Kinerja Pemko Medan tahun 2011 masih rendah. DPRD Medan langsung membentuk pansus untuk melakukan pembahasan terhadap laporan pertanggungjawaban LKPJ wali kota. Seperti apa? Berikut petikan wawancara wartawan Sumut Pos, Adlansyah Nasution dengan Ketua Pansus terpilih HT Bahrumsyah dari Fraksi Partai PAN.
Apa yang menjadi dasar pembentukan pansus?
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 3 Tahun 2007 Pasal 23 ayat 4, pansus diberi waktu selama 30 hari, setelah naskah LKPJ Pemko Medan dibacakan Wali Kota Medan diterima DPRD Medan. Berdasarkan PP tersebut, tahapan yang akan dilakukan adalah pembahasan dengan melakukan koordinasi dan konsultasi bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dimana, tugas BPK dalam melakukan audit bukan saja masalah keuangan tetapi kinerja . Hal itu dapat dilihat dari masih banyaknya masalah yang berkaitan langsung dengan masyarakat belum ditangani Pemko. Seperti masalah infrastruktur yakni, pengelolaan ketertiban dan kenyamanan lalulintas yang masih rendah, minimnya pengembangan pasar tradisional dan modern.
Selain itu kemana lagi koordinasinya?
Pansus juga akan berkoordinasi dengan Badan Pusat Statistik (BPS). Karena data yang disampaikan dalam LKPJ banyak dikutip dari data BPS. Padahal, biasanya BPS baru bisa menetapkan data setelah bulan Juli setiap tahunnya. Selanjutnya, pansus akan melakukan hearing dengan berbagai elemen masyarakat, pemerhati dan para ahli untuk mendapatkan data yang faktual terhadap realisasi pembangunan di segala bidang di Kota Medan.
Apa yang akan dilakukan?
Pansus akan memberikan rekomendasi kepada kepala daerah berupa catatan strategis berisikan saran, masukan dan koreksi terhadap Pemko Medan selaku penyelenggara urusan desentralisasi dan tugas umum pemerintahan. Hal itulah yang menjadi dasar pembentukan Pansus untuk pembahasan LKPJ tahun anggaran 2011.
Bagaimana memperoleh datanya?
Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di jajaran Pemko Medan juga akan dipanggil guna mendapatkan data realisasi kinerja. Selanjutnya, Pansus akan melakukan uji petik di lapangan, untuk mengetahui apakah realisasi yang ada dalam dokumen pengguna anggaran sesuai dengan fakta lapangan. Dimana, pembangunan kota belum memenuhi seluruh aspirasi masyarakat. Diharapkan segenap jajaran aparatur dan SKPD untuk terus membangun etos kerja yang tinggi untuk mewujudkan kinerja yang lebih baik.(*)