26 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

SMK Raksana Tekuk Harapan Mekar

Pengurus PSSI Medan dan Sumut Rangkap Jabatan

MEDAN- Tim sepakbola SMK Raksana berhasil memetik kemenangan 3-2 atas SMK Harapan Mekar dengan skor 3-1 pada laga perdana penyisihan Liga Pendidikan Indonesia (LPI-Kota Medan) tingkat SMP dan SMA/SMK memperebutkan Piala Wali Kota Medan di Stadiun Unimed Medan, Selasa (27/3).
Ketiga gol miliK SMK Raksana tercipta di babak kedua oleh Ewin Sitohang (41’), serta dua gol berturut-turut diciptakan oleh Genta Surya  (45’, 74’).  Sementara gol semata wayang SMK Harapan Mekar diciptakan oleh Roni Anddi Yoga pada masa injury tim babak pertama.

Usai pertandingan, pelatih SMK Rakasana M Dolok Saribu didampingi Anton Siagian, Kepala Sekolah mengaku cukup bangga dengan kemenangan yang diraih timnya.

“Namun begitu saya merasa belum puas, karena masih panjang perjalanan untuk menjadi yang terbaik di even ini sekaligus menjadi wakil Medan di tingkat provinsi,” katanya.

Sebelumnya even ini dibuka oleh Kadisdik Medan Rajab Lubis. Dalam sambutannya Rajab mengatatakan bahwa tujuan dari even ini adalah sebagai wadah pembinaan olahraga pendidikan yang dikelola secara berjenjang dan berkesinambungan.
Sementara itu perwakilan PSSI Medan Asrul Batubara menguraikan bahwa peserta LPI putaran kedua terdiri dari 12 tim masing-masing dari kelompok SMP dan SMA/SMK.

Sayangnya, meski even yang bertujuan meningkatkan pembinaan, namun ternyata beberapa penonton yang menyaksikan even ini masih ada juga berkomentar miring.

Betapa tidak, ternyata beberapa unsur panitia yang berasal dari PSSI Medan juga menajabat sebagai pengurus PSSI Sumut. Ini sungguh ironis, sebab pada statuta PSSI diterangkan secara tegas bahwa jangankan pengurus PSSI, pengurus klub saja pun tidak dibenarkan memiliki jabataan rangkap di dua klub yang berbeda.

Aturan itu tertulis pada Pasal 19 tentang  statuta klub, liga, pengprov dan kelompok klub lainnya, yang berbunyi bahwa dalam keadaan apapun, tidak seorangpun atau badan hukum termasuk induk perusahaan dari anak perusahaannya dapat mengendalikan lebih dari satu klub atau grup yang menyebabkan integritas pertandingan sepak bola diragukan. (jun/mag-10)

Pengurus PSSI Medan dan Sumut Rangkap Jabatan

MEDAN- Tim sepakbola SMK Raksana berhasil memetik kemenangan 3-2 atas SMK Harapan Mekar dengan skor 3-1 pada laga perdana penyisihan Liga Pendidikan Indonesia (LPI-Kota Medan) tingkat SMP dan SMA/SMK memperebutkan Piala Wali Kota Medan di Stadiun Unimed Medan, Selasa (27/3).
Ketiga gol miliK SMK Raksana tercipta di babak kedua oleh Ewin Sitohang (41’), serta dua gol berturut-turut diciptakan oleh Genta Surya  (45’, 74’).  Sementara gol semata wayang SMK Harapan Mekar diciptakan oleh Roni Anddi Yoga pada masa injury tim babak pertama.

Usai pertandingan, pelatih SMK Rakasana M Dolok Saribu didampingi Anton Siagian, Kepala Sekolah mengaku cukup bangga dengan kemenangan yang diraih timnya.

“Namun begitu saya merasa belum puas, karena masih panjang perjalanan untuk menjadi yang terbaik di even ini sekaligus menjadi wakil Medan di tingkat provinsi,” katanya.

Sebelumnya even ini dibuka oleh Kadisdik Medan Rajab Lubis. Dalam sambutannya Rajab mengatatakan bahwa tujuan dari even ini adalah sebagai wadah pembinaan olahraga pendidikan yang dikelola secara berjenjang dan berkesinambungan.
Sementara itu perwakilan PSSI Medan Asrul Batubara menguraikan bahwa peserta LPI putaran kedua terdiri dari 12 tim masing-masing dari kelompok SMP dan SMA/SMK.

Sayangnya, meski even yang bertujuan meningkatkan pembinaan, namun ternyata beberapa penonton yang menyaksikan even ini masih ada juga berkomentar miring.

Betapa tidak, ternyata beberapa unsur panitia yang berasal dari PSSI Medan juga menajabat sebagai pengurus PSSI Sumut. Ini sungguh ironis, sebab pada statuta PSSI diterangkan secara tegas bahwa jangankan pengurus PSSI, pengurus klub saja pun tidak dibenarkan memiliki jabataan rangkap di dua klub yang berbeda.

Aturan itu tertulis pada Pasal 19 tentang  statuta klub, liga, pengprov dan kelompok klub lainnya, yang berbunyi bahwa dalam keadaan apapun, tidak seorangpun atau badan hukum termasuk induk perusahaan dari anak perusahaannya dapat mengendalikan lebih dari satu klub atau grup yang menyebabkan integritas pertandingan sepak bola diragukan. (jun/mag-10)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/