MEDAN, SUMUTPOS.CO – Terdakwa Riski Nanda (28) mahasiswa asal Lhokseumawe, Aceh divonis hakim 20 tahun penjara. Dia terbukti bersalah membawa sabu seberat 5 kilogram (kg), dalam sidang virtual di Ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan Rabu (8/11/2023).
Majelis hakim diketuai M Yusrafihadi Girsang dalam amar putusannya, perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menjatuhkan pidana terhadap Riski Nanda oleh karenanya dengan pidana penjara selama 20 tahun, denda Rp1 miliar, subsider 4 bulan penjara,” tegasnya.
Menurut hakim, hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika. “Sedangkan hal meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan,” kata hakim.
Vonis hakim lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Risnawati Ginting, yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 17 tahun penjara, denda Rp1 milar subsider 6 bulan penjara.
Atas putusa itu, hakim memberikan waktu 7 hari kepada penasehat hukum terdakwa maupun JPU, untuk menyatakan sikap menerima atau mengajukan banding.
Diketahui, bermula pada 2 Juli 2023, personel Polrestabes Medan mendapatkan informasi di Jalan Gatot Subroto, Medan adanya peredaran narkotika jenis sabu.
Kemudian, personel melakukan penyelidikan kepada terdakwa di salah satu hotel di kawasan tersebut. Setelah itu, tim melakukan penggeledahan ditemukan barang bumti narkotika jenis sabu lima kiologram.
Bahwa pada saat diinterogasi terdakwa mengakui barang bukti yang ditemukan tersebut merupakan milik terdakwa untuk diserahkan kepada seseorang sesuai arahan Joel (lidik). (man/ram)