26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Shandy Aulia dan David Herbowo Resmi Cerai

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Kuasa Hukum Shandy Aulia, Wijayono Hadi Sukrisno mengatakan Majelis Hakim telah memutus cerai Shandy Aulia dan David Herbowo.
“Tadi sudah diputuskan sama Majelis bahwa perkara perceraian nomor 361 2023 itu sudah diputus (cerai),” kata Wijayono Hadi Sukrisno saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (12/7/2023).

Diketahui, ada tiga putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim yang di antaranya merupakan putusan cerai dan hak asuh anak yang diberikan kepada Shandy Aulia.

“Ada tiga putusan, tapi intinya cuma dua sesuai dengan permintaan dari kita, yang pertama adalah putus perkawinan antara Shandy Aulia dengan David Herbowo terhitung hari ini,” beber Wijayono Hadi Sukrisno.

“Kedua adalah hak pengasuhan anak tadinya kita minta diasuh bersama tapi sama Majelis Hakim diputuskan bahwa hak untuk pengasuhan anak diberikan kepada Shandy Aulia,” sambungnya.

Meskipun demikian, Majelis Hakim meminta Shandy Aulia tidak membatasi David Herbowo untuk bertemu dengan anak-anaknya.

“Tapi dengan ketentuan memberikan akses seluas-luasnya nya kepada david herbowo atau suaminya untuk bertemu dengan anaknya tersebut,” jelas Wijayono Hadi Sukrisno.

Sementara itu, pihak David Herbowo masih memiliki waktu 14 hari jika ingin mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim.

“Kalau dari hukum acara kan setelah putusan ini ada tenggang waktu 14 hari untuk memberikan putusan, nah mereka punya hak untuk mengajukan banding atau tidak,” pungkasnya.

Dalam sidang putusan tersebut, Shandy Aulia diwakili oleh kuasa hukumnya, Wijayono Hadi Sukrisno untuk menghadiri sidang tersebut. Sementara itu, David Herbowo sama sekali tidak menghadiri persidangan. (bbs/ram)

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Kuasa Hukum Shandy Aulia, Wijayono Hadi Sukrisno mengatakan Majelis Hakim telah memutus cerai Shandy Aulia dan David Herbowo.
“Tadi sudah diputuskan sama Majelis bahwa perkara perceraian nomor 361 2023 itu sudah diputus (cerai),” kata Wijayono Hadi Sukrisno saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (12/7/2023).

Diketahui, ada tiga putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim yang di antaranya merupakan putusan cerai dan hak asuh anak yang diberikan kepada Shandy Aulia.

“Ada tiga putusan, tapi intinya cuma dua sesuai dengan permintaan dari kita, yang pertama adalah putus perkawinan antara Shandy Aulia dengan David Herbowo terhitung hari ini,” beber Wijayono Hadi Sukrisno.

“Kedua adalah hak pengasuhan anak tadinya kita minta diasuh bersama tapi sama Majelis Hakim diputuskan bahwa hak untuk pengasuhan anak diberikan kepada Shandy Aulia,” sambungnya.

Meskipun demikian, Majelis Hakim meminta Shandy Aulia tidak membatasi David Herbowo untuk bertemu dengan anak-anaknya.

“Tapi dengan ketentuan memberikan akses seluas-luasnya nya kepada david herbowo atau suaminya untuk bertemu dengan anaknya tersebut,” jelas Wijayono Hadi Sukrisno.

Sementara itu, pihak David Herbowo masih memiliki waktu 14 hari jika ingin mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim.

“Kalau dari hukum acara kan setelah putusan ini ada tenggang waktu 14 hari untuk memberikan putusan, nah mereka punya hak untuk mengajukan banding atau tidak,” pungkasnya.

Dalam sidang putusan tersebut, Shandy Aulia diwakili oleh kuasa hukumnya, Wijayono Hadi Sukrisno untuk menghadiri sidang tersebut. Sementara itu, David Herbowo sama sekali tidak menghadiri persidangan. (bbs/ram)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/