26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Belum 40 Tahun, Boleh nyapres Khusus Kepala Daerah

MK Bentang “Karpet Merah” untuk Gibran

SUMUTPOS.CO – Wacana untuk mendorong putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden (Cawapres) kian terbuka. Itu setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memberi alternatif syarat bagi bakal calon presiden dan wakil presiden yang berusia di bawah 40 tahun. Putusan itu dinilai sebagai bentuk politik pelanggengan kekuasaan.

DALAM putusan 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh warga Solo, Almas Tsaqibbirru, Mahkamah memberikan pengecualian usia 40 tahun bagi sosok yang berpengalaman di jabatan hasil elected officials untuk maju. Yakni kepala daerah, DPD hingga DPR/DPRD.

Meski dikabul, putusan tersebut tidak diputus secara bulat. Tiga hakim memutus mengkabulkan adalah Guntur Hamzah, Manahan Sitompul, dan Anwar Usman. Empat hakim dissenting opinion yakni Wahiduddin Adams, Saldi Isra, Arief Hidayat dan Suhartoyo. Serta dua hakim Occuring Opinion (Kabul tapi beda alasan) yakni Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic.

Dalam pertimbangannya, hakim MK Guntur Hamzah mengatakan, batas usia capres/cawapres tidak diatur secara jelas oleh UUD 1945. Dalam perkembangannya, syarat usia sudah beberapa kali diubah.

Dia menerengkan, guna memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada generasi muda, Guntur menyebut sudah semestinya syarat tidak hanya secara tunggal. Namun juga mengakomodir syarat lain. Yang terpenting, dapat menunjukkan kelayakan dan kapasitas seseorang untuk dapat turut serta dalam kontestasi. “Dalam rangka meningkatkan kualitas demokrasi karena membuka peluang putera puteri terbaik bangsa untuk lebih dini berkontestasi dalam pencalonan,” ujarnya saat membacakan salah satu pertimbangan.

Terkait syarat pada jabatan hasil elected officials, MK berpendapat jabatan itu telah memenuhi syarat derajat minimal kematangan dan pengalaman. Karena terbukti pernah mendapat kepercayaan masyarakat atau kepercayaan negara.

MK juga membeberkan besarnya jumlah penduduk yang berada di rentang usia dewasa namun di bawah usia 40 tahun. Di rentang usia 30-39 tanun saja, terdapat setidanya 43,02 juta penduduk.

Hal ini menunjukkan bahwa ketersediaan calon-calon pemimpin generasi muda yang besar. “Secara a contrario, adanya batasan syarat Presiden dan Wakil Presiden berusia minimum 40 tahun berpotensi merugikan hak konstitusional generasi muda,” terangnya.

Adapun dua hakim yang bersikap Occuring Opinion memiliki perbedaan pendapat pada level kepala daerah yang memenuhi syarat. Mereka menilai, semestinya kepala daerah yang memenuhi syarat adalah Gubernur. Mengingat Gubernur berada di level pemerintahan yang lebih dekat dengan pusat.

Sementara itu, empat hakim yang berpendapat dissenting opinion menegaskan pengaturan usia syarat cawapres merupakan kebijakan hukum terbuka atau open legal policy. Sehingga tidak bisa ditambah embel-embel lainnya.

Sikap itu juga sejalan dengan tiga putusan MK yang dibacakan lebih dulu. Yakni Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 29, 51, 55/PUU XXI/2023 yang diajukan PSI, Garuda dan Kepala daerah.

Hakim MK Saldi Isra mengkritik para hakim lainnya yang tidak konsisten. Mengingat dalam waktu yang belum lama, mahkamah sudah secara tegas menolaknya. “Baru kali ini saya mengalami peristiwa aneh yang luar biasa dan dapat dikatakan jauh dari batas penalaran yang wajar: Mahkamah berubah pendirian dan sikapnya hanya dalam sekelebat,” tegas Saldi.

