25 C
Medan
Saturday, September 28, 2024

Pergub Sumut Hanya Mengatur Transportasi Online Roda 4

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dinas Perhubungan (Dishub) Sumatera Utara, mengaku tidak memiliki data terhadap jumlah driver ojek online (Ojol), yang beroperasi di Sumut ini. Karena, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut, tidak memiliki regulasi atau aturan yang mengatur transportasi roda dua tersebut.

Hal itu, diungkapkan oleh Kepala Bidang Angkutan Jalan Dishub Sumut, Yunus Pasodung, kepada wartawan disela-sela aksi unjuk rasa ratusan driver ojek online (Ojol) yang tergabung dalam Gabungan Ojek Roda Dua Medan Sekitar (GODAMS), di Jalan Pangeran Diponegoro, Kota Medan, Selasa (7/11/2023) siang.

Yunus mengungkapkan bahwa Dishub Sumut memiliki peraturan, untuk mengatur dalam regulasi pengawasan terhadap angkutan sewa khusus di Sumut roda 4.

Transportasi online roda 4, diatur didalam Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Utara Nomor 13 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus di Provinsi Sumatera Utara

“Sebenarnya, yang diatur Pemerintah (Provinsi Sumut) adalah, yang hanya 4 roda saja, sudah ada aturannya dan Pergub, ada Tarif, batas bawah dan batas atas, yang harus dipenuhi Aplikator,” ucap Yunus.

Yunus mengungkapkan bahwa transportasi online roda itu, memiliki aturan di Pemerintahan Pusat. Sedangkan, di Pemerintahan Provinsi tidak ada mengatur angkutan sewa khusus sepeda motor itu.

“Ini transportasi sepeda motor, sudah diresmikan oleh pemerintah sebagai angkutan khusus, aturan untuk di provinsi, tidak ada sama sekali mengatur itu, semua lewat Aplikator,” ujar Yunus.

Yunus mengungkapkan bahwa hingga saat ini, sudah diminta data dari masing-masing aplikator, berapa jumlah transportasi online roda dua itu, tapi tidak dikasih sama perusahaan jasa transportasi online tersebut.

“Sama sekali tidak ada data, bukan dibiarkan tapi ini, menjadi aturan khusus dibutuhkan oleh masyarakat. Kita minta data dari Aplikator, tidak ada dikasih,” ungkap Yunus.

Yunus menambahkan dalam Pergub Sumut itu, angkutan sewa khusus roda empat sudah jelas diatur maksimal beroperasi di Sumut sebanyak 15 ribu unit.

“Untuk roda 4, ada batasannya. Di Sumatera Utara seluruhnya ini, angkutan sewa khusus roda 4 itu, 15 ribu unit. Kalau roda 2, tidak ada datanya sama kita dan tidak ada diatur sama kita,” tandas Yunus.(gus/ram)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dinas Perhubungan (Dishub) Sumatera Utara, mengaku tidak memiliki data terhadap jumlah driver ojek online (Ojol), yang beroperasi di Sumut ini. Karena, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut, tidak memiliki regulasi atau aturan yang mengatur transportasi roda dua tersebut.

Hal itu, diungkapkan oleh Kepala Bidang Angkutan Jalan Dishub Sumut, Yunus Pasodung, kepada wartawan disela-sela aksi unjuk rasa ratusan driver ojek online (Ojol) yang tergabung dalam Gabungan Ojek Roda Dua Medan Sekitar (GODAMS), di Jalan Pangeran Diponegoro, Kota Medan, Selasa (7/11/2023) siang.

Yunus mengungkapkan bahwa Dishub Sumut memiliki peraturan, untuk mengatur dalam regulasi pengawasan terhadap angkutan sewa khusus di Sumut roda 4.

Transportasi online roda 4, diatur didalam Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Utara Nomor 13 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus di Provinsi Sumatera Utara

“Sebenarnya, yang diatur Pemerintah (Provinsi Sumut) adalah, yang hanya 4 roda saja, sudah ada aturannya dan Pergub, ada Tarif, batas bawah dan batas atas, yang harus dipenuhi Aplikator,” ucap Yunus.

Yunus mengungkapkan bahwa transportasi online roda itu, memiliki aturan di Pemerintahan Pusat. Sedangkan, di Pemerintahan Provinsi tidak ada mengatur angkutan sewa khusus sepeda motor itu.

“Ini transportasi sepeda motor, sudah diresmikan oleh pemerintah sebagai angkutan khusus, aturan untuk di provinsi, tidak ada sama sekali mengatur itu, semua lewat Aplikator,” ujar Yunus.

Yunus mengungkapkan bahwa hingga saat ini, sudah diminta data dari masing-masing aplikator, berapa jumlah transportasi online roda dua itu, tapi tidak dikasih sama perusahaan jasa transportasi online tersebut.

“Sama sekali tidak ada data, bukan dibiarkan tapi ini, menjadi aturan khusus dibutuhkan oleh masyarakat. Kita minta data dari Aplikator, tidak ada dikasih,” ungkap Yunus.

Yunus menambahkan dalam Pergub Sumut itu, angkutan sewa khusus roda empat sudah jelas diatur maksimal beroperasi di Sumut sebanyak 15 ribu unit.

“Untuk roda 4, ada batasannya. Di Sumatera Utara seluruhnya ini, angkutan sewa khusus roda 4 itu, 15 ribu unit. Kalau roda 2, tidak ada datanya sama kita dan tidak ada diatur sama kita,” tandas Yunus.(gus/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/