25 C
Medan
Sunday, September 29, 2024

Perjuangan PT Jui Shin Indonesia Hampir 10 Tahun Mempertahankan Kepemilikan Lahannya

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Perjuangan PT Jui Shin Indonesia untuk mempertahankan kepemilikan lahannya di Desa Saentis, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, cukup panjang hingga sudah memasuki hampir 10 tahun.

Bagian Legal PT Jui Shin Indonesia, Juliandi, SH,MH, mengatakan, pada tahun 2007 hingga 2010, PT Jui Shin Indonesia melakukan pembelian dan pembebasan lahan yang tak jauh dari pabrik seluas 38,7 hektare. “Kami beli dari masyarakat sebanyak 134 orang yang memiliki tanah ini. Kami beli secara bertahap selama 3 tahun,” ujar Juliandi, SH,MH, Rabu (1/11/2023).

Kemudian, lanjutnya, pihaknya melakukan pemagaran setelah memiliki legalitas yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Deliserdang, dimana akta ganti rugi terhadap 134 bidang tanah dilegalisasi Pemerintah Kabupaten Deliserdang karena secara letak objek tanah berada di wilayah teritorial Deliserdang.

“Sampai tahun 2012 tetap tidak ada masalah. Kami pun membolehkan kepada para pemilik tanah yang kami beli untuk bertani di situ. Karena saat itu perizinan kami belum rampung. Lalu kita urus izin peruntukkan penggunaan tanah (IPPT) yang dikeluarkan tahun 2012 oleh Pemerintah Kabupaten Deliserdang seluas 80 hektare, di Desa Saentis dan Desa Pematang Johar,” ungkap Juliandi, SH,MH.

Juliandi, SH,MH, melanjutkan, PT Jui Shin Indonesia pada tahun 2013 memohonkan peningkatan alas hak 134 bidang akta tanah ke izin Hak Guna Bangunan (HGB). Namun karena luasan tanahnya di atas 10 hektare, kewenangan pemberiannya ada di Kantor Pertanahan Wilayah Sumut.

Oleh Kantor Pertanahan Wilayah Sumut kemudian dilakukan peninjauan fisik, didampingi oleh Kantor Pertanahan Deliserdang. Dari hasil peta, tanah mereka tidak termasuk bagian lahan PTPN II dan sertifikat milik orang lain. “Berdasarkan fakta tersebut, kemudian Bupati Deliserdang mengeluarkan persetujuan izin peruntukkan penggunaan tanah untuk pembangunan pergudangan dan perkantoran PT Jui Shin Indonesia di atas tanah seluas 600.000 meter yang terletak di Desa Saentis, Percut Seituan, dan 200.000 meter yang terletak di Desa Pematang Johar,” kata Juliandi, SH,MH, lagi.

Adapun Persetujuan Peruntukkan Penggunaan Tanah untuk Pembangunan Pergudangan dan Perkantoran yang dikeluarkan Bupati Deliserdang, No: 591/6304 Tanggal 26 September 2012, No: 591/6307 Tanggal 26 September 2012, No: 591/8669 Tanggal 16 Desember 2013, No: 591/8670 Tanggal 16 Desember 2013, No:591/1154 Tanggal 20 Maret 2015, dan No: 591/1155 Tanggal 20 Maret 2015.

Masalah kemudian baru muncul pada April 2014. Sekelompok pemuda mengatasnamakan Ormas/OKP, mendatangi lokasi tanah milik PT Jui Shin Indonesia dengan membawa surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) No: 621.82/0169 Tanggal 21 Februari 2014, yang dikeluarkan Pemerintah Kota Medan, lokasi IMB terletak di Jalan Rumah Potong Hewan Kelurahan Mabar Hilir, namun pagar tersebut didirikan di atas tanah milik PT Jui Shin Indonesia yang terletak di Dusun XIX Desa Saentis Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang. “Kami disuruh seseorang membangun pagar ini,” ujar Juliandi, SH,MH, menirukan ucapan salah satu kelompok pemuda tersebut saat itu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Perjuangan PT Jui Shin Indonesia untuk mempertahankan kepemilikan lahannya di Desa Saentis, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, cukup panjang hingga sudah memasuki hampir 10 tahun.