Saldi menerangkan, perubahan sikap MK sejatinya merupakan hal biasa. Namun, tidak pernah berubah secepat ini. Itupun, biasanya perubahan didasarkan pada fakta baru. “Pertanyaannya, fakta penting apa yang telah berubah di tengah masyarakat sehingga Mahkamah mengubah pendiriannya?” jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Saldi juga membeberkan keanehan dalam proses Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). Dalam RPH tanggal 19 September 2023 untuk memutus Perkara Nomor 29, 51, 55/PUU-XXI/2023 yang tidak dihadiri Anwar Usman, enam Hakim Konstitusi sepakat menolak permohonan dan tetap memosisikan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 sebagai kebijakan hukum terbuka.

Namun dalam RPH selanjutnya yang dihadiri Anwar dalam membahas perkara Nomor 90-91/PUU- XXI 2023, beberapa hakim yang sama berubah pandangan dalam menilai Pasal 169 huruf q UU 7/2017. Tiba-tiba, muncul ketertarikan dengan model alternatif yang dimohonkan di dalam petitum Perkara Nomor 90.

“Secara faktual, perubahan komposisi Hakim yang memutus dari delapan menjadi sembilan tidak hanya sekadar membelokkan pertimbangan dan amar putusan, tetapi membalikkan 180 derajat amar putusan,” jelasnya.

PDI Perjuangan (PDIP) mengkritik keras putusan MK yang ditenggarai memberikan karpet merah bagi putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi cawapres pada Pilpres 2024. Putusan itu dinilai sebagai bentuk politik pelanggengan kekuasaan.

Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP Masinton Pasaribu mengatakan, para hakim MK sendiri prihatin dengan putusan itu. Mereka terbelah dan berbeda pandangan terhadap putusan yang dibacakan Ketua MK Anwar Usman yang tidak lain adalah adik ipar Presiden Jokowi. “Jelas kami prihatin,” ungkapnya saat dihubungi Jawa Pos kemarin. Menurut Masinton, putusan MK itu merupakan bagian dari desain politik pelanggengan kekuasaan. Hal itu dimulai dari wacana penundaan Pemilu 2024, kemudian dilanjutkan dengan perpanjangan masa jabatan presiden, dan sekarang dengan putusan MK.

Jadi, mereka berhasil menerapkan politik pelanggengan kekuasaan melalui putusan MK. Menurut dia, dengan putusan itu, MK telah memberikan karpet merah bagi mereka untuk melanggengkan kekuasan politik dinasti. Sekarang yang menjadi pertanyaan, apakah karpet merah itu akan digunakan? “Jika itu digunakan, maka akan bertentangan dengan hati nurani rakyat Indonesia. Rakyatlah yang akan melihat tingkah polah pihak yang ingin melanggengkan kekuasaan.

Apakah pihak yang melanggengkan kekuasan itu adalah Jokowi yang ingin anaknya, Gibran menjadi bakal cawapres Prabowo? Masinton enggan menyebut keluarga atau kelompok tertentu. Yang jelas, mereka sedang menjalankan politik dinasti. Saat ditanya, apakah Gibran harus keluar dari PDIP, jika maju sebagai cawapres Prabowo? Masinton menegaskan bahwa pertanyaan itu seharusnya ditanyakan kepada Gibran secara langsung. “Bukan kepada PDIP,” pungkasnya.

Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PDIP Ahmad Basarah juga ikut mengkritik putusan MK. Menurut dia, sejatinya hanya tiga orang hakim konstitusi yang setuju dengan amar putusan tersebut. Sisanya, enam hakim konstitusi lainnya, memiliki pendapat berbeda.

Oleh karena itu, kata Basarah, sebenarnya putusan MK itu tidak mengabulkan petitum pemohon, melainkan menolak permohonan pemohon. Kalaupun mau dipaksakan bahwa lima orang hakim mengabulkan permohonan, maka titik temu diantara lima orang hakim adalah berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah gubernur.

