SEI RAMPAH, SUMUTPOS.CO – Bupati Serdangbedagai(Sergai) H Darma Wijaya yang diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) H. M. Faisal Hasrimy, AP, MAP, mengikuti Monitoring dan Evaluasi serta Sosialisasi Program Jaksa Garda Desa, di Aula Sultan Serdang, Komplek Kantor Bupati Sergai, Sei Rampah, Kamis (3/8).
Dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan oleh Sekdakab, Bupati Sergai menjelaskan kalau kegiatan kunjungan kerja Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) bersama Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu) dalam rangka monitoring dan evaluasi sekaligus sosialisasi program Jaksa Garda Desa di Pemkab Sergai.
Ia kemudian melanjutkan, 9 tahun UU No. 6 tahun 2014 tentang Desa, atau lebih populer kita sebut dengan UU Desa, lahir dan menjadi tonggak awal pengaturan, perlindungan dan pemberdayaan desa agar menjadi kuat, maju, mandiri, dan demokratis sehingga dapat menciptakan landasan yang kokoh dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera.
“UU Desa mengakui dan menghormati desa, memastikan pemerintahan desa yang efisien, efektif, terbuka, dan bertanggung jawab, serta meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat desa. Desa memiliki posisi strategis dalam masyarakat karena mayoritas penduduk tinggal di sana, dan UU Desa memberi legitimasi pada otonomi desa, termasuk pengelolaan anggaran,” katanya.
Di kesempatan ini, Bupati juga menyampaikan monitoring dan evaluasi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari tahapan perencanaan dan pelaksanaan kegiatan yang bertujuan untuk memberikan penilalan terhadap hasil pelaksanaan kegiatan dari sisi efisiensi dan efektivitas kinerja, memberikan rekomendasi terhadap permasalahan yang berkaitan dengan proses pencapaian target dan indikator kegiatan sebagai bahan perbaikan, dan memberikan bahan pertimbangan atau rekomendasi kepada pengambil kebijakan dan keputusan untuk dijadikan dasar keputusan untuk perencanaan program dan pelaksanaan kegiatan di tahun selanjutnya.
Masih lanjut Bupati, program Jaksa Garda Desa merupakan salah satu program Kejaksaan RI di bidang Intelijen yang bertujuan untuk melakukan pencegahan terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan dana desa. Pengelolaan dana desa, sambungnya, mempunyai celah atau rawan penyimpangan pada tahapan perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban.
Bupati berpendapat, penyimpangan yang terjadi bisa saja karena unsur kesengajaan dan bisa juga karena unsur ketidaksengajaan yang disebabkan oleh kurangnya pemahaman dalam pengelolaan dan desa sehingga menimbulkan kerugian negara.
“Oleh karena itu, kami pemerintah daerah Kabupaten Sergai berharap dengan hadirnya program ini nantinya dapat memberikan pendampingan, pengawasan, dan membuka ruang konsultasi dalam pengelolaan keuangan desa bagi pemerintah desa, khususnya kepala desa beserta perangkat desa, sehingga mampu mencegah pemerintah desa terkena masalah hukum,” kata Bupati.
Terakhir, Bupati tak lupa mengucapkan terima kasih kepada Kejagung RI melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum dan Kepala Kajatisu beserta seluruh jajaran, atas kesediaannya untuk berkunjung ke Kabupaten Sergai dalam rangka monitoring dan evaluasi sekaligus sosialisasi program Jaksa Garda Desa.
“Tidak lupa pula kami ucapkan terima kasih yang sama kepada Kejari Kabupaten Sergai beserta seluruh jajaran atas sinergitas dan kekompakan dalam rangka kedinasan maupun di luar kedinasan yang telah terbina dan terjalin baik selama ini. Semoga hubungan baik ini dapat terjaga hingga pada masa yang akan datang,” harapnya.
Di kesempatan serupa, Kepala Bidang Penerangan Hukum Kejagung RI Martha Parulina, SH, MH, menjelaskan, Jaksa Garda Desa adalah salah satu upaya dalam menjaga keberlanjutan pengelolaan Dana Desa serta dalam memastikan pemerintahan desa berjalan dengan lancar.
“Apa sebenarnya peran Jaksa Garda Desa ini? Mereka adalah teman dan sahabat yang dapat kita ajak berdiskusi dan menanyakan segala hal terkait pengelolaan Dana Desa. Jika ada keraguan, kesulitan, atau pertanyaan tentang penggunaan dana, Jaksa Garda Desa siap memberikan penjelasan yang jelas dan transparan,” katanya.
Disebutkan oleh Martha, desa dijalankan oleh pemerintahan desa yang bekerja sama dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan perangkat desa lainnya. Kolaborasi ini, menurturnya, sangat penting untuk memastikan bahwa penyelenggaraan pemerintahan desa berjalan dengan baik dan sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Namun, terkadang terjadi kurangnya pemahaman tentang hukum baik di kalangan masyarakat maupun perangkat desa. Inilah saatnya peran Jaksa Garda Desa untuk memberikan edukasi hukum kepada kita semua agar kita dapat melaksanakan tugas-tugas kita dengan benar,” sebutnya.(fad/han)