23.1 C
Medan
Monday, January 20, 2025

Warga Lorong Sawita Hentikan Alat Berat yang Diduga Milik PT SUU

BELAWAN, SUMUTPOS.CO – Puluhan warga Lorong Sawita Lingkungan XIV Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan melakukan penghadangan kegiatan alat berat beko, Rabu (11/10/2023). Aksi nekat yang dilakukan para warga ini karena tidak terima lahannya digali yang diduga untuk membuat pondasi tembok pagar milik PT SUU (Supra Utama Uniland).

dengan menggunakan sampan turun ke lokasi proyek dan melakukan penghadangan kegiatan dua buah alat berat berupa beko. Rabu (11/10/2023).

Seorang warga, Risma Hutapea (52) mengatakan untuk menghentikan aksi ini, para warga harus menggunakan sampan untuk turun ke lokasi.

Dijelaskannya, sebelumnya warga sudah pernah mediasi dengan pihak perwakilan PT SUU diwakili Ibu Suryanti di Kantor Camat Belawan pada tahun 2021 lalu.

“Saat mediasi kata pihak Uniland melalui Ibu Suryanti, dikatakan lahan kami ini akan dibayar mereka, ternyata sampai sekarang lahan kami belum dibayar dan saat ini lahan kami sudah dikerjai mereka dengan menurunkan dua unit alat berat dengan melakukan penggalian untuk membuat pondasi tembok pagar,” ucapnya.

Risma Hutapea mengatakan bahwa dirinya pernah mencoba untuk berkomunikasi dengan perwakilan PT SUU, Suryani melalui selular. Dalam percakapan tersebut, Suryani menjanjikan akan segera bertemu. Tetapi, karena adanya pandemi Covid-19, pertemuan tidak kunjung terjadi hingga saat ini.

“Janji pihak PT Uniland melalui Ibu Suryanti belum ada terlaksana kepada kami warga, namun sekarang mereka langsung membuat penggalian untuk membuat tembok dengan menurunkan dua alat berat,” ujarnya.

“Kami mohon kepada pemerintah melalui Bapak Presiden Pak Jokowi, agar kami warga disini mendapat keadilan dan sekaligus perlindungan. Kami akan tetap mempertahankan lahan kami, sudah puluhan tahun lahan ini kami usaha dan kuasai dengan membuat kolam ikan, menanam pisang, cabai dan kelapa. Tapi sekarang semua mereka hancurkan tanpa ada itikad baik mereka,” tambahnya.

Sementara itu, penerima kuasa dari warga, Cristho Hutabarat kepada wartawan mengatakan, bahwa perkara ini sudah sampai ke Polres Pelabuhan Belawan sebab warga sudah membuat LP (Laporan Polisi), pada 4 Agustus 2023 lalu, terkait pengerusakan lima rumah milik warga yang berdiri di atas lahan tersebut.

“Sampai sekarang kita tidak dapat laporan apapun terkait LP warga tersebut, malah pada tanggal 10 September lalu, PT Uniland masuk ke lokasi dan menyerobot lahan warga,” ungkapnya.

Warga pada 14 September 2023 lalu, juga kembali membuat Dumas (Pengaduan Masyarakat), ke Polres Pelabuhan Belawan, namun sampai sekarang juga tidak ada tindaklanjutnya, malah sekarang alat berat itu masih ada di lokasi dan melakukan pengorekan
diatas laham milik warga bernama Budiman.

“Kami anggap Polres Belawan mandul dalam menangani laporan warga ini, maka ke depan kami akan kembali membuat LP ke Poldasu dan mempropamkan Polres Belawan,” tegasnya.

Terpisah, Kuasa Hukum warga Poltak Tampubolon SH kepada awak media dalam keterangannya mengatakan dirinya hadir ke lokasi atas permintaan warga yang sedang bersengketa.

“Kita akan segera menindak lanjutinya proses hukumnya, sesuai undang-undang yang ada di negara kita ini, sebab bisa kita lihat bersama di lokasi saat ini ada dua alat berat melakukan pengerjaan milik oknum yang mengaku lahan ini miliknya, padahal sebelumnya sudah ada mediasi dengan warga, namun janji mereka kepada warga belum terpenuhi,“ tegasnya.

Suryanti yang disebutkan sebagai sekretaris PT SUU ketika dikonfirmasi tidak memberikan tanggapan.