Dengan demikian, putusan MK tidak dapat dimaknai bahwa berpengalaman sebagai kepala daerah adalah sebagai bupati/walikota. Atas putusan yang problematik seperti itu, maka sudah selayaknya untuk tidak serta merta diberlakukan, karena mengandung persoalan, yaitu kekeliruan dalam mengambil putusan yang berakibat pada keabsahan putusan. Putusan itu jika langsung ditindaklanjuti oleh KPU akan melahirkan persoalan hukum dan berpotensi menimbulkan masalah di kemudian hari terkait legitimasi dan kepastian hukum putusan. “Untuk itu sudah seharusnya KPU mengedepankan asas kehati-hatian, kecermatan dan kepastian dalam mempelajari keputusan ini,” tegas Basarah.

Sementara itu, menyikapi putusan MK yang dibacakan kemarin, ratusan tokoh dari berbagai kalangan menyampaikan maklumat yang mereka beri judul Maklumat Juanda 2023: Reformasi Kembali ke Titik Nol. Adalah Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid yang ditunjuk sebagai juru bicara maklumat tersebut. Dalam pembukaan maklumat tersebut, Usman menyatakan bahwa reformasi kembali ke titik nol.

Mundurnya reformasi ditandai dengan merosotnya demokrasi dan diperburuk oleh fenomena politik dinasti. “Reformasi dan demokrasi yang kita tegakkan bersama dalam 25 tahun terakhir dikhianati,” ujarnya. Menurut Usman, putusan MK kemarin sangat mengecewakan masyarakat. Khususnya masyarakat yang ingin memperkuat demokrasi di Indonesia. “Memperkuat kelembagaan negara yang seimbang antara kekuasaan legislatif dan kekuasaan yudikatif,” kata dia.

Karena itu, masyarakat berharap besar MK mendengar dan mengerti suara-suara masyarakat yang berkembang. Yakni suara-suara yang menyatakan bahwa Indonesia hari ini sedang mengalami fenomena politik dinasti. Bukan sekedar gejala, Usman menegaskan, fenomena itu sudah nyata terjadi. “Bahwa sejumlah anak presiden, anak kepala negara, itu menikmati kekuasaan, menikmati jabatan publik, dan juga fasilitas bisnis dari kelompok ketika bapaknya sedang berkuasa,” bebernya.

Menurut Usman dan ratusan tokoh yang menyampaikan Maklumat Juanda kemarin, kondisi itu sudah berbahaya bagi demokrasi di Indonesia. Dia mengerti, secara normatif memang tidak boleh ada diskriminasi soal usia bagi peserta pemilu. Tidak boleh juga ada diskriminasi dalam ambang batas pemilihan presiden. Namun demikian, dia menekankan bahwa saat ini ada konteks. Yakni menguatnya fenomena politik dinasti.

Salah satunya ditunjukkan oleh presiden yang tanpa malu-malu memprioritaskan dan mengistimewakan kepentingan keluarga. “Kepentingan anak-anaknya yang minim prestasi politik, minim pengalaman politik, untuk kemudian memperluas jabatan-jabatan politiknya bukan hanya di level kota, tapi bahkan hingga level negara,” beber dia. Karena itu, putusan MK kemarin dinilai sudah mencederai harapan masyarakat.

Di tempat yang sama, Erry Riyana Hardjapamekas yang juga salah seorang inisiator Maklumat Juanda menyatakan bahwa dirinya bersama ratusan tokoh lain bersikap untuk menyoroti berbagai persoalan bangsa. “Kehadiran kita hari ini juga menyoroti deretan masalah yang merugikan demokrasi dan kehidupan kita sebagai bangsa,” terangnya.

Sulistyowati Irianto yang juga guru besar Antropologi Hukum Universitas Indonesia pun menyesalkan kondisi tersebut. Dia menyampaikan, hukum saat ini dipakai sebagai alat untuk mendefinisikan kekuasaan. “Mereka mengabaikan mayoritas dengan tujuan melanggengkan kepentingan-kepentingannya melalui penumpukan kekuasaan, privilese, dan akhirnya penguasaan akses kepada sumber daya,” imbuhnya. (lum/syn/jpg)

SUMUTPOS.CO – Wacana untuk mendorong putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden (Cawapres) kian terbuka. Itu setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memberi alternatif syarat bagi bakal calon presiden dan wakil presiden yang berusia di bawah 40 tahun. Putusan itu dinilai sebagai bentuk politik pelanggengan kekuasaan.

