25 C
Medan
Saturday, September 28, 2024

Waiters Traxx KTV Divonis 20 Bulan Penjara

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Terdakwa Juliana (37) warga Jalan Jermal XV, Medan, divonis hakim 20 bulan penjara. Wanita yang bekerja sebagai waiters di Traxx KTV itu, terbukti bersalah mengedarkan ekstasi, dalam sidang virtual di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (13/11/2023).

Majelis hakim diketuai Dahlan Tarigan dalam amar putusannya menyatakan, perbuatan terbukti melanggar Pasal 127 ayat (1) Huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, sebagaimana dakwaan lebih subsidair.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Juliana oleh karena itu dengan pidana penjara 1 tahun 8 bulan,” tegasnya.

Atas putusan itu, hakim memberikan waktu 7 hari pikir-pikir kepada terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU) Asepte, untuk menyatakan sikap menerima atau mengajukan banding. Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU, yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 2 tahun 6 bulan penjara.

Diketahui, perkara ini bermula pada 8 Agutus 2023, empat petugas dari Polrestabes Medan mendapat informasi di tempat hiburan malam Traxx, Jalan Nibung Raya, Medan, adanya peredaran narkotika jenis ekstasi.

Selanjutnya, petugas menuju tempat tersebut atau di KTV 8 petugas melihat terdakwa Juliana sebagai waiters. Kemudian petugas memesan kepada terdakwa 10 butir ekstasi.

Namun saat itu, terdakwa hanya memiliki 4 butir, yang sebutirnya seharga Rp300 ribu. Pada saat terdakwa akan menyerahkan ekstasi tersebut, kemudian para petugas langsung melakukan penangkapan dan mengamankan barang bukti tersebut.

Saat di introgasi, terdakwa mengaku ekstasi itu dibeli dari Agus (belum tertangkap), di parkiran Traxx seharga Rp150 ribu per butirnya. Selain dijual, terdakwa juga mengaku mengonsumsi ekstasi tersebut. (man/ram)

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Terdakwa Juliana (37) warga Jalan Jermal XV, Medan, divonis hakim 20 bulan penjara. Wanita yang bekerja sebagai waiters di Traxx KTV itu, terbukti bersalah mengedarkan ekstasi, dalam sidang virtual di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (13/11/2023).

Majelis hakim diketuai Dahlan Tarigan dalam amar putusannya menyatakan, perbuatan terbukti melanggar Pasal 127 ayat (1) Huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, sebagaimana dakwaan lebih subsidair.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Juliana oleh karena itu dengan pidana penjara 1 tahun 8 bulan,” tegasnya.

Atas putusan itu, hakim memberikan waktu 7 hari pikir-pikir kepada terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU) Asepte, untuk menyatakan sikap menerima atau mengajukan banding. Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU, yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 2 tahun 6 bulan penjara.

Diketahui, perkara ini bermula pada 8 Agutus 2023, empat petugas dari Polrestabes Medan mendapat informasi di tempat hiburan malam Traxx, Jalan Nibung Raya, Medan, adanya peredaran narkotika jenis ekstasi.

Selanjutnya, petugas menuju tempat tersebut atau di KTV 8 petugas melihat terdakwa Juliana sebagai waiters. Kemudian petugas memesan kepada terdakwa 10 butir ekstasi.

Namun saat itu, terdakwa hanya memiliki 4 butir, yang sebutirnya seharga Rp300 ribu. Pada saat terdakwa akan menyerahkan ekstasi tersebut, kemudian para petugas langsung melakukan penangkapan dan mengamankan barang bukti tersebut.

Saat di introgasi, terdakwa mengaku ekstasi itu dibeli dari Agus (belum tertangkap), di parkiran Traxx seharga Rp150 ribu per butirnya. Selain dijual, terdakwa juga mengaku mengonsumsi ekstasi tersebut. (man/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/