25 C
Medan
Sunday, September 29, 2024

Korupsi Tunjangan Penghasilan, Mantan Bendahara Kecamatan Kotanopan Dituntut 21 Bulan Penjara

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mantan Bendahara Kecamatan Kotanopan, Ahmad Syahnan Nasution dituntut jaksa selama 21 bulan penjara. Dia dinilai terbukti atas kasus korupsi tunjangan tambahan penghasilan (TTP) yang merugikan negara Rp67.400.000.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Leo Karnando Caniago dalam nota tuntutannya, perbuatan terdakwa dinilai melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini, menuntut terdakwa Ahmad Syahnan Nasution selama 1 tahun 9 bulan penjara, denda Rp50 juta, subsider 3 bulan kurungan,” tegas JPU, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (6/10/2023).

Selain itu, jaksa juga menuntut terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp67.400.000. Dengan sebulan perkaranya berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa disita dan dilelang JPU.

“Apabila tidak mencupi, maka diganti dengan pidana penjara 10 bulan,” katanya.

Menurut JPU, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Sementara hal meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya.

Setelah membacakan tuntutan, majelis hakim diketuai Andriyansah memberikan kesempatan kepada penasehat hukum terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan.

Mengutip dakwaan, bermula pada 2019, terdapat beberapa orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada kantor Kecamatan Kotanopan yang diangkat menjadi pelaksana tugas kepala desa berdasarkan Keputusan Bupati Mandailing Natal.

Singkat cerita, pada 2 Mei 2019, terdakwa selaku Bendahara menyusun dokumen Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 003/SPP/LS-GJ-TNJ-KN-2009 tanggal 02 Mei 2019 untuk pembayaran tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja kantor Camat Kotanopan Bulan April 2019 sejumlah Rp38.407.894.

Berdasarkan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Inspektorat Daerah Pemerintah Kabupaten Madina, yang dituangkan di dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Pencairan Tunjangan Jabatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ditugaskan sebagai pelaksana tugas kepala desa se-Kecamatan Kotanopan tahun anggaran 2019, 2020 dan 2021 Nomor: 018/LHP/DTT/2023 Tanggal 12 Mei 2023 yang ditandatangani oleh Mhd Syukur Siregar tanggal 12 Mei 2023 terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp69.460.000. (man)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mantan Bendahara Kecamatan Kotanopan, Ahmad Syahnan Nasution dituntut jaksa selama 21 bulan penjara. Dia dinilai terbukti atas kasus korupsi tunjangan tambahan penghasilan (TTP) yang merugikan negara Rp67.400.000.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Leo Karnando Caniago dalam nota tuntutannya, perbuatan terdakwa dinilai melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini, menuntut terdakwa Ahmad Syahnan Nasution selama 1 tahun 9 bulan penjara, denda Rp50 juta, subsider 3 bulan kurungan,” tegas JPU, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (6/10/2023).

Selain itu, jaksa juga menuntut terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp67.400.000. Dengan sebulan perkaranya berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa disita dan dilelang JPU.

“Apabila tidak mencupi, maka diganti dengan pidana penjara 10 bulan,” katanya.

Menurut JPU, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Sementara hal meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya.

Setelah membacakan tuntutan, majelis hakim diketuai Andriyansah memberikan kesempatan kepada penasehat hukum terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan.

Mengutip dakwaan, bermula pada 2019, terdapat beberapa orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada kantor Kecamatan Kotanopan yang diangkat menjadi pelaksana tugas kepala desa berdasarkan Keputusan Bupati Mandailing Natal.

Singkat cerita, pada 2 Mei 2019, terdakwa selaku Bendahara menyusun dokumen Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 003/SPP/LS-GJ-TNJ-KN-2009 tanggal 02 Mei 2019 untuk pembayaran tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja kantor Camat Kotanopan Bulan April 2019 sejumlah Rp38.407.894.

Berdasarkan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Inspektorat Daerah Pemerintah Kabupaten Madina, yang dituangkan di dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Pencairan Tunjangan Jabatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ditugaskan sebagai pelaksana tugas kepala desa se-Kecamatan Kotanopan tahun anggaran 2019, 2020 dan 2021 Nomor: 018/LHP/DTT/2023 Tanggal 12 Mei 2023 yang ditandatangani oleh Mhd Syukur Siregar tanggal 12 Mei 2023 terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp69.460.000. (man)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/