26 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Dirut Akui PDAM Tirtasari Perusahaan Sakit

Pipa Banyak yang Bocor, Anggaran Perbaikan tak Ada

BINJAI- Berlebihnya karyawan di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtasari Binjai, membuat perusahaan milik Pemko Binjai itu menjadi bangkrut. Meski hal tersebut telah menjadi rahasia umum, tapi Dirut PDAM Tirtasari Yusmansyah MBA MT belum melakukan pengurangan karayawan.
“Memang benar, bangkrutnya PDAM karena berlebihnya karyawan. Tapi untuk saat ini, kita tunggu dulu petunjuk dari pusat,” kata Yusmansyah kepada Sumut Pos, Senin (2/4). Bahkan menurutnya, berlebihnya karyawan ini merupakan yang terparah dibanding seluruh PDAM yang ada.

Yusmansyah yang baru dilantik sebagai Dirut PDAM Tirtasari pada 10 Februari 2012 lalu mengakui, saat ini perusahaan yang dipimpinnya itu sedang dalam kondisi sakit. “Untuk saat ini, PDAM Tirtasari Binjai, adalah perusahan sakit. Makanya kami mencoba untuk menyembuhkannya dengan melayangkan surat permintaan bantuan penyehatan menajemen ke pusat yang kami kirim pada 19 Maret 2012 lalu,” ungkap Yusmansyah.

Bukan itu saja, Yusmansyah juga mengungkapkan, pipa PDAM Tirtasari Binjai banyak yang bocor. Sehingga, hal itu sangat menganggu untuk mengalirkan air kepada masyarakat. “Kalau pipa sudah banyak yang bocor, bagaimana air mau mengalir dengan baik. Berapa jumlah kebocoran pipa itu? Tidak dapat kita sebutkan, yang jelas banyak, dan lebih dari 10 pipa,” ungkapnya.

Ironisnya, kata Yusmansyah, begitu banyak pipa yang bocor, tidak dapat diperbaiki karena ketiadaan anggaran di perusahaan ini. “Itulah salah satu yang menjadi kendala kita. Yang pastinya, kita akan berusaha sebaik mungkin, untuk menyembuhkan setiap penyakit yang ada di PDAM Tisrtasri Binjai ini,” kata Yusmansyah.

Sebelumnya, Kepala Seksi Pelayanan di PDAM Tirtasar Binjai MY Ginting mengatakan, PDAM Tirtasari memiliki 11.000 pelanggan. Sementara, pegawainya mencapai 233 orang. “Hal ini sudah melanggar Permendagri No 47/1999, tentang rasio pelanggan dengan pegawai. Dalam Permendagri itu disebutkan, jika jumlah pelanggan 1.000 orang, maka jumlah pegawai yang melayani harus 6 orang. Jadi, kalau pelanggannya 11.000 ribu, maka jumlah pegawainya 66 orang.” bebernya. (dan)

Pipa Banyak yang Bocor, Anggaran Perbaikan tak Ada

BINJAI- Berlebihnya karyawan di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtasari Binjai, membuat perusahaan milik Pemko Binjai itu menjadi bangkrut. Meski hal tersebut telah menjadi rahasia umum, tapi Dirut PDAM Tirtasari Yusmansyah MBA MT belum melakukan pengurangan karayawan.
“Memang benar, bangkrutnya PDAM karena berlebihnya karyawan. Tapi untuk saat ini, kita tunggu dulu petunjuk dari pusat,” kata Yusmansyah kepada Sumut Pos, Senin (2/4). Bahkan menurutnya, berlebihnya karyawan ini merupakan yang terparah dibanding seluruh PDAM yang ada.

Yusmansyah yang baru dilantik sebagai Dirut PDAM Tirtasari pada 10 Februari 2012 lalu mengakui, saat ini perusahaan yang dipimpinnya itu sedang dalam kondisi sakit. “Untuk saat ini, PDAM Tirtasari Binjai, adalah perusahan sakit. Makanya kami mencoba untuk menyembuhkannya dengan melayangkan surat permintaan bantuan penyehatan menajemen ke pusat yang kami kirim pada 19 Maret 2012 lalu,” ungkap Yusmansyah.

Bukan itu saja, Yusmansyah juga mengungkapkan, pipa PDAM Tirtasari Binjai banyak yang bocor. Sehingga, hal itu sangat menganggu untuk mengalirkan air kepada masyarakat. “Kalau pipa sudah banyak yang bocor, bagaimana air mau mengalir dengan baik. Berapa jumlah kebocoran pipa itu? Tidak dapat kita sebutkan, yang jelas banyak, dan lebih dari 10 pipa,” ungkapnya.

Ironisnya, kata Yusmansyah, begitu banyak pipa yang bocor, tidak dapat diperbaiki karena ketiadaan anggaran di perusahaan ini. “Itulah salah satu yang menjadi kendala kita. Yang pastinya, kita akan berusaha sebaik mungkin, untuk menyembuhkan setiap penyakit yang ada di PDAM Tisrtasri Binjai ini,” kata Yusmansyah.

Sebelumnya, Kepala Seksi Pelayanan di PDAM Tirtasar Binjai MY Ginting mengatakan, PDAM Tirtasari memiliki 11.000 pelanggan. Sementara, pegawainya mencapai 233 orang. “Hal ini sudah melanggar Permendagri No 47/1999, tentang rasio pelanggan dengan pegawai. Dalam Permendagri itu disebutkan, jika jumlah pelanggan 1.000 orang, maka jumlah pegawai yang melayani harus 6 orang. Jadi, kalau pelanggannya 11.000 ribu, maka jumlah pegawainya 66 orang.” bebernya. (dan)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/