26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Gelapkan Uang Koperasi, AKP Hafis Paesal Disidang

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Lima anggota Brimob dihadirkan sebagai saksi, dalam kasus dugaan penggelapan uang Koperasi Sat Brimob Polda Sumut senilai Rp 3,7 miliar, dengan terdakwa AKP Hafis Paesal Lubis, di Ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (31/8).

Kelima saksi anggota Brimob tersebut, yakni Kelana Efendi, Jhon Taufik, Tumiang Hutagalung, Heriyono, Yudha Prawira. Dalam keterangannya, saksi Kelana mengatakan bahwa dirinya mengetahui bahwa terdakwa menggunakan uang koperasi tanpa sepengetahuan pengurus lainnya pada saat Hafis Paesal diperiksa. “Setelah dilihat pembukuan, diperiksa dari keuangan koperasi,” kata Kelana.

Ia mengatakan, keberadaan uang koperasi tersebut berasal dari iuran para anggota yang berjumlah 1.824 orang dengan iuran Rp50 ribu perbulannya.

“Inikan uang ya, apa saudara pernah dengar kalau uang itu disimpan pada suatu tempat atau melalui rekening,” tanya hakim ketua, Lucas Sahabat Duha.

“Sepengetahuan saya, uang itu disimpan di rekening bank BRI dan BSI. Beliau menggunakan uang itu tanpa sepengetahuan pengerus, diinvestasikan diluar. Saya tau dari orang, setelah diperiksa dipenyidik, saya tau dari penyidik bahwa ada penggelapan disitu,” jawab Kelana.

Saksi Kelana juga menjelaskan, saat dilakukan pemeriksaan pada rekening koran terdapat uang koperasi sekitar Rp4 miliar. Namun, kata dia, saat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, uang yang ada di bank BSI tersebut hanya senilai Rp6 juta.

Hal itu juga ditegaskan oleh saksi Jhon, yang mengatakan dirinya juga mendapat informasi bahwa saat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, pada kas koperasi hanya ditemukan uang senilai Rp6 juta. “Hasil pemeriksaan itu sudah tidak ada, yang ada hanya Rp6 juta,” ucapnya.

Terpisah, saksi Heriyono mengatakan, bahwa dirinya mengetahui peristiwa tersebut pada awal bulan Februari 2022. Selain itu, Heriyono juga menguraikan, terdakwa diduga melakukan penggelapan uang untuk keperluan pribadinya.

“Dia menyampaikan Rp1,8 M ada kerjasama dengan pihak ketiga. Konveksi kalo gak salah yang mulia. Rp250 juta ada masalah tol, Rp210 juta ada masalah pengurusan tanah, dan ada Rp240 juta yang mulia,” urainya.

Mengutip dakwaan JPU, perkara ini berawal pada 25 Pebruari 2022, ketua Primer Koperasi Polisi (PRIMKOPPOL) AKP Hapis Paesal Lubis menjelaskan bahwasannya ada dana di kas PRIMKOPPOL sebesar Rp4.046,559,431,39 direkening BSI atas nama PRIMKOPPOL, Satuan Brimob Polda Sumut.

Pada saat itu, AKP Hapis akan berangkat Sekolah Sespimma disarankan untuk menyerahkan jabatannya ke yang lain. Namun, AKP Hapis tidak bersedia dan besikeras untuk menjadi gelombang kedua.

Pada bulan April 2022 ketua koperasi AKP Hapis Paesal Lubis mengirimkan rekening Koran BSI atas nama PRIMKOPPOL, Satuan Brimob Polda Sumut dengan saldo sebesar Rp4.046,559,431,39.

Selanjutnya pada bulan Mei 2022, ketua koperasi tidak mengirimkan rekening Koran. Pada bulan Mei AKP Hotlan Sihombing berangkat bersama Aipda Roni ke Bank BSI Iskandar Muda untuk mengecek kebenaran saldo tersebut.

Singkat cerita, AKP Hapis kerjasama dengan pihak ketiga dengan menggunakan Uang KAS Besar PRIMKOPPOL, Satuan Brimob Polda Sumut tanpa sepengetahuan dan persetujuan anggota/pengawas.(man/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Lima anggota Brimob dihadirkan sebagai saksi, dalam kasus dugaan penggelapan uang Koperasi Sat Brimob Polda Sumut senilai Rp 3,7 miliar, dengan terdakwa AKP Hafis Paesal Lubis, di Ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (31/8).

Kelima saksi anggota Brimob tersebut, yakni Kelana Efendi, Jhon Taufik, Tumiang Hutagalung, Heriyono, Yudha Prawira. Dalam keterangannya, saksi Kelana mengatakan bahwa dirinya mengetahui bahwa terdakwa menggunakan uang koperasi tanpa sepengetahuan pengurus lainnya pada saat Hafis Paesal diperiksa. “Setelah dilihat pembukuan, diperiksa dari keuangan koperasi,” kata Kelana.

Ia mengatakan, keberadaan uang koperasi tersebut berasal dari iuran para anggota yang berjumlah 1.824 orang dengan iuran Rp50 ribu perbulannya.

“Inikan uang ya, apa saudara pernah dengar kalau uang itu disimpan pada suatu tempat atau melalui rekening,” tanya hakim ketua, Lucas Sahabat Duha.

“Sepengetahuan saya, uang itu disimpan di rekening bank BRI dan BSI. Beliau menggunakan uang itu tanpa sepengetahuan pengerus, diinvestasikan diluar. Saya tau dari orang, setelah diperiksa dipenyidik, saya tau dari penyidik bahwa ada penggelapan disitu,” jawab Kelana.

Saksi Kelana juga menjelaskan, saat dilakukan pemeriksaan pada rekening koran terdapat uang koperasi sekitar Rp4 miliar. Namun, kata dia, saat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, uang yang ada di bank BSI tersebut hanya senilai Rp6 juta.

Hal itu juga ditegaskan oleh saksi Jhon, yang mengatakan dirinya juga mendapat informasi bahwa saat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, pada kas koperasi hanya ditemukan uang senilai Rp6 juta. “Hasil pemeriksaan itu sudah tidak ada, yang ada hanya Rp6 juta,” ucapnya.

Terpisah, saksi Heriyono mengatakan, bahwa dirinya mengetahui peristiwa tersebut pada awal bulan Februari 2022. Selain itu, Heriyono juga menguraikan, terdakwa diduga melakukan penggelapan uang untuk keperluan pribadinya.

“Dia menyampaikan Rp1,8 M ada kerjasama dengan pihak ketiga. Konveksi kalo gak salah yang mulia. Rp250 juta ada masalah tol, Rp210 juta ada masalah pengurusan tanah, dan ada Rp240 juta yang mulia,” urainya.

Mengutip dakwaan JPU, perkara ini berawal pada 25 Pebruari 2022, ketua Primer Koperasi Polisi (PRIMKOPPOL) AKP Hapis Paesal Lubis menjelaskan bahwasannya ada dana di kas PRIMKOPPOL sebesar Rp4.046,559,431,39 direkening BSI atas nama PRIMKOPPOL, Satuan Brimob Polda Sumut.

Pada saat itu, AKP Hapis akan berangkat Sekolah Sespimma disarankan untuk menyerahkan jabatannya ke yang lain. Namun, AKP Hapis tidak bersedia dan besikeras untuk menjadi gelombang kedua.

Pada bulan April 2022 ketua koperasi AKP Hapis Paesal Lubis mengirimkan rekening Koran BSI atas nama PRIMKOPPOL, Satuan Brimob Polda Sumut dengan saldo sebesar Rp4.046,559,431,39.

Selanjutnya pada bulan Mei 2022, ketua koperasi tidak mengirimkan rekening Koran. Pada bulan Mei AKP Hotlan Sihombing berangkat bersama Aipda Roni ke Bank BSI Iskandar Muda untuk mengecek kebenaran saldo tersebut.

Singkat cerita, AKP Hapis kerjasama dengan pihak ketiga dengan menggunakan Uang KAS Besar PRIMKOPPOL, Satuan Brimob Polda Sumut tanpa sepengetahuan dan persetujuan anggota/pengawas.(man/azw)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/