26.7 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Wapres Minta Santri Al Zaytun Dibina agar Tak Menyimpang

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Wakil Presiden Ma’ruf Amin meminta supaya para santri di Pesantren Al Zaytun diberikan arahan agar tidak memiliki pemikiran atau ideologi yang menyimpang. Hal ini disampaikan merespons pemimpin pesantren Al Zaytun Panji Gumilang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.

“Dibimbing ya, diarahkan supaya tidak ada hal-hal yang nanti bisa [mendatangkan] pikiran-pikiran yang dianggap tidak benar atau menyimpang itu tidak berpengaruh pada santri,” kata Ma’ruf dalam keterangannya di Nunukan, Kalimantan Utara, Kamis (3/8).

Ma’ruf Amin menegaskan, proses pendidikan di Ponpes Al Zaytun tetap berjalan meski Panji sudah ditetapkan tersangka. Ia juga meminta pemerintah tetap memfasilitasi proses belajar mengajar di pesantren tersebut.

Terkait proses hukum terhadap Panji Gumilang, ia telah menyerahkannya kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. “Saya kira memang saya sudah serahkan Pak Mahfud ya untuk menindaklanjuti dan sudah diproses,” ucapnya.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menugaskan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil mengawal Pondok Pesantren Al-Zaytun. Sekaligus melakukan pendampingan, agar proses pendidikan tidak terganggu dan tetap berjalan, pasca pimpinannya Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka.

”Kami menyadari bahwa energi terbesar dari penyelenggaraan Pondok Pesantren Al Zaytun terutama masalah manajemen dan pendanaan itu ada di bawah kendali Panji Gumilang, maka tadi kami rapat, yang hadir adalah Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Kepala PPATK, Kabareskrim, serta Gubernur Jawa Barat,” kata Mahfud di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (3/8).

”Keputusannya banyak, tapi dua yang ingin disampaikan hari ini. Pertama, menugaskan Menteri Agama didampingi oleh Gubernur Jawa Barat dan Bareskrim Polri untuk melakukan pendampingan kepada Pondok Pesantren Al Zaytun agar pendidikan kepesantrenan yang berjalan sehari-hari sampai saat ini dijamin keberlangsungannya,” sambungnya.

Selain itu, Mahfud juga meminta Kementerian Agama diberi wewenang untuk melakukan assessment terhadap penyelenggaraan pendidikan, maupun tenaga-tenaga pendidik dalam rangka menyelenggarakan pendidikan Pondok Pesantren Al Zaytun sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.

Mahfud juga menugaskan Bareskrim Polri untuk memberi jaminan keamanan, terhadap siapapun yang akan melakukan proses-proses hukum dan pemeriksaan terhadap lingkungan pesantren. Ia pun meminta, agar warga pesantren untuk tidak panik, karena hak-haknya akan tetap diberikan sepenuhnya dan dilindungi. ”Kalau ada sesuatu yang menyimpang dari pemberian perlindungan atas hak konstitusional ini supaya disuarakan sehingga kami yang di Jakarta bisa mendengar apa itu benar atau tidak. Jadi jangan sampai ada tindakan-tindakan yang melanggar hukum atau melanggar hak konsitusional para santri,” ucap Mahfud.

Mantan Ketua MK ini pun meminta Bareskrim Polri bisa mempercepat proses pidana umum atau pidana khusus, di luar soal penodaan agama seperti yang selama ini berlangsung. Sebab, kasus ini bukan semata kasus penistaan agama, tetapi juga ada laporan-laporan lain yang bukti-bukti awalnya sudah diserahkan PPATK dan oleh sumber lain dari masyarakat. ”Saya harap teman-teman di Al Zaytun di sana bisa mendengar bahwa Al Zaytun tetap terus berjalan sebagai pesantren, terus mengajar, terus mengaji, dan itu di bawah jaminan pemerintahm,” pungkas Mahfud.

Sebelumnya pemerintah telah menggelar rapat menyusul penetapan status tersangka Panji di Kantor Kemenko Polhukam, Kamis siang tadi.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, dan Bareskrim Polri ditugaskan untuk mendampingi kegiatan belajar mengajar di Pondok Pesantren Al Zaytun. “Menugaskan Menteri Agama didampingi oleh Gubernur Jawa Barat dan Bareskrim Polri untuk melakukan pendampingan kepada Pondok Pesantren Al Zaytun, agar pendidikan kepesantrenan yang berjalan sehari-hari sampai saat ini itu dijamin keberlangsungannya,” kata Mahfud.

