JAKARTA- Pemerintah mulai menemukan cara mengatasi minimnya populasi dosen bergelar doktor. Dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pendidikan Tinggi (Dikti), diatur semua jenis perguruan tinggi (PT) boleh menjalankan program S3 untuk mencetak doktor.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh mengatakan, selama ini PT yang boleh menjalankan program S3 hanya yang berjenis universitas dan institut saja. “Dalam RUU ini (Dikti, red) sekolah tinggi dan politeknik juga boleh menjalankan program doktor,” tutur menteri asal Surabaya itu, Selasa (27/3). Dua jenis PT ini, keragaman disiplin ilmunya lebih sedikit dibandingkan dengan universitas atau institut.
Dengan adanya perkembangan ini, Nuh menjelaskan kelangkaan dosen bergelar doktor di Indonesia bisa teratasi. Saat ini, jumlah dosen yang ada di Indonesia mencapai 165.331 orang. Dari jumlah tersebut, dosen yang bergelar doktor hanya berkisar 14.542 orang atau sekitar 8,7 persen. Dengan semakin luasnya akses meraih gelar doktor, Nuh mengatakan target persentase dosen doktor bisa naik jadi 15 persen.
Menurutnya, kebijakan memuka luas akses meraih gelar doktor ini menimbulkan beberapa konsekuensi. Diantaranya adalah, Kemendikbud juga harus memperlanjar kelanjutan studi mahasiswa dari program S1 ke S2. Jika akses mahasiswa dari program S1 ke S2 masih seret, maka akses S3 yang dibuka luas tadi bakal percuma.
Untuk itu, Nuh mengatakan Kemendikbud sedang merancang beasiswa untuk lulusan S1 yang berprestasi dan berniat melanjutkan studi ke S2. “Kan tidak bisa ujuk-ujuk (tiba-tiba, red) studi S3, harus tetap melewati jenjang yang sudah ada,” katanya.(wan/jpnn)