29 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Minim Fasilitas, Komisi III Minta PUD Pasar Medan Respon Cepat Keluhan Pedagang Pasar Pendidikan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisi III DPRD Medan mendesak PUD Pasar Kota Medan agar merespon secara cepat persoalan pedagang di Pasar Pendidikan, Jalan Pasar III, Kecamatan Medan Timur. Adapun persoalan yang dimaksud, diantaranya masalah minimnya fasilitas pasar sehingga sepi pengunjung.

Komisi III meminta jajaran Direksi PUD Pasar dapat memaksimalkan fungsi pasar Pendidikan selaku pasar resmi yang dikelola Pemko Medan.

“PUD Pasar harus mengakomodir dan segera merespon keluhan pedagang, khususnya di lantai dua Pasar Pendidikan. Saat ini pedagang mengeluhkan minimnya fasilitas sehingga sepi pengunjung atau pembeli,” ucap Sekretaris Komisi III DPRD Medan, Hendri Duin Sembiring saat rapat dengar pendapat (RDP) di ruang komisi gedung dewan, Senin (9/10/2023) malam.

Dalam rapat yang dipimpin Ketua Komisi III Afif Abdillah dan para Anggota Komisi seperti Mulia Syahputra Nasution dan Erwin Siahaan itu, turut hadir Dirut PUD Pasar Medan, Suwarno bersama staf dan puluhan pedagang dari Pasar Pendidikan.

Sebelumnya, salah satu perwakilan pedagang, Marwan Manalu saat RDP membeberkan bahwa akhir-akhir ini dagangan mereka seperti sayuran dan ikan sepi pembeli karena akses dan fasilitas pasar yang buruk. Sebab, nuruknya fasilitas membuat pengunjung enggan berkunjung ke lantai 2 Pasar Pendidikan.

Disampaikan Manalu, sekitar tahun 1990 mereka berjualan di Pasar Kampung Durian Jalan Cahaya. Namun atas anjuran Pemko Medan pedagang di Pasar Cahaya/Selamat dipindahkan ke Pasar Pendidikan. Mereka pun mengaku turut dengan aturan sesuai arahan, sebab di Pasar Cahaya menggunakan badan jalan dan menciptakan macet lalu lintas.

Namun seiring waktu berjalan, pedagang di Jalan Cahaya kembali bermunculan dan dilakukan pembiaran. Terbukti belakangan ini, pedagang disana menjamur dan kembali seperti pasar terdahulu. Kendati menimbulkan kemacetan, pasar tetap beroperasi tanpa ada penertiban.

“Dampaknya saat ini, kami pedagang resmi di Pasar Pendidikan yang taat aturan justru jadi sepi pengunjung. Disini kami pedagang Pasar Pendidikan meminta ketegasan dari PUD Pasar. Kenapa kami pedagang resmi tidak diberdayakan, sementara pedagang ilegal dibiarkan,” keluhnya.

Menyikapi keluhan pedagang, seluruh anggota dewan di Komisi III sepakat meminta PUD Pasar Medan agar menyikapi dengan serius dan menjalankan sesuai aturan yang ada.

“Pedagang resmi di Pasar Pendidikan tentu harus diprioritaskan kebutuhannya,” ujar Erwin Siahaan.

Ditambahkan Erwin lagi, Pasar Cahaya patut dipertimbangkan keberadaannya karena menimbulkan kemacetan lalu lintas dan juga terbukti menimbulkan gejolak sosial. Tetapi kata Erwin, PUD Pasar harus mengakomodir dan memfasilitasi kebutuhan pedagang disana.

“Tidak serta merta ditertibkan, tetapi pedagang harus difasilitasi secara manusiawi,” ujarnya.

Pernyataan tersebut dikuatkan Hendri Duin, ia meminta agar keluhan pedagang di Pasar Pendidikan harus disahuti dengan baik. Begitu juga dengan keberadaan Pasar Cahaya yang patut ditinjau ulang dan tidak dilakukan pembiaran terhadap pedagang yang terbukti menimbulkan kemacetan.

“Apalagi saat ini Perda untuk mengatur keberadaan pedagang sudah disahkan. Disana sudah ada zona merah dan hijau. PUD Pasar tinggal kordinasi dengan pihak Kecamatan dan Satpol PP untuk menegakkan Perda dan jalankan aturan. Namun, penertiban tetap humanis,” katanya.

Diakhir pertemuan, pimpinan rapat Afif Abdillah membacakan rekomendasi agar PUD Pasar merespon keluhan pedagang dan melakukan diskusi serta bersama-sama mencari solusi.

