30.6 C
Medan
Saturday, May 4, 2024

KPU Binjai Coret Dua Caleg

BINJAI, SUMUTPOS.CO- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Binjai, mencoret dua orang calon legislatif (Caleg) yang telah masuk dalam daftar calon tetap (DCT). Kedua caleg dari partai berbeda ini berstatus sebagai tenaga ahli dan tenaga kontrak di DPRD Sumut.

Komisioner KPU Binjai Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat & Sumber Daya Manusia, Arie Nurwanto sudah mengetahui kabar tersebut. Menurut dia, pihaknya bersama komisioner lain sudah menggelar rapat menyikapi hal tersebut.

Hasilnya, kedua caleg tersebut dicoret. “Keduanya sudah dicoret,” ujar Arie, Selasa (26/12/2023).

Keduanya berstatus tenaga ahli dan tenaga kontrak diketahui melalui surat yang dilayangkan Sekretariat DPRD Sumut kepada KPU. Dalam surat ini, Baskami menyampaikan ada 29 caleg berstatus tenaga ahli dan kontrak di DPRD Sumut

Surat disampaikan pada 8 November 2023 kemarin, atau 5 hari setelah KPU menetapkan DCT. Dari 29 nama ini, dua di antaranya merupakan daerah pemilihan Kota Binjai.

Adalah Ronggur Raja Doli Simorangkir dari Partai Gerindra (Dapil Binjai Timur) dan Abdul Rahim dari Partai Keadilan Sejahtera (Dapil Binjai Barat). “Keputusan (caleg dicoret) diambil usai rapat yang gelar pada, Jumat (22/12/2023),” sambungnya.

Berdasarkan PKPU Nomor 10 Tahun 2023 Pasal 11 ayat (1) huruf k bahwa kepala daerah, wakil kepala daerah, ASN, anggota TNI/Polri, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada BUMD/BUMN, atau badan lainnya, yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang maju sebagai caleg harus mengundurkan diri dan menyertakan surat pengunduran diri.

Terpisah, Ronggur Raja Doli Simorangkir sudah mengetahui hal tersebut.

“Saya rencana akan mengajukan permohonan mediasi ke Bawaslu terkait hal ini,” pungkasnya. (ted/ram)

BINJAI, SUMUTPOS.CO- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Binjai, mencoret dua orang calon legislatif (Caleg) yang telah masuk dalam daftar calon tetap (DCT). Kedua caleg dari partai berbeda ini berstatus sebagai tenaga ahli dan tenaga kontrak di DPRD Sumut.

Komisioner KPU Binjai Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat & Sumber Daya Manusia, Arie Nurwanto sudah mengetahui kabar tersebut. Menurut dia, pihaknya bersama komisioner lain sudah menggelar rapat menyikapi hal tersebut.

Hasilnya, kedua caleg tersebut dicoret. “Keduanya sudah dicoret,” ujar Arie, Selasa (26/12/2023).

Keduanya berstatus tenaga ahli dan tenaga kontrak diketahui melalui surat yang dilayangkan Sekretariat DPRD Sumut kepada KPU. Dalam surat ini, Baskami menyampaikan ada 29 caleg berstatus tenaga ahli dan kontrak di DPRD Sumut

Surat disampaikan pada 8 November 2023 kemarin, atau 5 hari setelah KPU menetapkan DCT. Dari 29 nama ini, dua di antaranya merupakan daerah pemilihan Kota Binjai.

Adalah Ronggur Raja Doli Simorangkir dari Partai Gerindra (Dapil Binjai Timur) dan Abdul Rahim dari Partai Keadilan Sejahtera (Dapil Binjai Barat). “Keputusan (caleg dicoret) diambil usai rapat yang gelar pada, Jumat (22/12/2023),” sambungnya.

Berdasarkan PKPU Nomor 10 Tahun 2023 Pasal 11 ayat (1) huruf k bahwa kepala daerah, wakil kepala daerah, ASN, anggota TNI/Polri, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada BUMD/BUMN, atau badan lainnya, yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang maju sebagai caleg harus mengundurkan diri dan menyertakan surat pengunduran diri.

Terpisah, Ronggur Raja Doli Simorangkir sudah mengetahui hal tersebut.

“Saya rencana akan mengajukan permohonan mediasi ke Bawaslu terkait hal ini,” pungkasnya. (ted/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/