30 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

KPU Tetapkan 9.917 DCT DPR RI

SUMUTPOS.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan 9.917 daftar calon tetap (DCT) calon anggota legislatif (caleg) DPR RI 2024. Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan, calon anggota legislatif (caleg) DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota tidak ditetapkan oleh KPU Pusat

“Untuk caleg DPRD provinsi ditetapkan oleh KPU Provinsi, Caleg DPRD Kabupaten/Kota penetapannya merupakan kewenangan KPU Kabupaten/Kota,” kata Hasyim dalam konferensi pers di kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (3/11).

Hasyim menjelaskan, total ada 18 partai politik yang mendaftarkan caleg untuk bertarung pada Pileg 2024. Sehingga, ada sebanyak 10.323 caleg yang didaftarkan.

Menurut Hasyim, dari 18 parpol peserta pemilu, hanya 11 partai yang memenuhi kuota 580 caleg pada 84 dapil. Adapun sebelas partai yang memenuhi kuota 580 kursi di 84 dapil, antara lanin PKB, Partai Gerindra, PDIP, Partai Golkar, Partai NasDem, PAN, PKS, Partai Demokrat, PSI, PPP dan Partai Buruh.

Oleh karena itu, setelah KPU melakukan verifikasi. Hasilnya, terdapat 9.917 yang lolos verifikasi dan tersebar pada 84 daerah pemilihan (dapil) dalam kontestasi Pileg 2024.

“Setelah kita verifikasi jumlahnya yang memenuhi syarat untuk masuk DCT yang kita tetapkan hari ini, itu jumlahnya adalah 9.917. Ini meliputi 18 partai politik peserta pemilu dan kemudian tersebar di 84 daerah pemilihan,” ucap Hasyim.

Sementara terkait Pilpres, Hasyim memastikan penetapan Capres dan Cawapres sesuai jadwal, yakni pada 13 November 2023. “Penetapannya masih sesuai jadwal (13 November),” kata Hasyim.

Dia menambahkan, saat ini proses penetapan peserta Pemilu 2024, khususnya pasangan capres dan cawapres, masih dalam tahap verifikasi. “Saat ini masih dalam verifikasi, finalnya nanti tanggal 13 November,” imbuhnya.

Tahap tersebut merupakan langkah penting dalam memastikan bahwa semua calon memenuhi syarat dan kriteria yang telah ditetapkan oleh KPU RI sebelum diumumkan sebagai peserta resmi Pilpres 2024.

Kemudian, setelah proses penetapan pasangan capres dan cawapres, langkah berikutnya adalah melakukan pengundian nomor urut bagi masing-masing pasangan calon pada tanggal 14 November. “Tanggal 14 November 2023 nanti kami melakukan pengundian nomor urut masing-masing pasangan calon yang ditetapkan sebagai calon tetap untuk pasangan calon presiden dan calon wakil presiden,” jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Bawaslu Mochammad Afifuddin mengatakan, bagi partai politik atau caleg yang keberatan dengan penetapan DPT itu, bisa melakukan gugatan selama tiga hari kerja, pada 6-8 November 2023.

“Jadi, para pihak yang kemudian menyoal sengketa pencalonannya, bisa mendaftarkan atau bisa melakukan gugatan pencalonan mulai tanggal 6, 7, 8 November dan setelah itu, proses-proses lanjutan dari apa yang kita maksud penyelesaian sengketanya adalah 12 hari kerja, sebelum proses itu akan ada mediasi,” pungkas Afif.

Sementara itu, KPU Sumut juga telah menyelesaikan tahap verifikasi administrasi dan validasi berkas rancangan DCT untuk Pemilu 2024.Komisioner Divisi Teknis KPU Sumut, Raja Ahab menjelaskan, seluruh perwakilan partai politik telah menyetujui rancangan DCT yang nantinya akan dicantumkan dalam surat suara.

Selanjutnya, KPU Sumut melakukan pencermatan rancangan surat suara dan persetujuan rancangan surat suara untuk bakal calon anggota DPD RI Daerah Pemilihan (Dapil) Provinsi Sumut dan DPRD Sumut pada Pemilu 2024. Raja Ahab menjelaskan, proses pencermatan merupakan langkah penting untuk memastikan kualitas dan akurasi surat suara yang akan digunakan dalam pemilihan nanti.

Namun, pada proses persetujuan terdapat satu perubahan yakni dari PDI Perjuangan, terkait kesalahan penulisan gelar, dimana pada berkas ditulis ‘Ir’ tetapi pada saat mengupload ijazah, tercantum ‘ST’. “PDI Perjuangan melakukan perubahan yang terjadi kesalahan penulisan gelar. Di dalam draf surat suara berbeda dengan ijazah,” ujar Raja Ahab, di Gedung KPU Sumut Jalan Perintis Kemerdekaan, Medan, Kamis (2/11/23) malam.

Selain itu, dalam tahap ini, kata Raja, tidak ada perubahan yang terjadi pada DCT dari partai politik yang telah mengirimkan nama-nama calon anggota DPD RI Dapil Provinsi dan DPRD Sumut. “Ya, perwakilan dari 18 partai telah hadir dalam rapat koordinasi, agar nantinya tidak ada kesalahan dalam penulisan nama dan gelar,” tambahnya.

Dengan selesainya tahap pencermatan, selanjutnya KPU Sumut akan memberikan hasil nama-nama calon tersebut kepada KPU RI untuk segera memulai proses percetakan surat suara.

