26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Indra Alamsyah Ditangkap karena Kasus Pengoplosan Gas, Golkar Sumut Coret dari Daftar Bacaleg 2024

MEDAN, SUMUTPOS.CO – DPD Golkar Sumut mencoret atau menggantikan Indra Alamsyah dari daftar Bacaleg DPRD Sumut, yang didaftarkan ke KPU Sumut.

“Kami ganti beliau (dari daftar Bacaleg Golkar), itu sudah pasti. Itu menyangkut hukum,” ucap Sekretaris DPD Golkar Sumut, Datok Ilhamsyah saat Sumut Pos, Senin (21/8).

Datok Ilhamsyah mengungkapkan dilakukan Indra adalah tanggungjawab pribadinya secara hukum. Sehingga tidak ada kaitannya dengan Partai Golkar.

“Itu harus patuh, Kader Golkar harus patuh dengan hukum. Itu tanggungjawab pribadi beliau,” jelas Datok Ilhamsyah.

Ilhamsyah juga mengungkapkan bahwa pihak DPD Golkar Sumut, akan memberikan tidakan tegas terhadap Indra Alamsyah secara organisasi partai.

“Walaupun itu tindakan pribadi, namun beliau calon dari Partai Golkar. Kami akan mengambil sikap yang tegas,” kata Datok Ilhamsyah.

Datok Ilhamsyah mengungkapkan digantikannya Indra Alamsyah, dari daftar Bacaleg di Pileg 2024 ini. Karena, Polda Sumut sudah menetapkan mantan anggota DPRD Sumut tersebut sebagai tersangka kasus pengoplosan gas.

“Yang pasti (diganti), karena Polda Sumut sudah menetapkan tersangka (terhadap Indra Alamsyah),” jelas Datok Alamsyah.

Sementara itu, Anggota KPU Sumut, Batara Manurung membenarkan bahwa Indra Alamsyah merupakan Bacaleg yang memenuhi syarat (MS), yang sudah diumumkan dalam Daftar Caleg Sementara (DSC).

Setelah diumumkan DCS tersebut, sesuai dengan tahapan memberikan ruang kepada masyarakat memberikan tanggapan terkait DCS tersebut, dari 19 hingga 23 Agustus 2023.

“Ini DCS setelah diumumkan, diberi ruang tanggapan masyarakat kepada KPU. Tapi, kalau kemudian nanti, hasil pengumumannya berdampak negatif dan mengakibatkan calon TMS, setelah proses klarifikasi KPU, akan di TMS kan,” ucap Batara saat dikonfirmasi Sumut Pos, kemarin.

Menyikapi soal status disandang oleh seorang Bacaleg sebagai tersangka dan ditangkap Polda Sumut. Batara mengungkapkan bahwa semua proses tanggapan masyarakat, maupuan ruang bagi partai politik memberikan tanggapan pada prinsipnya akan diproses oleh KPU Sumut.

“Terkait dengan ada proses tersangka, itu adalah wilayah partai karena nanti akan ada percermatan DCT. Percermatan DCT itu, mulai tanggal 24 September 2023 sampai tanggal 3 Oktober 2023,” jelas Batara.

Artinya, bahwa partai politik, masih boleh mengganti Bacaleg yang didaftarkan. Jika kemudian dan diputuskan oleh partai politik, meninggal dunia atau mengundurkan diri dan diambil kebijakan oleh partai politik untuk diganti.

“Ranah partai politik untuk beberapa hal, pertama dia, kalau ada yang mengundurkan diri, kedua dia meninggal dunia ketiga diambil kebijakan oleh partai untuk diganti,” tandasnya.

Untuk diketahui, Petugas kepolisian dari Subdit I Indag Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut menangkap mantan anggota DPRD Sumut, bernama Indra Alamsyah. Ia diduga terlibat kasus pengoplosan gas elpiji 3 kilogram ke nonsubsidi.

Sebelumnya, Polda Sumut berhasil menggerebek pangkalan milik anggota DPRD Sumut, periode 2014-2019 disebuah tempat di Jalan Masjid Dusun V, Desa Payageli, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, Selasa (8/8) lalu.

Saat dilakukan penggrebekan, Indra Alamsyah berhasil melarikan diri. Ia pun, berhasil ditangkap petugas kepolisian dari tempat persembunyiannya di Perumahan Alum Permai, Kelurahan Paya Roba, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai, Sabtu (19/8/2023) kemarin.

Indra Alamsyah merupakan Bacaleg DPRD Sumut periode 2024-2029 dari DPD Golkar Sumut. Status Bacaleg tersebut, pengumuman dengan nomor : 870/PL.01.4-Pu/12/2023, tertanggal 19 Agustus 2023, ditandatangani oleh Ketua KPU Sumut, Herdensi Adnin.

