MEDAN, SUMUTPOS.CO- Riski Nanda (28), mahasiswa asal Aceh diadili secara virtual di Ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, karena membawa sabu seberat 5 kg, Jumat (29/9/2023).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Risnawati Br Ginting dalam dakwaannya mengatakan, awal kasus ini bermula saat petugas polisi dari Polrestabes Medan mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Sei Sikambing D, Kecamatan Medan Petisah, adanya perbedaan narkoba.
“Para petugas langsung menuju lokasi yang dimaksud dan sesampainya di sana melihat terdakwa di parkiran Hotel Four Point sedang membawa tas dengan gerak gerik mencurigai,” katanya.
Jaksa melanjutkan, melihat hal tersebut para saksi langsung mendatangi terdakwa lalu melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 5 bungkuas plastik kemasan teh Cina yang berisiakan sabu 5 kg.
“Saat diinterogasi terdakwa mengakui barang bukti yang ditemukan tersebut merupakan milik terdakwa yang diperoleh dengan cara di beri dari seorang laki-laki yang bernama Joel (DPO) dengan tujuan untuk diserahkan kepada seseorang sesuai arahan Joel. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polrestabes Medan untuk diproses lebih lanjut,” ucap jaksa.
Jaksa menegaskan, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pasal 114 atau 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Setelah membacakan dakwaannya, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan mendatang dengan agenda keterangan saksi. (man)