DAIRI, SUMUTPOS.CO – Ratusan Ketua dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari 15 Kecamatan di Kabupaten Dairi, menggelar aksi unjukrasa ke Kantor Bupati Dairi, Senin (7/8/2023). Para BPD mendatangi Kantor Bupati untuk menyampaikan aspirasi mereka perihal tunjangan kinerja dan operasional BPD.
Anggiat Pakpahan Ketua BPD Gomit, Kecamatan Siempat Nempu mengatakan, aksi mereka untuk menuntut supaya Bupati mencabut Peraturan Bupati (Perbub) No 5 tahun 2022 yang mengatur tentang tunjangan dan operasional BPD.
Dalam Perbub itu, tunjangan kinerja dan operasional BPD paling besar 10 persen dari operasional Desa.
“Dalam Perbub tersebut tunjangan kinerja BPD, untuk Ketua hanya Rp4.720.000 per tahun. Dan untuk anggota, dibawah itu,” ucapnya.
Menurut BPD, tunjangan diterima Ketua dan anggota BPD itu, sangat jauh dari Upah Minimum Kabupaten (UMK). Sementara, tanggungjawab dan beban kerja, sudah tidak sebanding karena menyangkut satu desa.
Anggiat mengatakan, usulan untuk kenaikan tunjangan kinerja dan operasional BPD, sudah disampaikan ke Bupati Dairi, Eddy KA Berutu beberapa waktu lalu. Dan, Eddy KA Berutu berjanji akan menindaklanjuti. Tetapi sampai aksi ini dilakukan, tidak ada tindaklanjut dari Bupati.
“Kami meminta supaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dairi melaui Bupati Dairi, Eddy Keleng mencabut Perbu dimaksud,” lanjutnya
Amatan wartawan, aksi BPD langsung mendapat tanggapan dari Pemkab Dairi. Sebanyak 15 perwakilan BPD diarahkan ke Pendopo Bupati dibawah pengawalan ketat Personiel Polres Dairi.
Pengunjukrasa diterima Penjabat Sekda Dairi, Surung Charles Bantjin dan Asisten 1, Jonny Hutasoit di Pendopo Bupati Dairi.(rud/ram)