Bagian Legal PT Jui Shin Indonesia, Juliandi, SH,MH, mengatakan, pada tahun 2007 hingga 2010, PT Jui Shin Indonesia melakukan pembelian dan pembebasan lahan yang tak jauh dari pabrik seluas 38,7 hektare. “Kami beli dari masyarakat sebanyak 134 orang yang memiliki tanah ini. Kami beli secara bertahap selama 3 tahun,” ujar Juliandi, SH,MH, Rabu (1/11/2023).

Kemudian, lanjutnya, pihaknya melakukan pemagaran setelah memiliki legalitas yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Deliserdang, dimana akta ganti rugi terhadap 134 bidang tanah dilegalisasi Pemerintah Kabupaten Deliserdang karena secara letak objek tanah berada di wilayah teritorial Deliserdang.

“Sampai tahun 2012 tetap tidak ada masalah. Kami pun membolehkan kepada para pemilik tanah yang kami beli untuk bertani di situ. Karena saat itu perizinan kami belum rampung. Lalu kita urus izin peruntukkan penggunaan tanah (IPPT) yang dikeluarkan tahun 2012 oleh Pemerintah Kabupaten Deliserdang seluas 80 hektare, di Desa Saentis dan Desa Pematang Johar,” ungkap Juliandi, SH,MH.

Juliandi, SH,MH, melanjutkan, PT Jui Shin Indonesia pada tahun 2013 memohonkan peningkatan alas hak 134 bidang akta tanah ke izin Hak Guna Bangunan (HGB). Namun karena luasan tanahnya di atas 10 hektare, kewenangan pemberiannya ada di Kantor Pertanahan Wilayah Sumut.

Oleh Kantor Pertanahan Wilayah Sumut kemudian dilakukan peninjauan fisik, didampingi oleh Kantor Pertanahan Deliserdang. Dari hasil peta, tanah mereka tidak termasuk bagian lahan PTPN II dan sertifikat milik orang lain. “Berdasarkan fakta tersebut, kemudian Bupati Deliserdang mengeluarkan persetujuan izin peruntukkan penggunaan tanah untuk pembangunan pergudangan dan perkantoran PT Jui Shin Indonesia di atas tanah seluas 600.000 meter yang terletak di Desa Saentis, Percut Seituan, dan 200.000 meter yang terletak di Desa Pematang Johar,” kata Juliandi, SH,MH, lagi.

Adapun Persetujuan Peruntukkan Penggunaan Tanah untuk Pembangunan Pergudangan dan Perkantoran yang dikeluarkan Bupati Deliserdang, No: 591/6304 Tanggal 26 September 2012, No: 591/6307 Tanggal 26 September 2012, No: 591/8669 Tanggal 16 Desember 2013, No: 591/8670 Tanggal 16 Desember 2013, No:591/1154 Tanggal 20 Maret 2015, dan No: 591/1155 Tanggal 20 Maret 2015.

Masalah kemudian baru muncul pada April 2014. Sekelompok pemuda mengatasnamakan Ormas/OKP, mendatangi lokasi tanah milik PT Jui Shin Indonesia dengan membawa surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) No: 621.82/0169 Tanggal 21 Februari 2014, yang dikeluarkan Pemerintah Kota Medan, lokasi IMB terletak di Jalan Rumah Potong Hewan Kelurahan Mabar Hilir, namun pagar tersebut didirikan di atas tanah milik PT Jui Shin Indonesia yang terletak di Dusun XIX Desa Saentis Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang. “Kami disuruh seseorang membangun pagar ini,” ujar Juliandi, SH,MH, menirukan ucapan salah satu kelompok pemuda tersebut saat itu.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/