“Hasil hari ini, kita akan sampaikan kepada KPU RI secara resmi, nantinya KPU akan melakukan pencetakkan surat suara,” pungkasnya. (jpc/bbs/adz)

SUMUTPOS.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan 9.917 daftar calon tetap (DCT) calon anggota legislatif (caleg) DPR RI 2024. Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan, calon anggota legislatif (caleg) DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota tidak ditetapkan oleh KPU Pusat

“Untuk caleg DPRD provinsi ditetapkan oleh KPU Provinsi, Caleg DPRD Kabupaten/Kota penetapannya merupakan kewenangan KPU Kabupaten/Kota,” kata Hasyim dalam konferensi pers di kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (3/11).

Hasyim menjelaskan, total ada 18 partai politik yang mendaftarkan caleg untuk bertarung pada Pileg 2024. Sehingga, ada sebanyak 10.323 caleg yang didaftarkan.

Menurut Hasyim, dari 18 parpol peserta pemilu, hanya 11 partai yang memenuhi kuota 580 caleg pada 84 dapil. Adapun sebelas partai yang memenuhi kuota 580 kursi di 84 dapil, antara lanin PKB, Partai Gerindra, PDIP, Partai Golkar, Partai NasDem, PAN, PKS, Partai Demokrat, PSI, PPP dan Partai Buruh.

Oleh karena itu, setelah KPU melakukan verifikasi. Hasilnya, terdapat 9.917 yang lolos verifikasi dan tersebar pada 84 daerah pemilihan (dapil) dalam kontestasi Pileg 2024.

“Setelah kita verifikasi jumlahnya yang memenuhi syarat untuk masuk DCT yang kita tetapkan hari ini, itu jumlahnya adalah 9.917. Ini meliputi 18 partai politik peserta pemilu dan kemudian tersebar di 84 daerah pemilihan,” ucap Hasyim.

Sementara terkait Pilpres, Hasyim memastikan penetapan Capres dan Cawapres sesuai jadwal, yakni pada 13 November 2023. “Penetapannya masih sesuai jadwal (13 November),” kata Hasyim.

Dia menambahkan, saat ini proses penetapan peserta Pemilu 2024, khususnya pasangan capres dan cawapres, masih dalam tahap verifikasi. “Saat ini masih dalam verifikasi, finalnya nanti tanggal 13 November,” imbuhnya.

Tahap tersebut merupakan langkah penting dalam memastikan bahwa semua calon memenuhi syarat dan kriteria yang telah ditetapkan oleh KPU RI sebelum diumumkan sebagai peserta resmi Pilpres 2024.

Kemudian, setelah proses penetapan pasangan capres dan cawapres, langkah berikutnya adalah melakukan pengundian nomor urut bagi masing-masing pasangan calon pada tanggal 14 November. “Tanggal 14 November 2023 nanti kami melakukan pengundian nomor urut masing-masing pasangan calon yang ditetapkan sebagai calon tetap untuk pasangan calon presiden dan calon wakil presiden,” jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Bawaslu Mochammad Afifuddin mengatakan, bagi partai politik atau caleg yang keberatan dengan penetapan DPT itu, bisa melakukan gugatan selama tiga hari kerja, pada 6-8 November 2023.

“Jadi, para pihak yang kemudian menyoal sengketa pencalonannya, bisa mendaftarkan atau bisa melakukan gugatan pencalonan mulai tanggal 6, 7, 8 November dan setelah itu, proses-proses lanjutan dari apa yang kita maksud penyelesaian sengketanya adalah 12 hari kerja, sebelum proses itu akan ada mediasi,” pungkas Afif.

Sementara itu, KPU Sumut juga telah menyelesaikan tahap verifikasi administrasi dan validasi berkas rancangan DCT untuk Pemilu 2024.Komisioner Divisi Teknis KPU Sumut, Raja Ahab menjelaskan, seluruh perwakilan partai politik telah menyetujui rancangan DCT yang nantinya akan dicantumkan dalam surat suara.

Selanjutnya, KPU Sumut melakukan pencermatan rancangan surat suara dan persetujuan rancangan surat suara untuk bakal calon anggota DPD RI Daerah Pemilihan (Dapil) Provinsi Sumut dan DPRD Sumut pada Pemilu 2024. Raja Ahab menjelaskan, proses pencermatan merupakan langkah penting untuk memastikan kualitas dan akurasi surat suara yang akan digunakan dalam pemilihan nanti.

Namun, pada proses persetujuan terdapat satu perubahan yakni dari PDI Perjuangan, terkait kesalahan penulisan gelar, dimana pada berkas ditulis ‘Ir’ tetapi pada saat mengupload ijazah, tercantum ‘ST’. “PDI Perjuangan melakukan perubahan yang terjadi kesalahan penulisan gelar. Di dalam draf surat suara berbeda dengan ijazah,” ujar Raja Ahab, di Gedung KPU Sumut Jalan Perintis Kemerdekaan, Medan, Kamis (2/11/23) malam.

Selain itu, dalam tahap ini, kata Raja, tidak ada perubahan yang terjadi pada DCT dari partai politik yang telah mengirimkan nama-nama calon anggota DPD RI Dapil Provinsi dan DPRD Sumut. “Ya, perwakilan dari 18 partai telah hadir dalam rapat koordinasi, agar nantinya tidak ada kesalahan dalam penulisan nama dan gelar,” tambahnya.

Dengan selesainya tahap pencermatan, selanjutnya KPU Sumut akan memberikan hasil nama-nama calon tersebut kepada KPU RI untuk segera memulai proses percetakan surat suara.

“Hasil hari ini, kita akan sampaikan kepada KPU RI secara resmi, nantinya KPU akan melakukan pencetakkan surat suara,” pungkasnya. (jpc/bbs/adz)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/