26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Besaran Mengikuti Gaji Pokok yang Telah Disetarakan, Guru Madrasah Non-ASN Bisa Dapat Tunjangan

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Penantian panjang guru madrasah non-ASN (aparatur sipil negara) untuk mendapat kesejahteraan, akhirnya terjawab. Kementerian Agama (Kemenag) bakal memberikan penyetaraan jabatan fungsional bagi guru madrasah non-ASN.

Kebijakan itu diberikan melalui penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 4111 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat bagi Guru Madrasah Bukan ASN yang Bersertifikat Pendidik.

Sebagai informasi, pemberian kesetaraan jabatan dan pangkat (inpassing) merupakan pengakuan terhadap kualifikasi akademik, masa kerja, dan sertifikat pendidik guru madrasah non-ASN. Formulasinya dengan menggunakan angka kredit, jabatan, dan pangkat yang setara dengan angka kredit, jabatan, dan pangkat pada jabatan fungsional guru ASN.

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, terbitnya aturan ini akan menjadi babak baru bagi proses penerbitan surat keputusan (SK) penyetaraan bagi guru madrasah non-ASN. Sebab, dengan program penyetaraan, guru madrasah non-ASN bisa mendapatkan golongan layaknya guru ASN. Hal itu akan menjadi bagian dari rekognisi kinerja dan dedikasi guru.

“Kebijakan ini adalah wujud perhatian Presiden Joko Widodo kepada guru madrasah bukan ASN,” ujarnya dalam keterangan resmi kemarin (12/8). Nantinya, lanjut Gus Men, sapaan akrab Menag Yaqut, guru madrasah non-ASN yang telah disetarakan golongannya akan mendapatkan tunjangan. Besarannya sesuai dengan gaji pokok berdasar hasil kesetaraan golongan tersebut. “Saya sudah minta kepada Dirjen pendidikan Islam agar proses inpassing guru madrasah non-ASN ini bisa diakselerasi sebagai upaya rekognisi,” ungkapnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag M Ali Ramdhani mengaku telah menindaklanjuti arahan tersebut. Pihaknya telah menandatangani Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 4111 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat bagi Guru Madrasah Bukan ASN yang Bersertifikat Pendidik pada awal Agustus 2023. Kepdirjen itu akan menjadi dasar dan pedoman bagi Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah dalam melakukan proses lanjutan untuk penerbitan SK inpassing guru madrasah non-ASN.

Selain itu, penerbitan juknis ini dilakukan sebagai salah satu upaya penataan guru madrasah non-ASN, khususnya mereka yang sudah bersertifikat pendidik. Sehingga diharapkan akan lahir guru-guru yang lebih profesional. “Kita harap proses ini bisa selesai sebelum pergantian tahun 2023,” ujarnya.

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Kemenag Muhammad Zain menambahkan, program ini ditujukan bagi guru non-ASN yang bersertifikat pendidik dan bertugas di madrasah. Adapun sejumlah persyaratan lain meliputi memiliki nomor pendidik Kementerian Agama (NPK); memiliki NRG yang diterbitkan paling lambat pada bulan Agustus 2023; usia maksimal 55 tahun, terhitung saat melakukan pengusulan pemberian kesetaraan; dan memiliki kualifikasi akademik pendidikan sekurang-kurangnya sarjana atau diploma empat dari perguruan tinggi yang terakreditasi. Dalam hal ijazah yang diterbitkan oleh perguruan tinggi berada di luar negeri, wajib melampirkan SK/penetapan kesetaraan ijazah yang diterbitkan pejabat berwenang.

Tak kalah penting, guru madrasah non-ASN ini wajib terdaftar dalam Simpatika dan melakukan pengusulan pemberian kesetaraan melalui Simpatika. “Selain itu, belum pernah ditetapkan kesetaraan jabatan dan pangkatnya oleh Kementerian Agama dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan sebelum 1 Januari 2012,” jelasnya.