Dalam pengumuman itu, Indra Alamsyah merupakan Bacaleg Golkar nomor urut 3 dari daerah pemilihan Sumatera Utara 4. (gus/ram)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – DPD Golkar Sumut mencoret atau menggantikan Indra Alamsyah dari daftar Bacaleg DPRD Sumut, yang didaftarkan ke KPU Sumut.

“Kami ganti beliau (dari daftar Bacaleg Golkar), itu sudah pasti. Itu menyangkut hukum,” ucap Sekretaris DPD Golkar Sumut, Datok Ilhamsyah saat Sumut Pos, Senin (21/8).

Datok Ilhamsyah mengungkapkan dilakukan Indra adalah tanggungjawab pribadinya secara hukum. Sehingga tidak ada kaitannya dengan Partai Golkar.

“Itu harus patuh, Kader Golkar harus patuh dengan hukum. Itu tanggungjawab pribadi beliau,” jelas Datok Ilhamsyah.

Ilhamsyah juga mengungkapkan bahwa pihak DPD Golkar Sumut, akan memberikan tidakan tegas terhadap Indra Alamsyah secara organisasi partai.

“Walaupun itu tindakan pribadi, namun beliau calon dari Partai Golkar. Kami akan mengambil sikap yang tegas,” kata Datok Ilhamsyah.

Datok Ilhamsyah mengungkapkan digantikannya Indra Alamsyah, dari daftar Bacaleg di Pileg 2024 ini. Karena, Polda Sumut sudah menetapkan mantan anggota DPRD Sumut tersebut sebagai tersangka kasus pengoplosan gas.

“Yang pasti (diganti), karena Polda Sumut sudah menetapkan tersangka (terhadap Indra Alamsyah),” jelas Datok Alamsyah.

Sementara itu, Anggota KPU Sumut, Batara Manurung membenarkan bahwa Indra Alamsyah merupakan Bacaleg yang memenuhi syarat (MS), yang sudah diumumkan dalam Daftar Caleg Sementara (DSC).

Setelah diumumkan DCS tersebut, sesuai dengan tahapan memberikan ruang kepada masyarakat memberikan tanggapan terkait DCS tersebut, dari 19 hingga 23 Agustus 2023.

“Ini DCS setelah diumumkan, diberi ruang tanggapan masyarakat kepada KPU. Tapi, kalau kemudian nanti, hasil pengumumannya berdampak negatif dan mengakibatkan calon TMS, setelah proses klarifikasi KPU, akan di TMS kan,” ucap Batara saat dikonfirmasi Sumut Pos, kemarin.

Menyikapi soal status disandang oleh seorang Bacaleg sebagai tersangka dan ditangkap Polda Sumut. Batara mengungkapkan bahwa semua proses tanggapan masyarakat, maupuan ruang bagi partai politik memberikan tanggapan pada prinsipnya akan diproses oleh KPU Sumut.

“Terkait dengan ada proses tersangka, itu adalah wilayah partai karena nanti akan ada percermatan DCT. Percermatan DCT itu, mulai tanggal 24 September 2023 sampai tanggal 3 Oktober 2023,” jelas Batara.

Artinya, bahwa partai politik, masih boleh mengganti Bacaleg yang didaftarkan. Jika kemudian dan diputuskan oleh partai politik, meninggal dunia atau mengundurkan diri dan diambil kebijakan oleh partai politik untuk diganti.

“Ranah partai politik untuk beberapa hal, pertama dia, kalau ada yang mengundurkan diri, kedua dia meninggal dunia ketiga diambil kebijakan oleh partai untuk diganti,” tandasnya.

Untuk diketahui, Petugas kepolisian dari Subdit I Indag Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut menangkap mantan anggota DPRD Sumut, bernama Indra Alamsyah. Ia diduga terlibat kasus pengoplosan gas elpiji 3 kilogram ke nonsubsidi.

Sebelumnya, Polda Sumut berhasil menggerebek pangkalan milik anggota DPRD Sumut, periode 2014-2019 disebuah tempat di Jalan Masjid Dusun V, Desa Payageli, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, Selasa (8/8) lalu.

Saat dilakukan penggrebekan, Indra Alamsyah berhasil melarikan diri. Ia pun, berhasil ditangkap petugas kepolisian dari tempat persembunyiannya di Perumahan Alum Permai, Kelurahan Paya Roba, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai, Sabtu (19/8/2023) kemarin.

Indra Alamsyah merupakan Bacaleg DPRD Sumut periode 2024-2029 dari DPD Golkar Sumut. Status Bacaleg tersebut, pengumuman dengan nomor : 870/PL.01.4-Pu/12/2023, tertanggal 19 Agustus 2023, ditandatangani oleh Ketua KPU Sumut, Herdensi Adnin.

Dalam pengumuman itu, Indra Alamsyah merupakan Bacaleg Golkar nomor urut 3 dari daerah pemilihan Sumatera Utara 4. (gus/ram)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/