DALAM putusan 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh warga Solo, Almas Tsaqibbirru, Mahkamah memberikan pengecualian usia 40 tahun bagi sosok yang berpengalaman di jabatan hasil elected officials untuk maju. Yakni kepala daerah, DPD hingga DPR/DPRD.

Meski dikabul, putusan tersebut tidak diputus secara bulat. Tiga hakim memutus mengkabulkan adalah Guntur Hamzah, Manahan Sitompul, dan Anwar Usman. Empat hakim dissenting opinion yakni Wahiduddin Adams, Saldi Isra, Arief Hidayat dan Suhartoyo. Serta dua hakim Occuring Opinion (Kabul tapi beda alasan) yakni Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic.

Dalam pertimbangannya, hakim MK Guntur Hamzah mengatakan, batas usia capres/cawapres tidak diatur secara jelas oleh UUD 1945. Dalam perkembangannya, syarat usia sudah beberapa kali diubah.

Dia menerengkan, guna memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada generasi muda, Guntur menyebut sudah semestinya syarat tidak hanya secara tunggal. Namun juga mengakomodir syarat lain. Yang terpenting, dapat menunjukkan kelayakan dan kapasitas seseorang untuk dapat turut serta dalam kontestasi. “Dalam rangka meningkatkan kualitas demokrasi karena membuka peluang putera puteri terbaik bangsa untuk lebih dini berkontestasi dalam pencalonan,” ujarnya saat membacakan salah satu pertimbangan.

Terkait syarat pada jabatan hasil elected officials, MK berpendapat jabatan itu telah memenuhi syarat derajat minimal kematangan dan pengalaman. Karena terbukti pernah mendapat kepercayaan masyarakat atau kepercayaan negara.

MK juga membeberkan besarnya jumlah penduduk yang berada di rentang usia dewasa namun di bawah usia 40 tahun. Di rentang usia 30-39 tanun saja, terdapat setidanya 43,02 juta penduduk.

Hal ini menunjukkan bahwa ketersediaan calon-calon pemimpin generasi muda yang besar. “Secara a contrario, adanya batasan syarat Presiden dan Wakil Presiden berusia minimum 40 tahun berpotensi merugikan hak konstitusional generasi muda,” terangnya.

Adapun dua hakim yang bersikap Occuring Opinion memiliki perbedaan pendapat pada level kepala daerah yang memenuhi syarat. Mereka menilai, semestinya kepala daerah yang memenuhi syarat adalah Gubernur. Mengingat Gubernur berada di level pemerintahan yang lebih dekat dengan pusat.

Sementara itu, empat hakim yang berpendapat dissenting opinion menegaskan pengaturan usia syarat cawapres merupakan kebijakan hukum terbuka atau open legal policy. Sehingga tidak bisa ditambah embel-embel lainnya.

Sikap itu juga sejalan dengan tiga putusan MK yang dibacakan lebih dulu. Yakni Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 29, 51, 55/PUU XXI/2023 yang diajukan PSI, Garuda dan Kepala daerah.

Hakim MK Saldi Isra mengkritik para hakim lainnya yang tidak konsisten. Mengingat dalam waktu yang belum lama, mahkamah sudah secara tegas menolaknya. “Baru kali ini saya mengalami peristiwa aneh yang luar biasa dan dapat dikatakan jauh dari batas penalaran yang wajar: Mahkamah berubah pendirian dan sikapnya hanya dalam sekelebat,” tegas Saldi.

