28 C
Medan
Friday, May 17, 2024

Polisi Ngaku Dipermainkan dr Amran

dr Amran Lubis, Dirut RSU Pirngadi Medan.
dr Amran Lubis, Dirut RSU Pirngadi Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kasat Reskrim Polresta Medan Kompol Wahyu Bram menilai dr Amran Lubis sengaja mengulur-ulur waktu untuk mempermainkan polisi. “Kalau menurut kami itu akal-akalan saja, kami meyakini jika yang bersangkutan masih berada di sini (Indonesia-red),” kata Wahyu, kemarin.

“Kan sudah kita cekal ya, sudah ada kita koordinasikan ke pihak imigrasi. Jadi tidak mungkin yang bersangkutan bisa ke luar negeri,” katanya.

Karena itu, pihaknya meminta Amran segera melaksanakan kewajibannya sebagai warga negara yakni mendatangi Polresta Medan untuk diperiksa agar kasus tersebut segera mendapat titik terang. “Kita nilai mereka terkesan bermain-main ya, tidak ada kerjasama yang baik,” katanya.

Anehnya, meski sebelumnya pihak imigrasi mengaku tak ada menerima permohonan pencekalan Amran dari Polri, tapi Wahyu tetap ngotot telah mencekal tersangka korupsi pengadaan alat-alat kesehatan (Alkes) dan KB di RSUD dr Pirngadi itu. “Sudah kita keluarkan surat pencekalan, dan itu sudah berlaku hingga 6 bulan sejak diterbitkan,” tandas Wahyu.

Terpisah, Kepala Bidang Kedisiplinan (Kabid Kesdip) Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Medan, Harun Sitompul menyebutkan untuk kebutuhan medis seorang PNS dibenarkan untuk berobat sampai keluar negeri. Namun sesuai aturan yang berlaku, PNS tersebut harus mendapatkan restu atau izin terlebih dahulu dari atasannya.

“Kalau tidak ada izin, pasti ada sanksinya sesuai sanksi disiplin PNS,” jelasnya.

Namun, Harun enggan membeberkan sanksi disiplin apakah yang akan dapat diberikan kepada Dirut RSUD Dr Pirngadi non aktif itu. “Saya sedang ada acara keluarga,besik saja datang ke kantor akan saya jelaskan permasalahannya,” katanya sembari memutus sambungan telfon. Seperti diberitakan sebelumnya, bahwa Dirut RSUD Dr Pirngai non aktif, Amran Lubis mengajukan permohonan untuk menjalani perawatan disalah satu rumah sakit di Jakarta.

“Surat izinnya langsung ditulis tangan oleh yang bersangkutan,” ujar Kepala BKD Kota Medan, Lahum beberapa waktu lalu. Disebutkannya, didalam surat tersebut surat permohonan izin hanya untuk 4 hari kerja terhitung mulai Senin (4/8), dan berakhir pada Kamis (7/8).

“Dia (Amran) masih diperkenankan untuk kembali menjadi Dirut RSUD Dr Pirngadi dengan catatan sudah sehat secara fisik,” jelasnya. Akan tetapi belakangan, sesuai pernyataan Satreskrim Polresta Medan, bahwa Amran kemungkinan besar berobat sampai ke Ghuangzou Cina.

Ternyata kepergian Amran ke negeri tirai bambu itu belum diketahui oleh pimpinannya yakni Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin. “Saya tidak tahu kalau Amran berobat sampai ke luar negeri, saya juga belum keluarkan izinnya. Coba konfirmasi kembali kepada Sekretaris Daerah (Sekda) untuk menanyakan secara pasti,” jelas Eldin kemarin. (wel/deo)

dr Amran Lubis, Dirut RSU Pirngadi Medan.
dr Amran Lubis, Dirut RSU Pirngadi Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kasat Reskrim Polresta Medan Kompol Wahyu Bram menilai dr Amran Lubis sengaja mengulur-ulur waktu untuk mempermainkan polisi. “Kalau menurut kami itu akal-akalan saja, kami meyakini jika yang bersangkutan masih berada di sini (Indonesia-red),” kata Wahyu, kemarin.

“Kan sudah kita cekal ya, sudah ada kita koordinasikan ke pihak imigrasi. Jadi tidak mungkin yang bersangkutan bisa ke luar negeri,” katanya.

Karena itu, pihaknya meminta Amran segera melaksanakan kewajibannya sebagai warga negara yakni mendatangi Polresta Medan untuk diperiksa agar kasus tersebut segera mendapat titik terang. “Kita nilai mereka terkesan bermain-main ya, tidak ada kerjasama yang baik,” katanya.

Anehnya, meski sebelumnya pihak imigrasi mengaku tak ada menerima permohonan pencekalan Amran dari Polri, tapi Wahyu tetap ngotot telah mencekal tersangka korupsi pengadaan alat-alat kesehatan (Alkes) dan KB di RSUD dr Pirngadi itu. “Sudah kita keluarkan surat pencekalan, dan itu sudah berlaku hingga 6 bulan sejak diterbitkan,” tandas Wahyu.

Terpisah, Kepala Bidang Kedisiplinan (Kabid Kesdip) Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Medan, Harun Sitompul menyebutkan untuk kebutuhan medis seorang PNS dibenarkan untuk berobat sampai keluar negeri. Namun sesuai aturan yang berlaku, PNS tersebut harus mendapatkan restu atau izin terlebih dahulu dari atasannya.

“Kalau tidak ada izin, pasti ada sanksinya sesuai sanksi disiplin PNS,” jelasnya.

Namun, Harun enggan membeberkan sanksi disiplin apakah yang akan dapat diberikan kepada Dirut RSUD Dr Pirngadi non aktif itu. “Saya sedang ada acara keluarga,besik saja datang ke kantor akan saya jelaskan permasalahannya,” katanya sembari memutus sambungan telfon. Seperti diberitakan sebelumnya, bahwa Dirut RSUD Dr Pirngai non aktif, Amran Lubis mengajukan permohonan untuk menjalani perawatan disalah satu rumah sakit di Jakarta.

“Surat izinnya langsung ditulis tangan oleh yang bersangkutan,” ujar Kepala BKD Kota Medan, Lahum beberapa waktu lalu. Disebutkannya, didalam surat tersebut surat permohonan izin hanya untuk 4 hari kerja terhitung mulai Senin (4/8), dan berakhir pada Kamis (7/8).

“Dia (Amran) masih diperkenankan untuk kembali menjadi Dirut RSUD Dr Pirngadi dengan catatan sudah sehat secara fisik,” jelasnya. Akan tetapi belakangan, sesuai pernyataan Satreskrim Polresta Medan, bahwa Amran kemungkinan besar berobat sampai ke Ghuangzou Cina.

Ternyata kepergian Amran ke negeri tirai bambu itu belum diketahui oleh pimpinannya yakni Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin. “Saya tidak tahu kalau Amran berobat sampai ke luar negeri, saya juga belum keluarkan izinnya. Coba konfirmasi kembali kepada Sekretaris Daerah (Sekda) untuk menanyakan secara pasti,” jelas Eldin kemarin. (wel/deo)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/