25 C
Medan
Saturday, September 28, 2024

Tanah Sari Rejo Diserahkan ke Pemko

Hasil Rapat Tertutup di Grand Aston

MEDAN- Penyelesaian sengketa tanah Sari Rejo di Kecamatan Medan Polonia mulai menemukan titik terang. Berdasarkan pertemuan tertutup antara Pemko Medan dengan Tim Aset TNI AU di Hotel Grand Aston, Sabtu (26/7) lalu, menyepakati bahwa, tanah Sari Rejo akan diserahkan ke Pemko Medan dan pemko yang akannmenyelesaikannya ke masyarakat.

“Sudah ada notulensinya, dalam rapat itu kami (Pemko Medan dan TNI AU) akan mengirimkan persoalan ini ke Pemerintah Pusat untuk dilepaskan asetnya ke Pemko Medan, setelah itu Pemko Medan yang menyelesaikannya ke masyarakat,” kata Wali Kota Medan Rahudman Harahap ketika ditemui wartawan koran ini di Kantor Wali Kota Medan, Senin (28/3).

Rahudman juga mengungkapkan, ada kesepakatan lainnya, yakni mengenai penyusunan draf kesepakatan antara Pemko Medan dengan Markas Besar TNI tentang tanah Sari Rejo seluas 260 hektare itu untuk dilepaskan kepada masyarakat. Kesepakatan ini akan secepatnya disusun dan akan diusulkan ke Mendagri untuk dikeluarkan rekomendasi ke Menteri Keuangan, sehingga melalui Menteri Keuangan dilepaskan aset tersebut ke Pemko Medan.
“Inikan aset negara, jadi harus kembali ke negara dulu,” sebutnya.

Terpisah, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan, M Thariq menyampaikan, persoalan tanah Sari Rejo memang benar dimenangkan warga di Mahkamah Agung (MA). Tapi, kemenangan itu hanya masuk dalam 52 persil saja, sedangkan di wilayah itu sudah ada ratusan persil. Selanjutnya, sampai saat ini tidak ada turun surat eksekusi terhadap kawasan tersebut.

“Kalau sudah ada surat eksekusinya, maka bisa dilakukan eksekusi di kawasan tersebut,” ujarnya singkat.
Menanggapi hasil pertemuan Pemko Medan dengan Tim Aset TNI AU itu, Ketua Umum Forum Masyarakat Sari Rejo (Formas), Riwayat Pakpahan meminta Pemko Medan tegas terkait nasib 260 hektar tanah milik warga itu. Sebab, selama ini TNI AU juga sudah melepas beberapa asetnya, padahal sudah menjadi satu kesatuan dengan tanah yang disebut dalam register IKN No 50506001.

“Jadi mengapa tanah kami yang ditahan-tahan, apakah karena miliki masyarakat, bukan milik pengusaha besar. Harusnya diberikan kemudahan bagi kami, bukan diputar-putar tak jelas seperti ini,” bebernya. (ril)

Hasil Rapat Tertutup di Grand Aston

MEDAN- Penyelesaian sengketa tanah Sari Rejo di Kecamatan Medan Polonia mulai menemukan titik terang. Berdasarkan pertemuan tertutup antara Pemko Medan dengan Tim Aset TNI AU di Hotel Grand Aston, Sabtu (26/7) lalu, menyepakati bahwa, tanah Sari Rejo akan diserahkan ke Pemko Medan dan pemko yang akannmenyelesaikannya ke masyarakat.

“Sudah ada notulensinya, dalam rapat itu kami (Pemko Medan dan TNI AU) akan mengirimkan persoalan ini ke Pemerintah Pusat untuk dilepaskan asetnya ke Pemko Medan, setelah itu Pemko Medan yang menyelesaikannya ke masyarakat,” kata Wali Kota Medan Rahudman Harahap ketika ditemui wartawan koran ini di Kantor Wali Kota Medan, Senin (28/3).

Rahudman juga mengungkapkan, ada kesepakatan lainnya, yakni mengenai penyusunan draf kesepakatan antara Pemko Medan dengan Markas Besar TNI tentang tanah Sari Rejo seluas 260 hektare itu untuk dilepaskan kepada masyarakat. Kesepakatan ini akan secepatnya disusun dan akan diusulkan ke Mendagri untuk dikeluarkan rekomendasi ke Menteri Keuangan, sehingga melalui Menteri Keuangan dilepaskan aset tersebut ke Pemko Medan.
“Inikan aset negara, jadi harus kembali ke negara dulu,” sebutnya.

Terpisah, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan, M Thariq menyampaikan, persoalan tanah Sari Rejo memang benar dimenangkan warga di Mahkamah Agung (MA). Tapi, kemenangan itu hanya masuk dalam 52 persil saja, sedangkan di wilayah itu sudah ada ratusan persil. Selanjutnya, sampai saat ini tidak ada turun surat eksekusi terhadap kawasan tersebut.

“Kalau sudah ada surat eksekusinya, maka bisa dilakukan eksekusi di kawasan tersebut,” ujarnya singkat.
Menanggapi hasil pertemuan Pemko Medan dengan Tim Aset TNI AU itu, Ketua Umum Forum Masyarakat Sari Rejo (Formas), Riwayat Pakpahan meminta Pemko Medan tegas terkait nasib 260 hektar tanah milik warga itu. Sebab, selama ini TNI AU juga sudah melepas beberapa asetnya, padahal sudah menjadi satu kesatuan dengan tanah yang disebut dalam register IKN No 50506001.

“Jadi mengapa tanah kami yang ditahan-tahan, apakah karena miliki masyarakat, bukan milik pengusaha besar. Harusnya diberikan kemudahan bagi kami, bukan diputar-putar tak jelas seperti ini,” bebernya. (ril)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/