JAKARTA- Hanya selang dua hari saja, sikap Mendagri Gamawan Fauzi sudah berubah. Dia menjanjikan akan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian tetap Bupati Padang Lawas (Palas) Basyrah Lubis dari jabatannya. Gamawan mengatakan, saat ini pihaknya sedang memproses pembuatan SK dimaksud.
“Kita sedang proses pemberhentian semua kepala daerah yang sudah terbit petikan Keputusan MA yang dinyatakan sudah inkrach. Minggu depan mudah-mudahan sudah kita terbitkan Sk-nya,” ujar Gamawan Fauzi kepada wartawan melalui layanan pesan singkat, kemarin (1/4).
Seperti diketahui, selaian Basyrah, saat ini ada tiga kepala daerah yang sudah divonis bersalah oleh MA di tingkat kasasi, namun belum juga diberhentikan dari jabatannya. Ketiganya, selain Basyrah, yakni Gubernur Bengkulu Agusrin Najamudin dihukum 4 tahun penjara, Wali Kota Bekasi Mochtar Muhammad (6 tahun penjara), dan Bupati Subang Eep Hidayat (5 tahun penjara).
Sebelumnya, pada Kamis, 29 Maret 2012, Gamawan masih belum mengeluarkan pernyataan yang tegas terkait kasus Basyrah. Dia mengatakan masih menunggu putusan tingkat Peninjauan Kembali (PK). Hanya saja, pada saat yang bersamaan, dia mengatakan, mempertimbangkan untuk memberhentikan sementara Basyrah dulu, tidak langsung mencopot secara permanen. “Saya pikir, apakah akan dinonaktifkan dulu, atau langsung diberhentikan tetap,” terangnya.
Selang dua hari, kemarin, sikap Gamawan sudah lebih tegas, yakni menjanjikan akan mengeluarkan SK pemberhentian. Entah terkait dengan pemberitaan sejumlah media massa nasional pada Jumat (30/3) lalu menyorot kasus Basyrah ini atau tidak, yang pasti sikap Gamawan sudah berubah.
Pada Jumat pekan lalu, koran yang menjadi referensi politik di Jakarta, Harian Rakyat Merdeka (grup Sumut Pos), memberi judul beritanya, “ Pecat Bupati Palas, Kenapa Mendagri Ngeles Terus”.
Pemberitaan media massa nasional itu mengkaitkan dengan ancaman Gamawan memberhentikan sejumlah kepala daerah yang ikut menolak rencana kenaikan harga BBM. Namun, untuk kepala daerah yang sudah jelas dasar hukumnya untuk dilakukan pemberhentian, Gamawan malah tidak melakukan pemecatan. Salah satunya, kasus Basyrah ini. (sam)