“Diskusikan ini kembali bersama semua pedagang, serap aspirasi mereka dan tawarkan solusi yang terbaik,” pungkasnya.
(map/ram)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisi III DPRD Medan mendesak PUD Pasar Kota Medan agar merespon secara cepat persoalan pedagang di Pasar Pendidikan, Jalan Pasar III, Kecamatan Medan Timur. Adapun persoalan yang dimaksud, diantaranya masalah minimnya fasilitas pasar sehingga sepi pengunjung.

Komisi III meminta jajaran Direksi PUD Pasar dapat memaksimalkan fungsi pasar Pendidikan selaku pasar resmi yang dikelola Pemko Medan.

“PUD Pasar harus mengakomodir dan segera merespon keluhan pedagang, khususnya di lantai dua Pasar Pendidikan. Saat ini pedagang mengeluhkan minimnya fasilitas sehingga sepi pengunjung atau pembeli,” ucap Sekretaris Komisi III DPRD Medan, Hendri Duin Sembiring saat rapat dengar pendapat (RDP) di ruang komisi gedung dewan, Senin (9/10/2023) malam.

Dalam rapat yang dipimpin Ketua Komisi III Afif Abdillah dan para Anggota Komisi seperti Mulia Syahputra Nasution dan Erwin Siahaan itu, turut hadir Dirut PUD Pasar Medan, Suwarno bersama staf dan puluhan pedagang dari Pasar Pendidikan.

Sebelumnya, salah satu perwakilan pedagang, Marwan Manalu saat RDP membeberkan bahwa akhir-akhir ini dagangan mereka seperti sayuran dan ikan sepi pembeli karena akses dan fasilitas pasar yang buruk. Sebab, nuruknya fasilitas membuat pengunjung enggan berkunjung ke lantai 2 Pasar Pendidikan.

Disampaikan Manalu, sekitar tahun 1990 mereka berjualan di Pasar Kampung Durian Jalan Cahaya. Namun atas anjuran Pemko Medan pedagang di Pasar Cahaya/Selamat dipindahkan ke Pasar Pendidikan. Mereka pun mengaku turut dengan aturan sesuai arahan, sebab di Pasar Cahaya menggunakan badan jalan dan menciptakan macet lalu lintas.

Namun seiring waktu berjalan, pedagang di Jalan Cahaya kembali bermunculan dan dilakukan pembiaran. Terbukti belakangan ini, pedagang disana menjamur dan kembali seperti pasar terdahulu. Kendati menimbulkan kemacetan, pasar tetap beroperasi tanpa ada penertiban.

“Dampaknya saat ini, kami pedagang resmi di Pasar Pendidikan yang taat aturan justru jadi sepi pengunjung. Disini kami pedagang Pasar Pendidikan meminta ketegasan dari PUD Pasar. Kenapa kami pedagang resmi tidak diberdayakan, sementara pedagang ilegal dibiarkan,” keluhnya.

Menyikapi keluhan pedagang, seluruh anggota dewan di Komisi III sepakat meminta PUD Pasar Medan agar menyikapi dengan serius dan menjalankan sesuai aturan yang ada.

“Pedagang resmi di Pasar Pendidikan tentu harus diprioritaskan kebutuhannya,” ujar Erwin Siahaan.

Ditambahkan Erwin lagi, Pasar Cahaya patut dipertimbangkan keberadaannya karena menimbulkan kemacetan lalu lintas dan juga terbukti menimbulkan gejolak sosial. Tetapi kata Erwin, PUD Pasar harus mengakomodir dan memfasilitasi kebutuhan pedagang disana.

“Tidak serta merta ditertibkan, tetapi pedagang harus difasilitasi secara manusiawi,” ujarnya.

Pernyataan tersebut dikuatkan Hendri Duin, ia meminta agar keluhan pedagang di Pasar Pendidikan harus disahuti dengan baik. Begitu juga dengan keberadaan Pasar Cahaya yang patut ditinjau ulang dan tidak dilakukan pembiaran terhadap pedagang yang terbukti menimbulkan kemacetan.

“Apalagi saat ini Perda untuk mengatur keberadaan pedagang sudah disahkan. Disana sudah ada zona merah dan hijau. PUD Pasar tinggal kordinasi dengan pihak Kecamatan dan Satpol PP untuk menegakkan Perda dan jalankan aturan. Namun, penertiban tetap humanis,” katanya.

Diakhir pertemuan, pimpinan rapat Afif Abdillah membacakan rekomendasi agar PUD Pasar merespon keluhan pedagang dan melakukan diskusi serta bersama-sama mencari solusi.

“Diskusikan ini kembali bersama semua pedagang, serap aspirasi mereka dan tawarkan solusi yang terbaik,” pungkasnya.
(map/ram)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/