Saldi menerangkan, perubahan sikap MK sejatinya merupakan hal biasa. Namun, tidak pernah berubah secepat ini. Itupun, biasanya perubahan didasarkan pada fakta baru. “Pertanyaannya, fakta penting apa yang telah berubah di tengah masyarakat sehingga Mahkamah mengubah pendiriannya?” jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Saldi juga membeberkan keanehan dalam proses Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). Dalam RPH tanggal 19 September 2023 untuk memutus Perkara Nomor 29, 51, 55/PUU-XXI/2023 yang tidak dihadiri Anwar Usman, enam Hakim Konstitusi sepakat menolak permohonan dan tetap memosisikan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 sebagai kebijakan hukum terbuka.

Namun dalam RPH selanjutnya yang dihadiri Anwar dalam membahas perkara Nomor 90-91/PUU- XXI 2023, beberapa hakim yang sama berubah pandangan dalam menilai Pasal 169 huruf q UU 7/2017. Tiba-tiba, muncul ketertarikan dengan model alternatif yang dimohonkan di dalam petitum Perkara Nomor 90.

“Secara faktual, perubahan komposisi Hakim yang memutus dari delapan menjadi sembilan tidak hanya sekadar membelokkan pertimbangan dan amar putusan, tetapi membalikkan 180 derajat amar putusan,” jelasnya.

PDI Perjuangan (PDIP) mengkritik keras putusan MK yang ditenggarai memberikan karpet merah bagi putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi cawapres pada Pilpres 2024. Putusan itu dinilai sebagai bentuk politik pelanggengan kekuasaan.

Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP Masinton Pasaribu mengatakan, para hakim MK sendiri prihatin dengan putusan itu. Mereka terbelah dan berbeda pandangan terhadap putusan yang dibacakan Ketua MK Anwar Usman yang tidak lain adalah adik ipar Presiden Jokowi. “Jelas kami prihatin,” ungkapnya saat dihubungi Jawa Pos kemarin. Menurut Masinton, putusan MK itu merupakan bagian dari desain politik pelanggengan kekuasaan. Hal itu dimulai dari wacana penundaan Pemilu 2024, kemudian dilanjutkan dengan perpanjangan masa jabatan presiden, dan sekarang dengan putusan MK.

Jadi, mereka berhasil menerapkan politik pelanggengan kekuasaan melalui putusan MK. Menurut dia, dengan putusan itu, MK telah memberikan karpet merah bagi mereka untuk melanggengkan kekuasan politik dinasti. Sekarang yang menjadi pertanyaan, apakah karpet merah itu akan digunakan? “Jika itu digunakan, maka akan bertentangan dengan hati nurani rakyat Indonesia. Rakyatlah yang akan melihat tingkah polah pihak yang ingin melanggengkan kekuasaan.

Apakah pihak yang melanggengkan kekuasan itu adalah Jokowi yang ingin anaknya, Gibran menjadi bakal cawapres Prabowo? Masinton enggan menyebut keluarga atau kelompok tertentu. Yang jelas, mereka sedang menjalankan politik dinasti. Saat ditanya, apakah Gibran harus keluar dari PDIP, jika maju sebagai cawapres Prabowo? Masinton menegaskan bahwa pertanyaan itu seharusnya ditanyakan kepada Gibran secara langsung. “Bukan kepada PDIP,” pungkasnya.

Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PDIP Ahmad Basarah juga ikut mengkritik putusan MK. Menurut dia, sejatinya hanya tiga orang hakim konstitusi yang setuju dengan amar putusan tersebut. Sisanya, enam hakim konstitusi lainnya, memiliki pendapat berbeda.

Oleh karena itu, kata Basarah, sebenarnya putusan MK itu tidak mengabulkan petitum pemohon, melainkan menolak permohonan pemohon. Kalaupun mau dipaksakan bahwa lima orang hakim mengabulkan permohonan, maka titik temu diantara lima orang hakim adalah berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah gubernur.

