26 C
Medan
Saturday, December 6, 2025

60 Persen Reklame di Jalan Sudirman Binjai ‘Bodong’

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Tim terpadu yang terdiri dari Dinas Penanaman Modal, Pelayanan dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Kota Binjai bersama Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) didampingi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), melakukan penertiban papan reklame yang ada di Jalan Jenderal Sudirman Binjai, Selasa (15/8/2023). Hasilnya, masih banyak papan reklame di jalan inti Kota Binjai yang tidak memiliki izin alias “bodong”.

Kepala DPMPPTSP Kota Binjai, Heny Sri Dewi Sitepu menjelaskan, penertiban yang dilakukan tim terpadu dilakukan karena reklame di Jalan Jenderal Sudirman tersebut, banyak yang ilegal alias tidak mengantongi izin.

“Reklame yang sudah ada izinnya di Binjai ini cuma Alfamidi dan Indomaret. Untuk yang sedang berproses mengurus izin ada Mixue,” kata Heny, Kamis (17/8/2023).

Mantan Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Binjai ini menyebut, pihaknya akan melanjutkan penertiban dalam waktu dekat. Artinya, penertiban yang dilakukan tim terpadu tidak hanya sekali saja.

“Pada hari pertama, penertiban dilakukan dari depan Bank Sumut sampai ke depan Bakso Mataram. Semua sepanjang Jalan Jenderal Sudirman ini bakal disisir yang tidak bayar pajak dan tidak memiliki izin,” kata Heny.

Dia mengakui, banyak reklame di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman Binjai khususnya, tidak memiliki izin. “Tapi rata-rata memang mereka sudah bayar pajak, sekitar 40 persen reklame di Binjai yang sudah bayar pajak,” kata dia.

Karenanya, Heny menyerukan kepada pengusaha yang memiliki usaha di Jalan Jenderal Sudirman, untuk mengurus izin reklamenya. “Mengurus izin reklame tidak dikenakan retribusi. Pengusaha datang ke Kantor Dinas Perizinan dengan membawa dokumen bukti pembayaran pajak dan selanjutnya mengisi formulir yang kami sedikakan. Jangan lupa bawa KTP dan NPWP,” urai Heny.

Penertiban ini dilakukan tim terpadu untuk menggenjot Pendapat Asli Daerah yang saat ini diketahui dari sektor pajak sedikit menurun. Sehingga tim terpadu mengimbau kepada pelaku usaha untuk patuh dan taat membayar pajak sekaligus mengurus izin reklame usaha mereka.

Heny menambahkan, tidak ada halangan dan kendala saat penertiban berlangsung. Malah sebaliknya, menurut Heny, penertiban yang dilakukan mendapat antusias dan sambutan baik dari pelaku usaha.

“Pengusaha banyak yang bertanya bagaimana cara mengurus izin. Ini artinya disambut baik oleh pelaku usaha,” ujar dia.

Jika membandal, kata Heny, pihaknya akan memberi tindakan tegas. “Jika selama sepekan kedepan ini pelaku usaha tidak juga mengurus izin reklamenya, Pemko Binjai akan bertindak tegas dengan menurunkan paksa reklame yang tidak memiliki izin dan tidak bayar pajak,” pungkasnya. (ted)

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Tim terpadu yang terdiri dari Dinas Penanaman Modal, Pelayanan dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Kota Binjai bersama Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) didampingi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), melakukan penertiban papan reklame yang ada di Jalan Jenderal Sudirman Binjai, Selasa (15/8/2023). Hasilnya, masih banyak papan reklame di jalan inti Kota Binjai yang tidak memiliki izin alias “bodong”.

Kepala DPMPPTSP Kota Binjai, Heny Sri Dewi Sitepu menjelaskan, penertiban yang dilakukan tim terpadu dilakukan karena reklame di Jalan Jenderal Sudirman tersebut, banyak yang ilegal alias tidak mengantongi izin.

“Reklame yang sudah ada izinnya di Binjai ini cuma Alfamidi dan Indomaret. Untuk yang sedang berproses mengurus izin ada Mixue,” kata Heny, Kamis (17/8/2023).

Mantan Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Binjai ini menyebut, pihaknya akan melanjutkan penertiban dalam waktu dekat. Artinya, penertiban yang dilakukan tim terpadu tidak hanya sekali saja.

“Pada hari pertama, penertiban dilakukan dari depan Bank Sumut sampai ke depan Bakso Mataram. Semua sepanjang Jalan Jenderal Sudirman ini bakal disisir yang tidak bayar pajak dan tidak memiliki izin,” kata Heny.

Dia mengakui, banyak reklame di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman Binjai khususnya, tidak memiliki izin. “Tapi rata-rata memang mereka sudah bayar pajak, sekitar 40 persen reklame di Binjai yang sudah bayar pajak,” kata dia.

Karenanya, Heny menyerukan kepada pengusaha yang memiliki usaha di Jalan Jenderal Sudirman, untuk mengurus izin reklamenya. “Mengurus izin reklame tidak dikenakan retribusi. Pengusaha datang ke Kantor Dinas Perizinan dengan membawa dokumen bukti pembayaran pajak dan selanjutnya mengisi formulir yang kami sedikakan. Jangan lupa bawa KTP dan NPWP,” urai Heny.

Penertiban ini dilakukan tim terpadu untuk menggenjot Pendapat Asli Daerah yang saat ini diketahui dari sektor pajak sedikit menurun. Sehingga tim terpadu mengimbau kepada pelaku usaha untuk patuh dan taat membayar pajak sekaligus mengurus izin reklame usaha mereka.

Heny menambahkan, tidak ada halangan dan kendala saat penertiban berlangsung. Malah sebaliknya, menurut Heny, penertiban yang dilakukan mendapat antusias dan sambutan baik dari pelaku usaha.

“Pengusaha banyak yang bertanya bagaimana cara mengurus izin. Ini artinya disambut baik oleh pelaku usaha,” ujar dia.

Jika membandal, kata Heny, pihaknya akan memberi tindakan tegas. “Jika selama sepekan kedepan ini pelaku usaha tidak juga mengurus izin reklamenya, Pemko Binjai akan bertindak tegas dengan menurunkan paksa reklame yang tidak memiliki izin dan tidak bayar pajak,” pungkasnya. (ted)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru