30 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Gelapkan Barbuk Narkotika, Aipda Suhendri Dituntut 6,5 Tahun Panjara

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mantan penyidik Polsek Medan Area, Aipda Suhendri (48) dituntut 6,5 tahun penjara. Dia dinilai terbukti menggelapkan barang bukti sabu dan pil ekstasi, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (6/9/2023).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmahyani Amir dalam amar tuntutannya menyatakan, perbuatan terdakwa dinilai melanggar Pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009.

“Meminta kepada majelis hakim yang menangani perkara ini, agar menghukum terdakwa selama 6 tahun 6 bulan penjara, denda Rp800 juta, subsider 3 bulan penjara,” tegas JPU.

Dikatakan JPU, adapun hal yang memberatkan terdakwa
Aipda Suhendri adalah seorang penegak hukum dan melanggar hukum serta tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika

“Sedangkan yang meringankan terdakwa berlaku sopan selama mengikuti persidangan,” sebut JPU.

Setelah membacakan tuntutan, hakim ketua Oloan Silalahi menunda persidangan hingga pekan depan, dengan agenda nota pembelaan (pledoi) terdakwa.

Mengutip dakwaan, mengatakan kasus tersebut bermula pada tahun 2022, dimana saat Unit Reskrim dari Polsek Medan Area yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Medan Area AKP Philip Antonio Purba melakukan penangkapan terhadap Petrus Persaoran Sinaga (berkas perkara terpisah) di Jalan Berdikari Nomor 27, Kelurahan Sei Putih, Kecamatan Medan Petisah.

Saat penangkapan, ditemukan barang bukti 1 klip bungkus sabu yang berisi 1,15 gram, 1 klip sabu dengan berat 0,20 gram, dan pil ekstasi berisi 98 butir pil ekstasi di kamarnya. Lalu barang bukti tersebut dibawa ke Polsek Medan Area untuk diproses lebih lanjut.

Singkat cerita, anggota Polri Sei Propam menjemput barang bukti narkotika dari terdakwa Suhendri. Lalu, terdakwa Suhendri datang seorang diri ke Sie Propam Polrestabes Medan, dan selanjutnya Sei Propam Polrestabes Medan membawa dan menyerahkan terdakwa Suhendri ke Satres Narkoba Polrestabes Medan. (man/ram)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mantan penyidik Polsek Medan Area, Aipda Suhendri (48) dituntut 6,5 tahun penjara. Dia dinilai terbukti menggelapkan barang bukti sabu dan pil ekstasi, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (6/9/2023).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmahyani Amir dalam amar tuntutannya menyatakan, perbuatan terdakwa dinilai melanggar Pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009.

“Meminta kepada majelis hakim yang menangani perkara ini, agar menghukum terdakwa selama 6 tahun 6 bulan penjara, denda Rp800 juta, subsider 3 bulan penjara,” tegas JPU.

Dikatakan JPU, adapun hal yang memberatkan terdakwa
Aipda Suhendri adalah seorang penegak hukum dan melanggar hukum serta tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika

“Sedangkan yang meringankan terdakwa berlaku sopan selama mengikuti persidangan,” sebut JPU.

Setelah membacakan tuntutan, hakim ketua Oloan Silalahi menunda persidangan hingga pekan depan, dengan agenda nota pembelaan (pledoi) terdakwa.

Mengutip dakwaan, mengatakan kasus tersebut bermula pada tahun 2022, dimana saat Unit Reskrim dari Polsek Medan Area yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Medan Area AKP Philip Antonio Purba melakukan penangkapan terhadap Petrus Persaoran Sinaga (berkas perkara terpisah) di Jalan Berdikari Nomor 27, Kelurahan Sei Putih, Kecamatan Medan Petisah.

Saat penangkapan, ditemukan barang bukti 1 klip bungkus sabu yang berisi 1,15 gram, 1 klip sabu dengan berat 0,20 gram, dan pil ekstasi berisi 98 butir pil ekstasi di kamarnya. Lalu barang bukti tersebut dibawa ke Polsek Medan Area untuk diproses lebih lanjut.

Singkat cerita, anggota Polri Sei Propam menjemput barang bukti narkotika dari terdakwa Suhendri. Lalu, terdakwa Suhendri datang seorang diri ke Sie Propam Polrestabes Medan, dan selanjutnya Sei Propam Polrestabes Medan membawa dan menyerahkan terdakwa Suhendri ke Satres Narkoba Polrestabes Medan. (man/ram)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/