Simpatika adalah salah satu aplikasi pendataan yang digunakan Kemenag. Simpatika yang merupakan kependekan dari Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan ini resmi diluncurkan Direktorat Pendidikan Islam Kemenag pada Oktober 2015. (mia/c9/oni/jpg)

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Penantian panjang guru madrasah non-ASN (aparatur sipil negara) untuk mendapat kesejahteraan, akhirnya terjawab. Kementerian Agama (Kemenag) bakal memberikan penyetaraan jabatan fungsional bagi guru madrasah non-ASN.

Kebijakan itu diberikan melalui penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 4111 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat bagi Guru Madrasah Bukan ASN yang Bersertifikat Pendidik.

Sebagai informasi, pemberian kesetaraan jabatan dan pangkat (inpassing) merupakan pengakuan terhadap kualifikasi akademik, masa kerja, dan sertifikat pendidik guru madrasah non-ASN. Formulasinya dengan menggunakan angka kredit, jabatan, dan pangkat yang setara dengan angka kredit, jabatan, dan pangkat pada jabatan fungsional guru ASN.

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, terbitnya aturan ini akan menjadi babak baru bagi proses penerbitan surat keputusan (SK) penyetaraan bagi guru madrasah non-ASN. Sebab, dengan program penyetaraan, guru madrasah non-ASN bisa mendapatkan golongan layaknya guru ASN. Hal itu akan menjadi bagian dari rekognisi kinerja dan dedikasi guru.

“Kebijakan ini adalah wujud perhatian Presiden Joko Widodo kepada guru madrasah bukan ASN,” ujarnya dalam keterangan resmi kemarin (12/8). Nantinya, lanjut Gus Men, sapaan akrab Menag Yaqut, guru madrasah non-ASN yang telah disetarakan golongannya akan mendapatkan tunjangan. Besarannya sesuai dengan gaji pokok berdasar hasil kesetaraan golongan tersebut. “Saya sudah minta kepada Dirjen pendidikan Islam agar proses inpassing guru madrasah non-ASN ini bisa diakselerasi sebagai upaya rekognisi,” ungkapnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag M Ali Ramdhani mengaku telah menindaklanjuti arahan tersebut. Pihaknya telah menandatangani Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 4111 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat bagi Guru Madrasah Bukan ASN yang Bersertifikat Pendidik pada awal Agustus 2023. Kepdirjen itu akan menjadi dasar dan pedoman bagi Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah dalam melakukan proses lanjutan untuk penerbitan SK inpassing guru madrasah non-ASN.

Selain itu, penerbitan juknis ini dilakukan sebagai salah satu upaya penataan guru madrasah non-ASN, khususnya mereka yang sudah bersertifikat pendidik. Sehingga diharapkan akan lahir guru-guru yang lebih profesional. “Kita harap proses ini bisa selesai sebelum pergantian tahun 2023,” ujarnya.

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Kemenag Muhammad Zain menambahkan, program ini ditujukan bagi guru non-ASN yang bersertifikat pendidik dan bertugas di madrasah. Adapun sejumlah persyaratan lain meliputi memiliki nomor pendidik Kementerian Agama (NPK); memiliki NRG yang diterbitkan paling lambat pada bulan Agustus 2023; usia maksimal 55 tahun, terhitung saat melakukan pengusulan pemberian kesetaraan; dan memiliki kualifikasi akademik pendidikan sekurang-kurangnya sarjana atau diploma empat dari perguruan tinggi yang terakreditasi. Dalam hal ijazah yang diterbitkan oleh perguruan tinggi berada di luar negeri, wajib melampirkan SK/penetapan kesetaraan ijazah yang diterbitkan pejabat berwenang.

Tak kalah penting, guru madrasah non-ASN ini wajib terdaftar dalam Simpatika dan melakukan pengusulan pemberian kesetaraan melalui Simpatika. “Selain itu, belum pernah ditetapkan kesetaraan jabatan dan pangkatnya oleh Kementerian Agama dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan sebelum 1 Januari 2012,” jelasnya.

Simpatika adalah salah satu aplikasi pendataan yang digunakan Kemenag. Simpatika yang merupakan kependekan dari Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan ini resmi diluncurkan Direktorat Pendidikan Islam Kemenag pada Oktober 2015. (mia/c9/oni/jpg)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/