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Josua Tampubolon ketika dikonfirmasi juga tidak memberikan tanggapan. (mag-1/ram)

BELAWAN, SUMUTPOS.CO – Puluhan warga Lorong Sawita Lingkungan XIV Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan melakukan penghadangan kegiatan alat berat beko, Rabu (11/10/2023). Aksi nekat yang dilakukan para warga ini karena tidak terima lahannya digali yang diduga untuk membuat pondasi tembok pagar milik PT SUU (Supra Utama Uniland).

dengan menggunakan sampan turun ke lokasi proyek dan melakukan penghadangan kegiatan dua buah alat berat berupa beko. Rabu (11/10/2023).

Seorang warga, Risma Hutapea (52) mengatakan untuk menghentikan aksi ini, para warga harus menggunakan sampan untuk turun ke lokasi.

Dijelaskannya, sebelumnya warga sudah pernah mediasi dengan pihak perwakilan PT SUU diwakili Ibu Suryanti di Kantor Camat Belawan pada tahun 2021 lalu.

“Saat mediasi kata pihak Uniland melalui Ibu Suryanti, dikatakan lahan kami ini akan dibayar mereka, ternyata sampai sekarang lahan kami belum dibayar dan saat ini lahan kami sudah dikerjai mereka dengan menurunkan dua unit alat berat dengan melakukan penggalian untuk membuat pondasi tembok pagar,” ucapnya.

Risma Hutapea mengatakan bahwa dirinya pernah mencoba untuk berkomunikasi dengan perwakilan PT SUU, Suryani melalui selular. Dalam percakapan tersebut, Suryani menjanjikan akan segera bertemu. Tetapi, karena adanya pandemi Covid-19, pertemuan tidak kunjung terjadi hingga saat ini.

“Janji pihak PT Uniland melalui Ibu Suryanti belum ada terlaksana kepada kami warga, namun sekarang mereka langsung membuat penggalian untuk membuat tembok dengan menurunkan dua alat berat,” ujarnya.

“Kami mohon kepada pemerintah melalui Bapak Presiden Pak Jokowi, agar kami warga disini mendapat keadilan dan sekaligus perlindungan. Kami akan tetap mempertahankan lahan kami, sudah puluhan tahun lahan ini kami usaha dan kuasai dengan membuat kolam ikan, menanam pisang, cabai dan kelapa. Tapi sekarang semua mereka hancurkan tanpa ada itikad baik mereka,” tambahnya.

Sementara itu, penerima kuasa dari warga, Cristho Hutabarat kepada wartawan mengatakan, bahwa perkara ini sudah sampai ke Polres Pelabuhan Belawan sebab warga sudah membuat LP (Laporan Polisi), pada 4 Agustus 2023 lalu, terkait pengerusakan lima rumah milik warga yang berdiri di atas lahan tersebut.

“Sampai sekarang kita tidak dapat laporan apapun terkait LP warga tersebut, malah pada tanggal 10 September lalu, PT Uniland masuk ke lokasi dan menyerobot lahan warga,” ungkapnya.

Warga pada 14 September 2023 lalu, juga kembali membuat Dumas (Pengaduan Masyarakat), ke Polres Pelabuhan Belawan, namun sampai sekarang juga tidak ada tindaklanjutnya, malah sekarang alat berat itu masih ada di lokasi dan melakukan pengorekan
diatas laham milik warga bernama Budiman.

“Kami anggap Polres Belawan mandul dalam menangani laporan warga ini, maka ke depan kami akan kembali membuat LP ke Poldasu dan mempropamkan Polres Belawan,” tegasnya.

Terpisah, Kuasa Hukum warga Poltak Tampubolon SH kepada awak media dalam keterangannya mengatakan dirinya hadir ke lokasi atas permintaan warga yang sedang bersengketa.

“Kita akan segera menindak lanjutinya proses hukumnya, sesuai undang-undang yang ada di negara kita ini, sebab bisa kita lihat bersama di lokasi saat ini ada dua alat berat melakukan pengerjaan milik oknum yang mengaku lahan ini miliknya, padahal sebelumnya sudah ada mediasi dengan warga, namun janji mereka kepada warga belum terpenuhi,“ tegasnya.

Suryanti yang disebutkan sebagai sekretaris PT SUU ketika dikonfirmasi tidak memberikan tanggapan.

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Josua Tampubolon ketika dikonfirmasi juga tidak memberikan tanggapan. (mag-1/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/