Polri telah menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka di kasus dugaan penistaan agama. Panji dijerat Pasal 156 A tentang penistaan agama dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (cnn/adz)

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Wakil Presiden Ma’ruf Amin meminta supaya para santri di Pesantren Al Zaytun diberikan arahan agar tidak memiliki pemikiran atau ideologi yang menyimpang. Hal ini disampaikan merespons pemimpin pesantren Al Zaytun Panji Gumilang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.

“Dibimbing ya, diarahkan supaya tidak ada hal-hal yang nanti bisa [mendatangkan] pikiran-pikiran yang dianggap tidak benar atau menyimpang itu tidak berpengaruh pada santri,” kata Ma’ruf dalam keterangannya di Nunukan, Kalimantan Utara, Kamis (3/8).

Ma’ruf Amin menegaskan, proses pendidikan di Ponpes Al Zaytun tetap berjalan meski Panji sudah ditetapkan tersangka. Ia juga meminta pemerintah tetap memfasilitasi proses belajar mengajar di pesantren tersebut.

Terkait proses hukum terhadap Panji Gumilang, ia telah menyerahkannya kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. “Saya kira memang saya sudah serahkan Pak Mahfud ya untuk menindaklanjuti dan sudah diproses,” ucapnya.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menugaskan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil mengawal Pondok Pesantren Al-Zaytun. Sekaligus melakukan pendampingan, agar proses pendidikan tidak terganggu dan tetap berjalan, pasca pimpinannya Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka.

”Kami menyadari bahwa energi terbesar dari penyelenggaraan Pondok Pesantren Al Zaytun terutama masalah manajemen dan pendanaan itu ada di bawah kendali Panji Gumilang, maka tadi kami rapat, yang hadir adalah Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Kepala PPATK, Kabareskrim, serta Gubernur Jawa Barat,” kata Mahfud di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (3/8).

”Keputusannya banyak, tapi dua yang ingin disampaikan hari ini. Pertama, menugaskan Menteri Agama didampingi oleh Gubernur Jawa Barat dan Bareskrim Polri untuk melakukan pendampingan kepada Pondok Pesantren Al Zaytun agar pendidikan kepesantrenan yang berjalan sehari-hari sampai saat ini dijamin keberlangsungannya,” sambungnya.

Selain itu, Mahfud juga meminta Kementerian Agama diberi wewenang untuk melakukan assessment terhadap penyelenggaraan pendidikan, maupun tenaga-tenaga pendidik dalam rangka menyelenggarakan pendidikan Pondok Pesantren Al Zaytun sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.

Mahfud juga menugaskan Bareskrim Polri untuk memberi jaminan keamanan, terhadap siapapun yang akan melakukan proses-proses hukum dan pemeriksaan terhadap lingkungan pesantren. Ia pun meminta, agar warga pesantren untuk tidak panik, karena hak-haknya akan tetap diberikan sepenuhnya dan dilindungi. ”Kalau ada sesuatu yang menyimpang dari pemberian perlindungan atas hak konstitusional ini supaya disuarakan sehingga kami yang di Jakarta bisa mendengar apa itu benar atau tidak. Jadi jangan sampai ada tindakan-tindakan yang melanggar hukum atau melanggar hak konsitusional para santri,” ucap Mahfud.

Mantan Ketua MK ini pun meminta Bareskrim Polri bisa mempercepat proses pidana umum atau pidana khusus, di luar soal penodaan agama seperti yang selama ini berlangsung. Sebab, kasus ini bukan semata kasus penistaan agama, tetapi juga ada laporan-laporan lain yang bukti-bukti awalnya sudah diserahkan PPATK dan oleh sumber lain dari masyarakat. ”Saya harap teman-teman di Al Zaytun di sana bisa mendengar bahwa Al Zaytun tetap terus berjalan sebagai pesantren, terus mengajar, terus mengaji, dan itu di bawah jaminan pemerintahm,” pungkas Mahfud.

Sebelumnya pemerintah telah menggelar rapat menyusul penetapan status tersangka Panji di Kantor Kemenko Polhukam, Kamis siang tadi.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, dan Bareskrim Polri ditugaskan untuk mendampingi kegiatan belajar mengajar di Pondok Pesantren Al Zaytun. “Menugaskan Menteri Agama didampingi oleh Gubernur Jawa Barat dan Bareskrim Polri untuk melakukan pendampingan kepada Pondok Pesantren Al Zaytun, agar pendidikan kepesantrenan yang berjalan sehari-hari sampai saat ini itu dijamin keberlangsungannya,” kata Mahfud.

Polri telah menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka di kasus dugaan penistaan agama. Panji dijerat Pasal 156 A tentang penistaan agama dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (cnn/adz)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/