29 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Polres Sergai Ungkap Pelaku Pencurian Kabel di Area Tol Teluk Mengkudu

SERDANG BEDAGAI, SUMUTPOS.CO – Sat Reskrim Polres Sergai mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang dilakukan oleh 2 orang pelaku. Keduanya ditangkap pada Sabtu, 4 November 2023 yang lalu, karena mencuri berbagai jenis kabel jalan tol di area tol Teluk Mengkudu.

Kedua pelaku, yaitu Eko Ramadani (34) alias Eko warga Dusun V Desa Pematang Setrak dan Hamdani alias Dani (29) warga Jalan Kancil Dusun I Desa Sei Rampah Kecamatan Sei Rampah, ditangkap

Kasatreskrim Polres Sergai, AKP J.H Panjaitan mengatakan, kedua pelaku ditangkap di 2 lokasi berbeda. Eko ditangkap di kediamanya di Dusun V Pematan Setrak sekitar pukul 15.00 Wib, dan Dani di Dusun I Sei Rampah sekira pukul 19.30 Wib. Bersama keduanya juga diamankan barang bukti berupa beberapa kabel PJU.

“Jadi kasus ini, terjadi pada bulan Juli lalu karena para pelaku ini liar maka baru berhasil kita tangkap, tanggal 4 November kemarin,” ujarnya didampingi Kanit Pidum IPDA S. Hasibuan, dan Kasi Humas IPDA Brimen Sihotang dalam konferensi persnya di depan gedung Satreskrim Polres Sergai, Senin (6/11/2023).

Menurut Kasat Reskrim, para pelaku beraksi diseputaran wilayah Tol Teluk Mengkudu dengan mencuri beberapa jenis kabel berupa, kabel PJU 80 Meter, kabel power 50 meter, kabel power 20 meter, kabel power 40 meter, dan kabel PJU 40 meter dengan motif untuk memenuhi kebutuhan ekonomi.

“Mereka beraksi disekitar wilayah Teluk Mengkudu saja, di IC, underpass dan exit tol Teluk Mengkudu, motifnya untuk kebutuhan ekonomi,” ujarnya.

Sedangkan untuk hukumannya, ditegaskan AKP J.H Panjaitan, keduanya disangkakan melanggar pasal 363 ayat 1 ke 4-e KUHPidana, dengan ancaman 7 tahun penjara.

“Kedua pelaku diancam pidana 7 tahun penjara,” pungkasnya. (fad/ram)

SERDANG BEDAGAI, SUMUTPOS.CO – Sat Reskrim Polres Sergai mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang dilakukan oleh 2 orang pelaku. Keduanya ditangkap pada Sabtu, 4 November 2023 yang lalu, karena mencuri berbagai jenis kabel jalan tol di area tol Teluk Mengkudu.

Kedua pelaku, yaitu Eko Ramadani (34) alias Eko warga Dusun V Desa Pematang Setrak dan Hamdani alias Dani (29) warga Jalan Kancil Dusun I Desa Sei Rampah Kecamatan Sei Rampah, ditangkap

Kasatreskrim Polres Sergai, AKP J.H Panjaitan mengatakan, kedua pelaku ditangkap di 2 lokasi berbeda. Eko ditangkap di kediamanya di Dusun V Pematan Setrak sekitar pukul 15.00 Wib, dan Dani di Dusun I Sei Rampah sekira pukul 19.30 Wib. Bersama keduanya juga diamankan barang bukti berupa beberapa kabel PJU.

“Jadi kasus ini, terjadi pada bulan Juli lalu karena para pelaku ini liar maka baru berhasil kita tangkap, tanggal 4 November kemarin,” ujarnya didampingi Kanit Pidum IPDA S. Hasibuan, dan Kasi Humas IPDA Brimen Sihotang dalam konferensi persnya di depan gedung Satreskrim Polres Sergai, Senin (6/11/2023).

Menurut Kasat Reskrim, para pelaku beraksi diseputaran wilayah Tol Teluk Mengkudu dengan mencuri beberapa jenis kabel berupa, kabel PJU 80 Meter, kabel power 50 meter, kabel power 20 meter, kabel power 40 meter, dan kabel PJU 40 meter dengan motif untuk memenuhi kebutuhan ekonomi.

“Mereka beraksi disekitar wilayah Teluk Mengkudu saja, di IC, underpass dan exit tol Teluk Mengkudu, motifnya untuk kebutuhan ekonomi,” ujarnya.

Sedangkan untuk hukumannya, ditegaskan AKP J.H Panjaitan, keduanya disangkakan melanggar pasal 363 ayat 1 ke 4-e KUHPidana, dengan ancaman 7 tahun penjara.

“Kedua pelaku diancam pidana 7 tahun penjara,” pungkasnya. (fad/ram)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/