Dengan demikian, putusan MK tidak dapat dimaknai bahwa berpengalaman sebagai kepala daerah adalah sebagai bupati/walikota. Atas putusan yang problematik seperti itu, maka sudah selayaknya untuk tidak serta merta diberlakukan, karena mengandung persoalan, yaitu kekeliruan dalam mengambil putusan yang berakibat pada keabsahan putusan. Putusan itu jika langsung ditindaklanjuti oleh KPU akan melahirkan persoalan hukum dan berpotensi menimbulkan masalah di kemudian hari terkait legitimasi dan kepastian hukum putusan. “Untuk itu sudah seharusnya KPU mengedepankan asas kehati-hatian, kecermatan dan kepastian dalam mempelajari keputusan ini,” tegas Basarah.

Sementara itu, menyikapi putusan MK yang dibacakan kemarin, ratusan tokoh dari berbagai kalangan menyampaikan maklumat yang mereka beri judul Maklumat Juanda 2023: Reformasi Kembali ke Titik Nol. Adalah Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid yang ditunjuk sebagai juru bicara maklumat tersebut. Dalam pembukaan maklumat tersebut, Usman menyatakan bahwa reformasi kembali ke titik nol.

Mundurnya reformasi ditandai dengan merosotnya demokrasi dan diperburuk oleh fenomena politik dinasti. “Reformasi dan demokrasi yang kita tegakkan bersama dalam 25 tahun terakhir dikhianati,” ujarnya. Menurut Usman, putusan MK kemarin sangat mengecewakan masyarakat. Khususnya masyarakat yang ingin memperkuat demokrasi di Indonesia. “Memperkuat kelembagaan negara yang seimbang antara kekuasaan legislatif dan kekuasaan yudikatif,” kata dia.

Karena itu, masyarakat berharap besar MK mendengar dan mengerti suara-suara masyarakat yang berkembang. Yakni suara-suara yang menyatakan bahwa Indonesia hari ini sedang mengalami fenomena politik dinasti. Bukan sekedar gejala, Usman menegaskan, fenomena itu sudah nyata terjadi. “Bahwa sejumlah anak presiden, anak kepala negara, itu menikmati kekuasaan, menikmati jabatan publik, dan juga fasilitas bisnis dari kelompok ketika bapaknya sedang berkuasa,” bebernya.

Menurut Usman dan ratusan tokoh yang menyampaikan Maklumat Juanda kemarin, kondisi itu sudah berbahaya bagi demokrasi di Indonesia. Dia mengerti, secara normatif memang tidak boleh ada diskriminasi soal usia bagi peserta pemilu. Tidak boleh juga ada diskriminasi dalam ambang batas pemilihan presiden. Namun demikian, dia menekankan bahwa saat ini ada konteks. Yakni menguatnya fenomena politik dinasti.

Salah satunya ditunjukkan oleh presiden yang tanpa malu-malu memprioritaskan dan mengistimewakan kepentingan keluarga. “Kepentingan anak-anaknya yang minim prestasi politik, minim pengalaman politik, untuk kemudian memperluas jabatan-jabatan politiknya bukan hanya di level kota, tapi bahkan hingga level negara,” beber dia. Karena itu, putusan MK kemarin dinilai sudah mencederai harapan masyarakat.

Di tempat yang sama, Erry Riyana Hardjapamekas yang juga salah seorang inisiator Maklumat Juanda menyatakan bahwa dirinya bersama ratusan tokoh lain bersikap untuk menyoroti berbagai persoalan bangsa. “Kehadiran kita hari ini juga menyoroti deretan masalah yang merugikan demokrasi dan kehidupan kita sebagai bangsa,” terangnya.

Sulistyowati Irianto yang juga guru besar Antropologi Hukum Universitas Indonesia pun menyesalkan kondisi tersebut. Dia menyampaikan, hukum saat ini dipakai sebagai alat untuk mendefinisikan kekuasaan. “Mereka mengabaikan mayoritas dengan tujuan melanggengkan kepentingan-kepentingannya melalui penumpukan kekuasaan, privilese, dan akhirnya penguasaan akses kepada sumber daya,” imbuhnya. (lum/syn/jpg)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/