BINJAI, SUMUTPOS.CO- Bagi lingkungan penyelenggara pemilihan umum (pemilu), sosok Arie Nurwanto bukan nama yang asing. Ya, pria kelahiran Purwodadi, 29 Oktober 1985 ini merupakan mantan Ketua Bawaslu Binjai yang kini menjadi Anggota KPU Binjai Koordinator Divisi Partisipasi Masyarakat, Sosialisasi dan Sumber Daya Manusia (Koordiv Parmas, Sosialisasi dan SDM).
Arie merupakan kandidat atau calon Doktor Hukum yang menimba ilmu di Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara. Dia dilantik sebagai Anggota KPU Binjai di Gedung KPU RI, Jakarta Pusat, Senin (30/10/2023).
Kali pertama dia berkecimpung dalam dunia penyelenggara pemilu tahun 2009. “Saat itu saya masih sebagai staf di Panitia Pengawas Pemilu untuk Provinsi Sumut. Setahun saya di sana, sampai 2010,” kata Arie, Senin (13/11/2023).
Dari sana, pria yang bermukim di Kota Binjai ini kemudian ikut seleksi sebagai Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan di Binjai Timur. “Setelah lulus kuliah S1 saya coba itu, jadi Anggota PPK Binjai Timur untuk Pilgubsu 2013,” sambung ayah dua anak ini.
Seiring berjalannya waktu, Arie kemudian melanjutkan pendidikan S2. Setelah lulus, Arie juga pernah menjadi kuasa hukum calon kepala daerah.
“Juga menjadi kuasa hukum Panwaslu (sekarang Bawaslu) kabupaten/kota, pernah saya lalui,” katanya.
Berbekal pengalaman di lingkaran penyelenggara pemilu maupun tentang kepemiluan, Arie kemudian memberanikan diri untuk ikut bertarung sebagai Anggota Bawaslu tahun 2017. “Alhamdulillah, saya lulus sebagai Komisioner Bawaslu Binjai periode 2018-2023,” katanya.
Bahkan, pria jebolan Sarjana Hukum di Universitas Pancabudi Medan dan menjadi Presiden BEM selama setahun ini, juga sempat menjabat sebagai Ketua Bawaslu Binjai. Dia merasa senang dan bangga atas perjalanan karirnya sebagai penyelenggara pemilu.
“Ya bangga dan senang karena dapat menjalankan tugas yang diamankan dari negara, yakni untuk menyukseskan Pemilu. Bagi saya, menjadi penyelenggara pemilu adalah sebuah pengabdian dan memberikan kontribusi untuk menyukseskan pemilu yang mandiri, jujur, adil, terbuka, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien,” serunya.
Dia menambahkan, menjadi seorang penyelenggara pemilu tentu ada tahapan yang harus dilalui. Seperti ujian salah satunya.
“Ujian ini meliputi pengetahuan umum, kepemiluan, psikotes, kesehatan hingga wawancara. Memang bagi beberapa orang sulit tapi dengan berbekal pengetahuan dan basic saya di bidang hukum, ketatanegaraan maupun kepemiluan, insya allah kita dapat lalui,” katanya.
“Begitu juga dengan proses tes kesehatan dan psikotes, kalau memang kita yakin mampu insya allah. Alhamdulillah saya dinyatakan lulus dan berkompeten hingga sekarang menjadi penyelenggara,” sambung pria jebolan Magister Hukum Universitas Sumatera Utara ini.
Selama menjadi penyelenggara di lingkungan Bawaslu Binjai, kata dia, penuh dinamika. Karenanya, Arie menegaskan, untuk selalu bekerja sesuai dengan standar operasional prosedur.
“Jangan sampai ada yang terlewatkan dalam mengawasi. Nah kalau di KPU, sedikit berbeda, meski sama-sama lembaga penyelenggara pemilu,” urainya.
Alasannya berbeda, karena KPU lebih bekerja sebagai penyelenggara yang teknis. Karenanya, harus lebih cermat dan patuh terhadap petunjuk teknis hingga peraturan dan perundang-undangan.
“Tetap tujuannya demi pelaksanaan pemilu yang sukses,” pungkasnya.
Akhir November 2023 mendatang, akan masuk masa kampanye. Sedangkan tahapan yang sudah dilewati adalah penetapan daftar calon tetap baik untuk pemilihan legislatif maupun presiden. (ted)