29 C
Medan
Sunday, November 24, 2024
spot_img

Uang Muka KPR 30 Persen Tidak Adil

JAKARTA – Ketentuan down payment (DP) alias uang muka 30 persen Kredit Perumahaan Rakyat (KPR) pada industri perbankan dianggap pengembang tidak adil. Alasan pencegahan bubble (kemacetan kredit) dengan pengetatan aturan uang muka oleh Bank Indonesia (BI) pun dianggap tidak masuk akal.
Ketua Umum REI, Setyo Maharso menilai, batasan tipe 70m2 yang terkena aturan DP 30 persen dianggap kurang tepat. Pasalnya ini berlaku nasional, sedangkan skala ekonomi tiap daerah tentu berbeda.

Harga tipe 70 m2 di pusat kota tentu berbeda dengan wilayah perbatasan atau daerah. Ragam harga bisa terbentuk berdasarkan PDB daerah. Jakarta, Medan, ataupun Sulawesi tentu berbeda.

“Ini tidak adil. Mereka (BI) melihat Jabodetabek. Padahal ini berlaku seluruh Indonesia,” kata Setyo  di Manado, Sabtu (31/3) malam.  Ia menambahkan, ketentuan BI harusnya berdasarkan nilai rumah dan tegas berlaku untuk kelas meTruk Developer.

Rusak Jalan Santun Ujungnengah. Bukan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). “Dengan tipe 70 m2 di luar Jawa bisa Rp300 juta-Rp400 juta. Kalau di DKI paling dapat tipe 36 m2-40 m2. Harusnya tidak dengan luasan, tapi harga,” ucapnya. “Masak dengan harga yang jauh lebih murah harus bayar DP 30 persen. Usulannya harusnya dipatok harga misal Rp700 juta atau Rp1 miliar sekalian,” paparnya.

Seperti diketahui, ketentuan DP pada KPR dan kredit kendaraan bermotor (KKB) diatur dalam Surat Edaran (SE) BI Nomor 14/10/DPNP per 15 Maret 2012 tentang penerapan manajemen risiko pada bank yang melakukan pemberian KPR dan KKB. Aturan ini berlaku efektif 15 Juni 2012.

Adapun pengaturan Loan to Value (LTV) pada KPR: LTV paling tinggi 70 persen untuk kredit kepemilikan rumah dengan kriteria tipe bangunan di atas 70 m2. Pengaturan mengenai LTV dikecualikan pada KPR dalam rangka pelaksanaan program perumahan pemerintah. Rasio LTV dalam surat edaran BIini merupakan angka rasio antara nilai kredit yang dapat diberikan bank terhadap nilai agunan pada saat awal pemberian kredit. (net/jpnn)

JAKARTA – Ketentuan down payment (DP) alias uang muka 30 persen Kredit Perumahaan Rakyat (KPR) pada industri perbankan dianggap pengembang tidak adil. Alasan pencegahan bubble (kemacetan kredit) dengan pengetatan aturan uang muka oleh Bank Indonesia (BI) pun dianggap tidak masuk akal.
Ketua Umum REI, Setyo Maharso menilai, batasan tipe 70m2 yang terkena aturan DP 30 persen dianggap kurang tepat. Pasalnya ini berlaku nasional, sedangkan skala ekonomi tiap daerah tentu berbeda.

Harga tipe 70 m2 di pusat kota tentu berbeda dengan wilayah perbatasan atau daerah. Ragam harga bisa terbentuk berdasarkan PDB daerah. Jakarta, Medan, ataupun Sulawesi tentu berbeda.

“Ini tidak adil. Mereka (BI) melihat Jabodetabek. Padahal ini berlaku seluruh Indonesia,” kata Setyo  di Manado, Sabtu (31/3) malam.  Ia menambahkan, ketentuan BI harusnya berdasarkan nilai rumah dan tegas berlaku untuk kelas meTruk Developer.

Rusak Jalan Santun Ujungnengah. Bukan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). “Dengan tipe 70 m2 di luar Jawa bisa Rp300 juta-Rp400 juta. Kalau di DKI paling dapat tipe 36 m2-40 m2. Harusnya tidak dengan luasan, tapi harga,” ucapnya. “Masak dengan harga yang jauh lebih murah harus bayar DP 30 persen. Usulannya harusnya dipatok harga misal Rp700 juta atau Rp1 miliar sekalian,” paparnya.

Seperti diketahui, ketentuan DP pada KPR dan kredit kendaraan bermotor (KKB) diatur dalam Surat Edaran (SE) BI Nomor 14/10/DPNP per 15 Maret 2012 tentang penerapan manajemen risiko pada bank yang melakukan pemberian KPR dan KKB. Aturan ini berlaku efektif 15 Juni 2012.

Adapun pengaturan Loan to Value (LTV) pada KPR: LTV paling tinggi 70 persen untuk kredit kepemilikan rumah dengan kriteria tipe bangunan di atas 70 m2. Pengaturan mengenai LTV dikecualikan pada KPR dalam rangka pelaksanaan program perumahan pemerintah. Rasio LTV dalam surat edaran BIini merupakan angka rasio antara nilai kredit yang dapat diberikan bank terhadap nilai agunan pada saat awal pemberian kredit. (net/jpnn)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/