26 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Pembangunan Bakal Tersendat

MEDAN- Pembangunan Kota Medan tampaknya bakal tersendat. Pasalnya, hingga akhir triwulan pertama 2011, Daftar Penggunaan Anggaran (DPA) belum juga ditandatangani Wali Kota Medan.
“DPA belum ditandatangani sampai sekarang, jadi pengerjaan infrastruktur belum bisa dilakukan. Saya juga sedang menunggu penandatanganan DPA itu,” kata Kepala Dinas Bina Marga Kota Medan Gunawan Surya Lubis ketika ditemui wartawan koran ini di Kantor Wali Kota Medan, Senin (28/3).

Menurut Gunawan, jika DPA tersebut belum ditandatangani, maka pihaknya belum dapat melakukan pekerjaan seperti perbaikan atau pembangunan jalan, drainase dan infrastruktur lainnya. Gunawan juga menjelaskan, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) dan Keputusan Presiden (Keppres), jika DPA tidak ditandatangani, maka pelaksanaan proyek bisa diundur. “Kemungkinkan DPA selesai pada April nanti, setelah itu proses tender 45 hari kerja. Jadi, sekitar Juni baru pembangunan bisa dilaksanakan,” bebernya.

Saat hal ini dikonfirmasi kepada Wali Kota Medan Rahudman Harahap, dia membantah. Menurut Rahudman, dia telah menandatangani DPA tersebut, sehingga setiap SKPD sudah bisa melaksanakan tender lelang barang dan jasa secara terbuka. “Tidak benar kalau DPA belum ditandatangani, sekarang sudah selesai. Siapa yang bilang DPA belum ditandatangani?” katanya.

Terpisah, Wakil Ketua DPRD Medan Ikrimah Hamidy menyatakan, seharusnya Pemko Medan lebih cepat menyelesaikan DPA, sebab sejak disahkanya APBD Pemko Medan tahun anggaran 2011 pada Januari lalu, sudah seharusnya bisa dilaksanakan pembangunan pada April ini. “Tapi, sekarang aneh kalau DPA juga belum ditandatangani. Harusnya Wali Kota Medan lebih tegas dan segera mungkin menyelesaikannya,” katanya. (ril)

MEDAN- Pembangunan Kota Medan tampaknya bakal tersendat. Pasalnya, hingga akhir triwulan pertama 2011, Daftar Penggunaan Anggaran (DPA) belum juga ditandatangani Wali Kota Medan.
“DPA belum ditandatangani sampai sekarang, jadi pengerjaan infrastruktur belum bisa dilakukan. Saya juga sedang menunggu penandatanganan DPA itu,” kata Kepala Dinas Bina Marga Kota Medan Gunawan Surya Lubis ketika ditemui wartawan koran ini di Kantor Wali Kota Medan, Senin (28/3).

Menurut Gunawan, jika DPA tersebut belum ditandatangani, maka pihaknya belum dapat melakukan pekerjaan seperti perbaikan atau pembangunan jalan, drainase dan infrastruktur lainnya. Gunawan juga menjelaskan, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) dan Keputusan Presiden (Keppres), jika DPA tidak ditandatangani, maka pelaksanaan proyek bisa diundur. “Kemungkinkan DPA selesai pada April nanti, setelah itu proses tender 45 hari kerja. Jadi, sekitar Juni baru pembangunan bisa dilaksanakan,” bebernya.

Saat hal ini dikonfirmasi kepada Wali Kota Medan Rahudman Harahap, dia membantah. Menurut Rahudman, dia telah menandatangani DPA tersebut, sehingga setiap SKPD sudah bisa melaksanakan tender lelang barang dan jasa secara terbuka. “Tidak benar kalau DPA belum ditandatangani, sekarang sudah selesai. Siapa yang bilang DPA belum ditandatangani?” katanya.

Terpisah, Wakil Ketua DPRD Medan Ikrimah Hamidy menyatakan, seharusnya Pemko Medan lebih cepat menyelesaikan DPA, sebab sejak disahkanya APBD Pemko Medan tahun anggaran 2011 pada Januari lalu, sudah seharusnya bisa dilaksanakan pembangunan pada April ini. “Tapi, sekarang aneh kalau DPA juga belum ditandatangani. Harusnya Wali Kota Medan lebih tegas dan segera mungkin menyelesaikannya,” katanya. (ril)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/