STABAT, SUMUTPOS.CO – Pengadilan Negeri Stabat menjatuhkan hukuman 15 tahun pidana kurungan penjara kepada terdakwa, Luhur Sentosa Ginting alias Tosa yang didakwa sebagai otak pelaku penembakan Almarhum Paino, mantan anggota DPRD Langkat, Rabu (6/9/2023).
Putusan yang dijatuhkan Ledis Meriana Bakara selaku Ketua PN Stabat ini, mendapat kecaman dari keluarga korban dan masyarakat Dusun Bukit Dinding, Desa Besilam Bukit Lembasa, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat. Pasalnya, vonis yang dijatuhi majelis hakim telah menciderai rasa keadilan dan juga melukai hati masyarakat Dusun Bukit Dinding, Desa Besilam Bukit Lembasa, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat.
“Permainan ini semua,” teriak anak korban dalam ruang sidang. Suasana pun menjadi ricuh.
Mereka meneriaki hakim dan jaksa penuntut umum yang mengadili perkara tersebut. “Udah dibeli sama Okor (ayah Tosa Ginting) semua gedung ini,” teriak seorang wanita dalam ruang sidang.
Togar Lubis selaku penasihat hukum keluarga korban sudah menduga adanya sarat “permainan” dalam persidangan tersebut. Ditambah lagi dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang hanya menuntut ringan, selama 20 tahun pidana kurungan penjara.
“Seperti dari awal sejak dimulainya persidangan ini, kami memang sudah menduga, ditambah kemarin tuntutan jaksa. Di mana, hal-hal yang memberatkan disebutkan cukup berat, tapi tuntutannya sama dengan eksekutor, Dedi bangun, yang memang telah dimaafkan beserta ketiga terdakwa lainnya,” katanya, Kamis (7/9/2023).
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim, kata dia, telah menciderai keadilan di Indonesia dan melukai hati masyarakat, khususnya di Kabupaten Langkat. Bahkan dia juga menyebut aneh, ketika terdakwa memohon maaf kepada majelis hakim sebelum pembacaan vonis.
“Sama juga tadi hakim dalam pertimbangannya mengatakan bahwa hal yang memberatkan salah satunya terdakwa tidak menyesali perbuatannya. Aneh saya rasa kalau di ruang sidang minta maafnya dengan hakim, bukan kepada keluarga korban,” katanya
“Andaikan dia (terdakwa Tosa) minta maaf kepada keluarga korban, dan tidak dimaafkan oleh keluarga korban, kita masih maklum-maklum aja karena sudah minta maaf tapi tidak dimaafkan. Tapi sampai hari ini juga tidak ada,” tambah Togar.
Karenanya, Togar menduga antara terdakwa dengan oknum jaksa beserta hakim yang mengadili perkara pembunuhan Paino telah berkolusi. “Ketika terdakwa berkolusi dengan hakim dan jaksa, maka keadilan bagi korban tidak akan pernah diperoleh. Ini merupakan satu bukti yang nyata bahwa hari ini hukuman itu hanya 15 tahun,” urai dia.
“Tidak bisa kita hanya mengatakan bahwa hakim hanya yang diinikan, yang dalam tanda petik bermain, karena dari awal sudah terlihat jelas, jaksa dalam perkara ini kuat dugaan terindikasi ada bermain dengan pihak keluarga terdakwa,” tegasnya.
Atas hal itu, ia mewakili keluarga korban kecewa berat dengan putusan tersebut. Juga dengan tuntutan pidana dari JPU.
“Seperti tadi saya katakan bahwa hukum acara di negara kita sampai hari ini tidak mengatur bahwa korban dapat melakukan upaya hukum banding,” serunya.
Perdidangan berjalan hingga malam pukul 22.00 WIB. Terdakwa Dedi Bangun selaku eksekutor penembakan mantan Anggota DPRD Langkat yang mendengar vonisnya lebih dulu.
Usai Dedi, giliran Tosa Ginting yang menjadi terdakwa terakhir yang mendengar pembacaan vonis. Saat hakim membuka sidang, Tosa meminta waktu dan menyampaikan permintaan maafnya.
Namun, permintaan maaf dimaksud bukan untuk keluarga korban. Melainkan, permintaan maaf ke majelis hakim.
“Permintaan maaf saya yang mulia, saya meminta maaf dengan yang mulia atas permasalahan ini. Saya meminta maaf yang sebesar-besarnya, dan saya menyesali perbuatan saya, yang sempat menyuruh bacok tapi tidak menembak korban. Saya menyuruh itu, karena ada masalah persaingan bisnis,” ujar Tosa.
Usai mendengar permintaan maaf Tosa, tiba-tiba Ledis Meriana Bakara selaku Hakim Ketua menunda sidang atau skors. Dia bersama 2 hakim anggota keluar meninggalkan ruang sidang.
Alhasil, hal tersebut membuat pengunjung ruang sidang bertanya-tanya, terkhusus keluarga korban. Tak lama kemudian, majelis hakim kembali masuk ke ruangan dan melanjutkan persidangan.
Majelis hakim pun membacakan vonis terhadap terdakwa Tosa Ginting. “Menyatakan terdakwa Tosa Ginting dinyatakan telah terbukti dan secara sah bersalah melakukan tindak pidana, bukan pembunuhan berencana secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 15 tahun penjara,” ujar Ledis.
JPU dan terdakwa menjawab pikir-pikir atas vonis tersebut. Sehingga putusan yang dibacakan belum berkekuatan hukum tetap.
Dalam amar tuntutan JPU, kedua terdakwa yakni Dedi Bangun dan Luhur Sentosa Ginting dituntut dengan pidana 20 tahun kurungan penjara. JPU menilai, keduanya telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana, melakukan yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, melanggar pasal 340 KUHPidana jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan primair jaksa penuntut umum.
Terlebih bagi terdakwa Tosa, dalam amar tuntutan JPU, hal yang memberatkannya adalah sebagai aktor intelektual dan perbuatannya menimbulkan penderitaan bagi keluarga korban. Terdakwa juga sudah pernah dihukum sebelumnya dalam kasus penembakan dengan hukuman 3 bulan kurungan penjara.
Kemudian terdakwa juga berusaha mengaburkan tindak pidana pembunuhan berencana tersebut dan tidak mengakui perbuatannya selama persidangan. (ted/ram)