisa laksanakan itu, misalnya perkara pencurian yang korbannya sudah kondusif lah, kemudian terdakwanya mengaku, perkara narkoba yang memang terdakwanya juga mengakui, itu bisa kita laksanakan secara sidang online,” sambungnya.

Sidang online, nantinya akan menggunakan video confrence lewat aplikasi seperti Skype atau aplikasi lainnya. “Jadi nanti disini, cukup mungkin dua ruang sidang saja akan kita gunakan untuk sidang online itu. Saya juga sudah menyusun rapat dengan hakim menyusun jadwal piket hakim dalam rangka stay at home dan juga work from home,” ungkapnya.

Teknisnya, kata dia, pada sidang online terdakwa akan tetap berada di rutan. Sedangkan jaksa diberikan dua opsi bisa memilih di rutan atau juga bersama hakim di pengadilan.

“Namun, jaksa tadi memilih tetap di pengadilan, dengan membawa barang bukti menunjukkan ke majelis dan diperlihatkan ke terdakwa lewat kamera,” jelasnya. Ia meyakinkan, persidangan online akan secepatnya diberlakukan. (man/btr)

Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pengadilan Negeri (PN) Medan segera memberlakukan sidang online, untuk mengantisipasi penyebaran virus corona (Covid-19) semakin meluas. Keputusan pemberlakuan sidang online setelah melalui rapat kordinasi dengan jajaran Kemenkumham Sumut, Kejari Medan, Polda Sumut dan Polrestabes Medan, yang berlangsung di Rutan Kelas I Medan, Kamis (26/3).

“Sidang online sudah kita rencanakan. Mudah-mudahan saja bisa terwujud. Tim IT PN, Polda, Polres, Kejari dan Rutan sekarang sedang menggodok untuk mengconikan masing-masing supaya kita bisa melaksanakannya,” kata Ketua PN Medan, Sutio Jumagi Akhirno kepada wartawan.

Sutio menjelaskan, pelaksanaan persidangan online sifatnya terbatas, tidak bisa untuk semua perkara. Hanya perkara tertentu, seperti kasus pencurian dan narkotika yang bisa dilakukan sidang online.

“Itu bisa dilakukan juga terbatas. Tidak bisa semua. Pertama perkara tipikor tentu sulit untuk dilaksanakan, karena jadi perhatian masyarakat. Perkara yang tetap korbannya menuntut, artinya dia belum ikhlas tentu itu tidak akan bisa,” ujarnya.

“Yang kita bisa laksanakan itu, misalnya perkara pencurian yang korbannya sudah kondusif lah, kemudian terdakwanya mengaku, perkara narkoba yang memang terdakwanya juga mengakui, itu bisa kita laksanakan secara sidang online,” sambungnya.

Sidang online, nantinya akan menggunakan video confrence lewat aplikasi seperti Skype atau aplikasi lainnya. “Jadi nanti disini, cukup mungkin dua ruang sidang saja akan kita gunakan untuk sidang online itu. Saya juga sudah menyusun rapat dengan hakim menyusun jadwal piket hakim dalam rangka stay at home dan juga work from home,” ungkapnya.

Teknisnya, kata dia, pada sidang online terdakwa akan tetap berada di rutan. Sedangkan jaksa diberikan dua opsi bisa memilih di rutan atau juga bersama hakim di pengadilan.

“Namun, jaksa tadi memilih tetap di pengadilan, dengan membawa barang bukti menunjukkan ke majelis dan diperlihatkan ke terdakwa lewat kamera,” jelasnya. Ia meyakinkan, persidangan online akan secepatnya diberlakukan. (man/btr)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/