Tuding Pemerintah Tidak Respons Tuntutan Remunerasi
JAKARTA- Tuntutan para hakim terkait kenaikan gaji sudah sangat bulat. Karena itu, ketika tidak ada respon dari pemerintah, mereka mengancam mogok. Hari ini (9/4), para hakim bmengawali road show pemogokan itu dengan melakukan demo di Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY).
Hakim Pengadilan Negeri Aceh Tamiang Sunoto menegaskan agenda tersebut. “Bahasanya tetap, masih seputar kesejahteraan hakim yang tidak memadai,” ujarnya kepada Jawa Pos (grup Sumut Pos), kemarin.
Dia berharap, aksi tersebut bisa menggugah pengambil kebijakan untuk memperjuangkan kesejahteraan hakim. Baginya, minimnya pendapatan hakim sama saja dengan merendahkan profesi mereka sebagai pengadil. Padahal, tidak jarang mereka menangani kasus yang mempertaruhkan nyawa. Sunoto mengklaim sudah mendapat dukungan 150 hakim.
Bagi Sunoto, meminta remunerasi bukan hal memalukan karena hak hakim sudah diatur dalam UU Kekuasaan Kehakiman, UU Pengadilan Umum, Agama, dan Tata Usaha Negara. Namun, semua itu tidak dipenuhi oleh negara. Bagaimana dengan rencana mogok sidang? “Bergantung hasil pertemuan besok (hari ini, red),” katanya.
Para pengadil di meja hijau itu akan mogok bersidang jika tidak ada remunerasi dalam waktu dekat. Alasannya, sudah empat tahun gaji hakim tidak naik. Tunjangan mereka pun tidak naik dalam sebelas tahun terakhir. Di sisi lain, gaji pokok pegawai negeri sipil (PNS) sudah naik sebelas kali sejak PP No 11 tahun 2011 diterbitkan.
Sementara itu, gaji pokok hakim yang juga PNS tetapi diatur PP No. 8 tahun 2000, tidak lagi pernah mengalami kenaikan sejak empat tahun lalu. Akibatnya, gaji pokok hakim yang awalnya lebih besar dibanding gaji pokok PNS dengan selisih Rp 200 ribu, kini malah jauh tertinggal.
Hakim Agung Gayus Lumbun meminta agar para pengadil tetap sabar dan tak melakukan demo. “Pasti kami perjuangkan,” ucapnya.(dim/ca/jpnn)