26 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Cegah Tindak Pidana Kekerasan Seksual terhadap Perempuan dan Anak, Mari Bangun Komitmen Bersama

TOBA, SUMUTPOS.CO – Pemkab Toba melalui Bagian Hukum Setdakab Toba, menggelar sosialisasi peraturan perundang-undangan, dengan tema, ‘Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Perlindungan Perempuan dan Anak’, yang diselenggarakan di Balai Pertemuan Kantor Camat Laguboti, belum lama ini.

Acara tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman, kesadaran, dan ketaatan hukum pada masyarakat, dalam mencegah terjadinya tindak pidana kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak, yang akhir-akhir ini marak terjadi di Kabupaten Toba.

Adapun yang menjadi peserta sosialisasi, yakni kepala desa, lurah, BPD, kepala sekolah, tokoh agama, dan tokoh masyarakat se-Kecamatan Laguboti. Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Bupati Toba, melalui Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Eston Sihotang.

Dalam sambutannya, Eston menyampaikan, kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak merupakan hal yang sangat penting, dan harus ditangani secara serius.

“Mari kita bangun komitmen. Mari kita tanamkan nilai-nilai karakter serta kasih sayang terhadap perempuan dan anak dimulai dari lingkungan keluarga dan masyarakat. Sehingga dapat mencegah terjadinya kekerasan dalam rumah tangga,” ungkap Eston. Di samping penguatan layanan pencegahan tindak pidana kekerasan seksual, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2TP2A) diharapkan mampu bekerja secara maksimal, dalam bentuk pendampingan terhadap perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan.

Eston juga mengatakan, beberapa faktor yang dapat menyebabkan terjadinya kekerasan seksual adalah keluarga broken home, faktor ekonomi, rumah yang tidak memiliki sekat, iming-iming diberikan uang oleh si pelaku, cara berpakaian, dan hilangnya kesadaran akibat pengaruh narkoba maupun alkohol. “Kemudian, orang tua yang tidak pernah datang ke tempat ibadah, sehingga anak juga tidak mau pergi ke gereja atau masjid. Karena apa yang dilakukan oleh orangtua (kaum bapak), itulah yang ditiru oleh anaknya,” jelasnya.

Selain beberapa faktor tersebut, lanjutnya, yang paling penting adalah supaya dapat menjaga hati, pikiran, dan kepribadian masing-masing, agar berpikir positif, dan tidak melakukan hal yang tidak semestinya.

“Kepada peserta yang hadir juga diminta untuk saling mengingatkan keluarga atau orang terdekat, apabila dijumpai kondisi yang berpotensi menyebabkan terjadinya kekerasan seksual. Paling tidak dengan memberikan saran atau nasehat, meskipun tidak bisa terlalu jauh mencampuri urusan keluarga orang lain,” pungkas Eston.

Turut memberikan sosialisasi sejumlah narasumber lainnya, di antaranya Kejaksaan Negeri Toba Samosir, Unit PPA Polres Toba, dan Kepala Dinas PMD PPA Kabupaten Toba. (*/mag-10/saz)

TOBA, SUMUTPOS.CO – Pemkab Toba melalui Bagian Hukum Setdakab Toba, menggelar sosialisasi peraturan perundang-undangan, dengan tema, ‘Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Perlindungan Perempuan dan Anak’, yang diselenggarakan di Balai Pertemuan Kantor Camat Laguboti, belum lama ini.

Acara tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman, kesadaran, dan ketaatan hukum pada masyarakat, dalam mencegah terjadinya tindak pidana kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak, yang akhir-akhir ini marak terjadi di Kabupaten Toba.

Adapun yang menjadi peserta sosialisasi, yakni kepala desa, lurah, BPD, kepala sekolah, tokoh agama, dan tokoh masyarakat se-Kecamatan Laguboti. Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Bupati Toba, melalui Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Eston Sihotang.

Dalam sambutannya, Eston menyampaikan, kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak merupakan hal yang sangat penting, dan harus ditangani secara serius.

“Mari kita bangun komitmen. Mari kita tanamkan nilai-nilai karakter serta kasih sayang terhadap perempuan dan anak dimulai dari lingkungan keluarga dan masyarakat. Sehingga dapat mencegah terjadinya kekerasan dalam rumah tangga,” ungkap Eston. Di samping penguatan layanan pencegahan tindak pidana kekerasan seksual, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2TP2A) diharapkan mampu bekerja secara maksimal, dalam bentuk pendampingan terhadap perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan.

Eston juga mengatakan, beberapa faktor yang dapat menyebabkan terjadinya kekerasan seksual adalah keluarga broken home, faktor ekonomi, rumah yang tidak memiliki sekat, iming-iming diberikan uang oleh si pelaku, cara berpakaian, dan hilangnya kesadaran akibat pengaruh narkoba maupun alkohol. “Kemudian, orang tua yang tidak pernah datang ke tempat ibadah, sehingga anak juga tidak mau pergi ke gereja atau masjid. Karena apa yang dilakukan oleh orangtua (kaum bapak), itulah yang ditiru oleh anaknya,” jelasnya.

Selain beberapa faktor tersebut, lanjutnya, yang paling penting adalah supaya dapat menjaga hati, pikiran, dan kepribadian masing-masing, agar berpikir positif, dan tidak melakukan hal yang tidak semestinya.

“Kepada peserta yang hadir juga diminta untuk saling mengingatkan keluarga atau orang terdekat, apabila dijumpai kondisi yang berpotensi menyebabkan terjadinya kekerasan seksual. Paling tidak dengan memberikan saran atau nasehat, meskipun tidak bisa terlalu jauh mencampuri urusan keluarga orang lain,” pungkas Eston.

Turut memberikan sosialisasi sejumlah narasumber lainnya, di antaranya Kejaksaan Negeri Toba Samosir, Unit PPA Polres Toba, dan Kepala Dinas PMD PPA Kabupaten Toba. (*/mag-10/saz)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/